Artikel | DETaK
Siapa yang tidak tau mukena, sejak dari kecil masyarakat muslim di Indonesia sudah mengenal yang namanya mukena baik itu dari orangtua atau orang terdekatnya. Mukena adalah pakaian yang sering digunakan khususnya perempuan muslim di Indonesia saat akan melaksanakan salat. Umumnya mukenah terdiri dari dua bagian, yaitu penutup kepala hingga tubuh bagian atas dan rok panjang sebagai bawahan. Fungsi mukena sendiri adalah untuk menutup aurat secara sempurna sehingga memudahkan perempuan dalam melaksanakan ibadah salat.
Dalam kehidupan sehari-hari, mukena sudah menjadi perlengkapan ibadah yang sangat akrab dengan masyarakat. Hampir setiap rumah tangga muslim di Indonesia memiliki mukena sebagai bagian dari perlengkapan salat. Mukena biasanya disimpan bersama sajadah dan Al-Qur’an sebagai perlengkapan ibadah yang digunakan secara rutin. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa mukena tidak hanya sekadar pakaian, tetapi juga telah menjadi bagian dari tradisi religius masyarakat muslim di Indonesia.

Berdasarkan berbagai sumber sejarah, lahirnya mukena di Indoneisa tidak lepas dari proses adaptasi antara ajaran Islam dan budaya lokal. Pada awal penyebaran islam di nusantara, banyak perempuan yang masih menggunakan pakaian tradisional seperti kebaya dan kain panjang yang tidak sepenuhnya dapat menutup aurat . keresahan yang dirasakan oleh perempuan sehingga menghadirkan ide baru melalui pendekatan Wali Songo pada abad ke-13 yang mengajarkan islam dengan tidak langsung membuang budaya lama melainkan mengadaptasinya maka diperkenalkanlah pakaian terusan yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, saat ini disebut dengan mukena dan berfungsi untuk menutup seluruh aurat. Mukena akhirnya menjadi solusi praktis agar perempuan dapat melaksanakan salat dengan lebih mudah tanpa harus mengganti seluruh pakaian yang mereka kenakan.
Proses penyebaran Islam di Nusantara memang dikenal menggunakan pendekatan budaya yang cukup bijaksana. Para ulama tidak serta-merta mengganti tradisi masyarakat yang telah ada, tetapi menyesuaikannya dengan nilai-nilai Islam. Pendekatan inilah yang membuat ajaran Islam lebih mudah diterima oleh masyarakat. Mukena menjadi salah satu contoh nyata bagaimana proses akulturasi antara budaya lokal dan ajaran agama dapat melahirkan praktik keagamaan yang khas di suatu wilayah.
Uniknya, penggunaan mukena telah menjadi fenomena yang sangat identik dengan Indonesia. Selain Indonesia, beberapa negara di Asia tenggara seperti Malaysia, Thailand dan Brunei Darussalam juga menerapkan penggunaan mukena dalam menjalankan sholat. Sedangkan dengan negara muslim lainnya seperti di Timur Tengah, perempuan biasanya melaksanakan salat dengan pakaian yang mereka kenakan sehari-hari selama pakaian tersebut sudah menutup aurat. Misalnya, di negara-negara Timur Tengah perempuan sering salat dengan memakai abaya, jilbab, atau pakaian panjang yang sudah sesuai dengan aturan berpakaian dalam islam. Saat ini mukena tidak hanya digunakan di rumah, tetapi juga sering disediakan di mesjid dan mushola agar dapat digunakan oleh jamaah perempuan. Hal ini juga menunjukkan keindahan ajaran islam yang selalu memberikan kemudahan bagi umatnya, termasuk bagi para muslimah dalam menjalankan ibadah dengan lebih nyaman.
Perbedaan cara berpakaian saat melaksanakan salat di berbagai negara menunjukkan bahwa praktik ibadah dalam Islam sering kali dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat setempat. Selama pakaian yang digunakan telah memenuhi ketentuan menutup aurat, maka ibadah salat tetap sah untuk dilakukan. Oleh karena itu, mukena dapat dipahami sebagai salah satu bentuk penyesuaian budaya yang berkembang di Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara.
Saat ini mukena tidak hanya berfungsi sebagai perlengkapan ibadah tapi juga menjadi bagian dari identitas budaya muslimah Indonesia. Semakin berkembangnya zaman mukena juga hadir dalam model, warna, dan bahan yang beragam. Dahulu mukena sering identik dengan warna putih yang dianggap sebagai simbol kesucian, hal ini sebenarnya berasal dari pengaruh budaya untuk membedakan antara pakaian sehari-hari dan pakaian yang dipakai untuk beribadah. Meskipun begitu, Saat ini mukena telah mengalami banyak perkembangan dengan berbagai desain serta warna yang lebih modern dan menarik. Bahkan menjelang Ramadan atau Hari Raya Idulfitri mukena sering menjadi salah satu barang yang banyak diminati oleh masyarakat sehingga harga jualnya terkadang lebih mahal dari biasanya.
Selain itu, perkembangan industri busana muslim juga turut mempengaruhi desain mukena yang ada saat ini. Banyak produsen yang menghadirkan mukena dengan berbagai motif, seperti motif bunga, renda, bordir, hingga warna-warna lembut yang lebih modern. Bahan yang digunakan juga semakin beragam, mulai dari katun, rayon, hingga bahan yang ringan dan nyaman digunakan saat beribadah. Hal ini menunjukkan bahwa mukena tidak hanya dipandang sebagai perlengkapan ibadah, tetapi juga sebagai bagian dari perkembangan budaya dan industri fashion muslim di Indonesia.
Adanya mukena di Indonesia membuktikan bahwa praktik keagamaan dapat berkembang sesuai dengan konteks budaya masyarakat. Meskipun mukena bukan suatu kewajiban dalam islam namun tradisi ini telah melekat dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari perempuan muslim di Indonesia. Selain itu penggunaan mukena juga menjadi kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi, sehingga akhirnya dianggap sebagai bagian dari tradisi dalam pelaksanaan salat. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana ajaran islam telah memberikan kemudahan bagi umat, khusunya bagi para muslimah dalam melaksanakan ibadah menjadi lebih baik dan nyaman.
Selain sebagai perlengkapan ibadah, mukena juga memiliki nilai simbolik dalam kehidupan masyarakat muslim. Mukena sering digunakan dalam berbagai momen keagamaan seperti salat tarawih, salat Idulfitri, maupun kegiatan pengajian. Dalam beberapa tradisi keluarga, mukena bahkan sering diberikan sebagai hadiah kepada anak perempuan ketika mereka mulai belajar salat. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa mukena tidak hanya memiliki fungsi praktis, tetapi juga memiliki makna sosial dan religius dalam kehidupan masyarakat muslim di Indonesia.
Penulis bernama Nabiela Humaira, Mahasiswa Program Studi Sosiologi, Fkultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Kamilina Junita Damanik










