Beranda Opini Kawasan Tanpa Rokok Sekedar Slogan, Asap Masih Menjadi Tantangan Moral USK

Kawasan Tanpa Rokok Sekedar Slogan, Asap Masih Menjadi Tantangan Moral USK

BERBAGI
Ilustrasi. (Syarif Hidayatullah/Mahasiswa)

Opini | DETaK

Universitas Syiah Kuala (USK) merupakan kampus paling tua di Aceh yang sudah mencetak ribuan alumni berprestasi. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menyandang julukan “Jantong Hate Rakyat Aceh”, kampus ini seharusnya menjadi simbol kemajuan peradaban, tempat dimana pendidikan Aceh menjadi pusat yang terus tersorot, dan ruang tempat para intelektual menyampaikan ide-ide beluar biasanya kepada dunia. Namun, di balik segala kemegahan itu asap-asap yang berasal dari rokok masih sering terlihat dan menyebar di setiap sudut kampus. Kenyataan pahit ini dirasakan langsung oleh warga kampus yang mendambakan udara bersih. Seorang mahasiswi yang tidak ingin disebutkan namanya (RA) mengungkapkan rasa jengkelnya karena sering secara tidak sengaja menghirup asap rokok di sekitaran area akademik.

”Masih sering aku gak sengaja hirup asap rokok, padahal seharusnya kampus jadi kawasan tanpa rokok gak sih?” ujarnya dengan jengkel. Keluhan ini bukan tanpa alasan, di satu sisi, mahasiswa berdiri dengan bangga sebagai garda terdepan intelektual yang mengaku berpendidikan, namun di sisi lain, kepulan asap di tangan mereka seolah menggugurkan status terpelajar tersebut.

Iklan Souvenir DETaK

Secara legalitas, USK sebenarnya memiliki fondasi aturan yang sangat kuat untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Peraturan Rektor Nomor 05 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara tegas menetapkan seluruh area kampus sebagai zona bebas rokok. Aturan ini tidak memberikan celah sedikit pun, tidak boleh ada kegiatan merokok di mana pun, termasuk di tempat parkir dan kantin. Ketegasan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang memasukkan larangan merokok sebagai bagian dari standar perilaku moral yang wajib dipraktikkan.

Secara umum, paparan asap rokok secara pasif merupakan bentuk sabotase kesehatan yang sangat berbahaya karena udara yang terkontaminasi tersebut mengandung ribuan zat kimia beracun dan bersifat karsinogenik yang dapat memicu penyakit jantung, stroke, hingga kanker paru-paru bagi orang yang tidak merokok. Di lingkungan kampus sendiri, dampak ini merugikan mahasiswa non-perokok secara akademis dan fisik, ketika asap rokok menyebar di koridor, ruang terbuka, atau area kantin, zat beracun seperti karbon monoksida ikut terhirup sehingga menurunkan oksigen ke otak yang secara langsung memicu rasa kantuk, kelelahan fisik, serta melemahkan daya konsentrasi saat proses perkuliahan berlangsung.

Menurut pendapat saya, pembiaran terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di USK ini menunjukkan adanya krisis keteladanan dan lemahnya penegakan hukum secara konkret. Aturan yang tertulis dalam Peraturan Rektor tidak akan pernah efektif selama stiker larangan hanya dianggap sebagai hiasan dinding dan fasilitas seperti wadah pembuangan puntung rokok masih dibiarkan ada di pojok kantin. Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa kampus harus mengambil tindakan yang lebih progresif, seperti menerapkan sanksi sosial yang tegas, melarang total penjualan rokok di area sekitar kampus, serta membentuk Satgas KTR berbasis mahasiswa untuk melakukan pengawasan melekat antar-teman sebaya. Tanpa adanya tindakan radikal dan teladan nyata dari pihak birokrasi maupun dosen, kita sebenarnya sedang mendidik generasi masa depan untuk terbiasa meremehkan hukum dan mengabaikan hak-hak sosial orang lain demi egoisme pribadi.

Untuk mengatasi tantangan moral ini, USK memerlukan langkah-langkah yang jauh lebih konkret daripada sekadar memasang slogan atau stiker. Belajar dari keberhasilan kampus-kampus lain, ada beberapa program yang bisa diadaptasi secara serius Pertama, USK dapat meniru program Smoke-Free Campus yang diterapkan oleh banyak universitas kelas dunia dan kampus ternama di Indonesia seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (UNAIR) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Mereka tidak hanya melarang, tetapi menyediakan Layanan Konseling Berhenti Merokok (Smoking Cessation Clinic) yang terintegrasi dengan klinik kesehatan universitas. Di sini, perokok dibantu secara medis dan psikologis untuk mengatasi kecanduan nikotinnya, bukan sekadar dimusuhi.

Kedua, penerapan program sistem Satgas KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Berbasis Mahasiswa. Melibatkan mahasiswa sebagai pengawas dapat menciptakan kontrol sosial yang lebih efektif. Pemberian sanksi administratif yang tegas dan transparan seperti kewajiban mengikuti seminar kesehatan atau pengabdian masyarakat bagi mereka yang terjaring akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar teguran lisan.

Sudah waktunya kita berhenti menggunakan alasan penghilang stres untuk melegalkan rokok di tempat yang dilarang. Kampus adalah tempat membentuk karakter dan nilai-nilai Islami, bukan hanya mengejar gelar akademik. Tanpa kesadaran untuk mematuhi aturan, mahasiswa hanya akan menjadi orang pintar secara teori, namun lemah dalam etika. Mereka seharusnya menjadi agen perubahan yang membawa kesehatan bagi rakyat Aceh, bukan malah menambah polusi. Semoga ke depannya, Kampus Jantong Hate Rakyat Aceh ini benar-benar dapat menjadi lebih baik lagi, menjadi lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh generasi masa depan.

Penulis bernama Syarif Hidayatullah, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Sara Salsabila