Artikel | DETaK
Pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan terjadinya pergeseran aktivitas manusia ke arah digital, hampir segala aktivitas dapat dilakukan melalui handphone, baik dari proses pembayaran, berbelanja, memesan makanan hingga aktivitas-aktivitas keagamaan seperti membayar zakat, infak dan tersedianya Al-Qur’an digital. Al-Qur’an digital ini memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam beribadah, karena tidak lagi harus membawa Al-Qur’an dalam bentuk fisik yang pada dasarnya tidak boleh disimpan dan dibawa sembarangan. Akan tetapi bagaimana sebenarnya hukum dari membaca Al-Qur’an melalui gadget?
Melalui video ceramah yang diunggah di kanal youtubenya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa aplikasi Al-Qur’an yang terdapat di handphone terdapat beberapa menu yang disediakan, dan ketika kita mengakses pilihan Al-Qur’an yang menampilkan firman-firman Allah maka hal tersebut dikatakan mushab dalam bentuk digital. Namun, ketika keluar dari menu Al-Qur’an atau bahkan keluar dari aplikasi maka aplikasi yang menyangkut pada handphone tidak lagi memiliki hukum mushab, karena ia berada pada benda lain (handphone).

Adi Hidayat menyebut bahwa hukum membawa mushab dengan handphone yang didalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an digital berbeda, meskipun terdapat tampilan logo aplikasinya tidak bermasalah, aplikasi itu memiliki hukum mushab ketika diakses dan menampilkan tampilan layaknya Al-Qur’an dengan ayat-ayat di dalamnya. Oleh sebab itu, tidak masalah memperlakukan handphone seperti biasa, seperti menaruhnya di saku dan menaruhnya di bawah dengan syarat tidak sedang mengakses Al-Qur’an digital.
Hukum membaca Al-Qur’an melalui aplikasi diperbolehkan, bahkan melalui handphone bisa beribadah dengan mudah dan di mana saja, mulai dari mengaji, menghafal, bahkan hingga menyerahkan hafalan melalui aplikasi.
Editor: Refly Nofril










