Beranda Terkini Ketiadaan Surat Pemberitahuan Pemilihan Pengurus UKM, Ini Alasan WR III

Ketiadaan Surat Pemberitahuan Pemilihan Pengurus UKM, Ini Alasan WR III

BERBAGI
Ilustrasi: M. Talal/DETaK

Muhammad Abdul Hidayat, T. Ichlas Arifin | DETaK

Darussalam- Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala (USK), Mustanir memutuskan untuk tidak mengeluarkan surat perihal Pemberitahuan Pemilihan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USK Tahun 2023. Hal ini disampaikan langsung saat sesi wawancara dengan wartawan DETaK pada Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Mustanir, alasan utama tidak dikeluarkannya surat pemberitahuan tersebut adalah karena adanya keinginan untuk mengubah budaya lama yang ada di lingkup UKM kampus. Budaya lama yang dimaksud ialah pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) dan pemilihan pengurus UKM baru biasanya dilakukan ketika ada surat pemberitahuan yang keluar. Kali ini, Mustanir menegaskan bahwa pihak kampus ingin melihat keseriusan dari UKM yang ingin tetap melanjutkan kepengurusan berikutnya.

Iklan Souvenir DETaK

“Kita ingin mengubah budayanya sekarang. Selama ini, budayanya diperintahkan dulu, baru kemudian diadakan Mubes. Ke depannya, kami ingin lihat UKM mana yang benar benar serius dan diminati, mereka pasti akan buat sendiri tanpa disuruh,” ujar Mustanir dalam pernyataannya.

Mustanir juga menambahkan bahwa Mubes dan pengusulan pengurus UKM baru masih bisa dilaksanakan hingga sebelum hari pengesahan kepengurusan setiap UKM tahun 2023 yang direncanakan pada bulan Maret mendatang. “Jadi, kita bisa lihat nanti. Januari dan Februari ini, jika orang sudah butuh, pasti dia akan ngurus Mubes dan berkas-berkasnya. Jika masih belum ada hingga hari pengesahan nanti di bulan Maret, maka UKM tersebut tidak akan disahkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, surat perihal Pemberitahuan Pemilihan Pengurus UKM merupakan surat resmi yang biasanya dikeluarkan setiap tahun yang ditandatangani oleh WR III sebagai pertanda bahwa masa kepengurusan suatu UKM di USK pada periode tertentu akan segera berakhir. Surat tersebut mencantumkan beberapa ketentuan, mulai dari pemberitahuan untuk segera melaksanakan Mubes, rentang waktu pengumpulan berkas-berkas Mubes dan pengusulan pengurus UKM baru, dan konsekuensi apabila berkas-berkas tersebut belum diserahkan hingga batas akhir yang ditentukan. []

Editor : Refly Nofril