Beranda Terhangat Tanggapi Pengesahan RUU KUHP, Mahasiswa FH USK: Membatasi Suara Masyarakat

Tanggapi Pengesahan RUU KUHP, Mahasiswa FH USK: Membatasi Suara Masyarakat

BERBAGI
Sumber: (www.kemenkumham.go.id)

Aida Sasmitha [AM] | DETaK

Darussalam – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Selasa, 06 Desember 2022. Meski sudah disahkan namun sederet pasal yang termuat masih memicu kontroversi. Bahkan beberapa pihak masih menolak karena adanya pasal karet pada undang-undang tersebut.

Hingga saat ini, KUHP tersebut kerap menjadi bahasan diskusi berbagai elemen, salah satunya adalah mahasiswa.
Yanma Aditya Pratama, Ketua Divisi Debat Komunitas Debat Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala menanggapi bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah yang terlalu terburu-buru mengingat masih banyak pasal yang perlu direvisi.

Iklan Souvenir DETaK

“Sedikit miris melihat RUU KUHP ini sangat buru-buru untuk disahkan, kita tau bahwa terdapat beberapa pasal yang bermasalah dalam KUHP tersebut. Nah seharusnya ini masih menjadi catatan kita untuk merevisi kembali sebelum mengesahkannya,” ujar Yanma.

Menurut Yanma, ada banyak pasal yang perlu di revisi dari RUU KUHP tersebut sehingga perlu dibuka diskusi bersama masyarakat untuk memperbaiki pasal-pasal yang bermasalah.

“Memang sebenarnya bagus KUHP ini diterapkan, karena dulunya kita menganut konsep Belanda. Cuma, alangkah bagusnya kalau kita sabar untuk merevisi beberapa pasal. Buka dulu diskusi kepada masyarakat sampai secara komprehensif. Jika ada masalah kenapa tidak diklarifikasi dulu, diperbaiki, kan begitu konsepnya. Hukum itu kan tujuannya untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk masalah yang baru,” imbuhnya.

Menurut Daffa Rizqi, salah satu mahasiswa FH USK mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang berdampak positif karena pengesahannya diharapkan dapat membebaskan bangsa Indonesia dari warisan hukum konial.

“Kalau kita lihat bersama dari sisi positifnya kita sebagai bangsa Indonesia yang telah lama merdeka namun masih memakai hukum warisan penjajah yang mana hal tersebut tidak relevan lagi di masa Indonesia yang telah merdeka seperti sekarang ini, dan dengan dibuatnya RKUHP ini diharapkan hukum Indonesia ini berlatar belakang asas kemerdekaan dan demokrasi,” jelasnya.

Namun, pengesahan RUU KUHP ini juga menimbulkan dampak negatif, yaitu adanya potensi mengandung pasal-pasal karet di dalamnya. Salah satu undang-undang yang dikhawatirnya menjadi pasal karet ialah undang-undang mengenai kritik kepada pemerintah yang melarang mengkritik pemerintah.

“Namun di sisi negatifnya, di dalam RKUHP yang baru disahkan tersebut ada beberapa pasal yang dinilai masih kurang tepat dan ditakutkan akan menjadi pasal karet, salah satu contohnya adalah undang-undang mengenai kritik kepada pemerintah, undang-undang ini memang melarang untuk menjelek-menjelekkan harkat dan martabat pemerintahan bukan untuk melarang kritikan terhadap pemerintahan, namun ditakutkan undang-undang ini malah menjadi pasal karet yang melarang kita untuk mengkritik pemerintah sama seperti UU ITE yang kita punya,” sambung Daffa.

Selain itu, Rekha mahasiswa semester satu FH USK, menanggapi bahwa meski Kementrian Hukum dan HAM mengatakan Indonesia tidak bisa selamanya mengadopsi hukum Belanda, namun ia merasa tidak yakin dan kecewa ketika mengetahui RUU KUHP tersebut telah disahkan. Menurutnya banyak pasal kontroversial yang mengancam hak dan membatasi suara masyarakat, salah satunya pasal mengenai larangan berunjuk rasa.

“Seperti yang diungkapkan oleh menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memang benar bahwa kita tidak bisa selamanya mengadopsi hukum Belanda. Namun, yang saya sayangkan adalah di dalam proses pembuatan dan penyusunan RUU KUHP yang baru, masih banyak orang yang menyelipkan pasal-pasal kontroversial yang mengancam hak masyarakat. Pasal tersebut bisa dimultitafsirkan, dan dipergunakan untuk menghukum banyak orang yang mengkritisi pemerintah. Melarang hak mahasiswa dan pegiat hukum untuk berdemonstrasi, dan lain sebagainya. Intinya, pasal-pasal tersebut digunakan untuk membatasi suara masyarakat. Saya kecewa karena itu,” ungkapnya.

Rekha menambahkan bahwa penting bagi mahasiswa untuk mengoreksi pasal-pasal kontroversial yang termuat dalam undang-undang tersebut. Sebab menurutnya, mahasiswa harus siap menentang apabila peraturan yang berlaku dapat mengancam dan merusak negara.

“Bagi saya, terlebih untuk mahasiswa mempunyai peranan penting untuk mengoreksi pasal-pasal tersebut. Masa depan Indonesia adalah kita, para mahasiswa. Apa kita bisa membiarkan negara yang nanti akan kita pijaki dan pimpin, rusak karena pasal-pasal dan juga kontroversi antara masyarakat dan pemerintah? Kita sebagai susunan masyarakat di masa depan, sebisa mungkin harus menentang apabila ada peraturan yang berisiko mengancam dan merusak negara. Lalu, melindungi hak-hak masyarakat dan menjaganya,” pungkasnya.[]

Editor: