Artikel | DETaK
Daerah tertentu mempunyai cara sendiri dalam menyikapi sesuatu sehingga menciptakan sebuah budaya mengakar kepada generasi setelahnya. Termasuk Aceh yang jika diulik lebih dalam, maka banyak ditemukan adat-adat yang terwujud dari bentuk perlakuan khusus terhadap suatu hal, seperti meugang. Meugang atau makmeugang adalah sebuah tradisi di mana masyarakat Aceh menyantap daging pada saat sebelum puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha. Tradisi ini telah lama ada pada masyarakat Aceh, bahkan disebut-sebut sejak kerajaan Aceh berdiri.
Asal kata makmeugang sendiri berasal dari dua kata dalam Bahasa Aceh, yakni makmue (makmur) dan gang (lorong atau lintasan). Maksud kata makmur tersebut menggambarkan suasana penuh kebahagiaan yang tampak melalui momen menikmati daging bagi semua kalangan di masyarakat Aceh, baik itu pejabat hingga rakyat dengan kelas ekonomi ke bawah. Bahkan untuk masyarakat dengan ekonomi ke bawah dan anak yatim piatu merupakan perhatian utama dari diadakannya tradisi ini.

Selain itu, terdapat pula satu istilah dalam Bahasa Aceh yang menunjukkan rasa bahagia suasana meugang, yaitu “sithoen tamita, si uroe ta pajoh (setahun kita mencari nafkah, sehari kita menikmatinya)”. Istilah ini bermakna rasa syukur masyarakat Aceh atas rezeki yang telah dianugerahkan Tuhan YME.
Sementara itu, kata gang merujuk kepada gang atau lorong di pasar di mana terdapat banyak penjual daging yang berkumpul di hari tersebut. Daging-daging yang dijual dipotong dan diletakkan di atas meja, namun beberapa bagian daging utuh seperti paha digantung menggunakan bambu atau kayu. Hal tersebut dapat dijumpai di pasar-pasar Aceh saat hari meugang tiba.
Tidak ada sumber jelas yang menunjukkan kapan dan siapa yang pertama kali melaksanakan kegiatan meugang ini. Dalam tulisannya, Iskandar (2010) mengungkapkan bahwa tradisi ini telah ada sejak pemerintahan Kerajaan Aceh Darussalam. Tradisi ini dilakukan di istana yang dihadiri oleh sultan dan anggota kerajaan lainnya. Hasjimy (1983) menyebutkan bahwa ketika itu Sultan memerintahkan petugas Balai Fakir, balai yang menangani kaum fakir miskin, untuk membagikan daging hasil sembelihan hari meugang.
Tak hanya sekedar menikmati santapan daging bersama-sama, tradisi meugang memiliki sejumlah nilai budaya yang dapat dipetik dari pelaksanaannya.
1. Nilai Religius
Pelaksanaan tradisi meugang dapat dijumpai pada hari sebelum hari-hari keagaaman Islam, yakni sebelum bulan puasa Ramadhan dan di dua Hari Raya. Sebelum menyambut hari-hari tersebut, dilakukanlah meugang sebagai tahap persiapan guna memeriahkan hari-hari yang dinanti.
2. Nilai Sosial
Tradisi meugang sendiri erat kaitannya dengan rasa peduli antar sesama dengan saling berbagi makanan, khususnya daging kepada masyarakat fakir miskin dan juga anak yatim piatu. Di hari tersebut, setidaknya setiap kalangan masyarakat dapat menikmati makanan enak dengan momen kebersamaan antara satu sama lain. Saat meugang tiba, biasanya seluruh anggota keluarga berkumpul bersama, memasak hingga menikmati hidangan dilakukan bersama-sama sebagai bentuk memperat hubungan tali silaturahmi.
3. Nilai Budaya
Tradisi ini tidak hanya dilakukan oleh keluarga tertentu saja melainkan oleh seluruh masyarakat Aceh yang diwariskan secara turun temurun. Tradisi ini telah melekat erat sebagai suatu budaya yang mencirikan Aceh. Kearifan lokal satu ini tetap dilestarikan oleh masyarakat Aceh, meskipun ada upaya-upaya dalam menentang tradisi satu ini. Seperti kaum Puritan, suatu kelompok yang menentang tradisi meugang dengan dalih pemurnian syariat, sebab dianggap sebagai bentuk suatu penyimpangan keyakinan Islam.
Itulah sekilas mengenai tradisi meugang. Tradisi ini hingga sekarang masih masif dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Aceh, terutama masyarakat yang tinggal di daerah perkampungan. Namun, tradisi yang memiliki jejak historis sejak Kerajaan Aceh Darussalam ini juga tak luput dari ancaman perubahan zaman. Meskipun meugang tetap dilakukan, namun suasana yang muncul perlahan mulai berubah. Meugang tetap ada, namun nilai-nilai yang termuat di dalamnya perlahan mulai bergeser. Untuk itu, kesadaran akan pelestarian budaya diperlukan supaya tradisi satu ini tidak terancam punah dari masyarakatnya sendiri.[]
Sumber: Redaksi. 2016. “Tradisi Makmeugang di Aceh” dalam Buletin Haba (hlm. 3-5). Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh: Banda Aceh.
Penulis adalah Muhammad Abbdul Hidayat, mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu redaktur di UKM Pers DETaK.
Editor: Indah Latifa










