Nada Ariqah & Sahida Purnama | DETaK
Darussalam – Komisi Pemilihan Raya (KPR) Universitas Syiah Kuala (USK) telah melakukan perpanjangan pendaftaran berkas bakal calon presiden mahasiswa sebanyak tiga kali. Pendaftaran berkas dimulai pada tanggal 24 hingga 25 Januari 2022, kemudian diperpanjang hingga tanggal 26 dan terakhir diperpanjang lagi hingga tanggal 27 Januari 2022 pukul 12:00 WIB.
Andhika Rahmatillah, Ketua KPR USK mengatakan bahwa alasan diperpanjangnya pendaftaran berkas tersebut diakibatkan tidak adanya bakal calon yang mendaftar pada timeline yang ditetapkan.

“Kalau di timeline sendiri itu pendaftaran berkas itu dari 24 sampai 25 januari. Itu awalnya. Terus ternyata setelah sampai waktu penutupan gak ada calon ni. Calon BEM-nya gak ada, gak ada yang daftar. Makanya kami buat rapat semua anggota KPR untuk keputusan mengenai itu,” ujar Andika ketika diwawancarai pada Kamis, 27 Januari 2022.
Andika mengatakan bahwa pihak KPR telah tiga kali memperpanjang waktu pendaftaran berkas dengan meminta pertimbangan ke Biro Kemahasiswaan USK dan MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa) USK.
“Kita tambah buka pendaftaran untuk terakhir kalinya, itu udah mutlak gak bisa ditambah lagi karna juga setelah pertimbangan dari biro juga bilang tiga kali aja. Karna udah kita buka pendaftaran sekali, kita tambah sekali, tambah sekali lagi itu terakhir,” jelas Andika.
Ketika ditanya tentang pendaftar pada perpanjangan yang terakhir, Andika mengatakan sudah ada 2 bakal calon yang mendaftar.
“Untuk sekarang sampe penutupan tadi pukul dua belas udah masuk 2 bakal calon. Untuk hasil sidang umum kami kan menetapkan timeline,” katanya.
Untuk diketahui, bedasarkan hasil unggahan KPR USK di akun instagramnya, Pemira akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Februari 2022 mendatang. Namun, dikarenakan adanya perubahan dalam jadwal pendaftaran berkas, maka secara otomatis jadwal awal Pemira juga akan bergeser.
“Kalau misal pake timeline yang lama ni, besok udah harus tes baca Al-Qur’an. Kan gak mungkin tiba-tiba, kan harus disesuaikan juga. Tapi untuk keputusan timeline-nya belum ada, tapi pasti berubah dari timeline yg awal,” pungkas Andhika. []
Editor: Muhammad Abdul Hidayat










