Beranda Opini Perkembangan Politik Hukum di Indonesia

Perkembangan Politik Hukum di Indonesia

BERBAGI
Ilustrasi. (Neira Salsabila/DETaK)

Opini | DETaK

Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata rech dan politiek. Dalam bahasa Indonesia, kata recht berarti hukum. Kata hukum sendiri berasal dari bahasa Arab hukm (kata jamaknya ahkam), yang berarti putusan, ketetapan, perintah, kekuasaan, hukuman dan lain-lain.

Berkaitan dengan istilah ini, belum ada kesatuan pendapat di kalangan para teoritis hukum tentang apa batasan dan arti hukum yang sebenarnya. Perbedaan pendapat terjadi karena sifatnya yang abstrak dan cakupannya yang luas serta perbedaan sudut pandang para ahli dalam memandang dan memahami apa yang disebut dengan hukum itu. Namun sebagai pedoman, secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat.

Iklan Souvenir DETaK

Dari penjelasan etimologis di atas tentu tidak memuaskan karena masih begitu sederhana, sehingga dalam banyak hal dapat membingungkan dan merancukan pemahaman tentang apa itu politik hukum. Guna melengkapi uraian di atas penulis menyajikan definisi politik hukum yang dirumuskan ahli hukum yang selama ini cukup concern mengamati perkembangan disiplin ilmu ini.

Menurut Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan hukum baru yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksud untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bahwa berdasarkan beberapa pendapat hukum, politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, hukum yang berlaku di wilayanya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun serta untuk mencapai tujuan negara.

Indonesia menganut reformasi sebagai pandangan politiknya, setelah rezim orde lama digantikan oleh orde baru, lalu muncullah reformasi yang digadang-gadang dapat memperbaiki kehidupan rakyat. Namun, hingga kini tujuan tersebut belum dapat terealisasi dengan sempurna karena proses demokrasi yang berkembang menjadi tidak murni lagi dan juga paham patrimony dan otoriter masih berkembang kuat di dalam pelaku politik.

Politik Indonesia dewasa ini seperti sedang mendominasi wacana di media. Layaknya gula yang sedang dikelilingi semut, seperti itulah media yang memberitakan kondisi politik di Indonesia. Saat ini kondisi politik yang terjadi justru saling memperebutkan kekuasaan. Para penjabat yang memiliki kekuasaan telah melupakan masyarakat. Janji-janji yang dulu dibuat justru dilupakan seiring dengan kursi kekuasaan yang diperoleh. Seolah tidak menerima dengan kemenangan sang rival, maka berusaha mencari kesalahan untuk dapat menggulingkan. Kondisi politik di Indonesia sangatlah memprihatinkan.

Masyarakat memandang elite politik tidak mengalami perubahan yang jelas. Hal ini bisa dilihat dari masyarakat yang menjadi korban kebijakan politik yang sedang berkuasa. Ada sebagian masyarakat yang sangat mengerti sekali dengan politik tetapi pemilu tak ubahnya hanya sandiwara politik. Karena hakikatnya, pemilu hanya akan menguntungkan secara politik dan ekonomi kepada elit politik. Golput pun muncul karena berdasarkan bahwa keberadaan pemilu dan aktivitas memilih tidak akan berdampak lebih baik pada diri pemilih. Hal ini terjadi di tengah masyarakat yang terjebak pada apatisme.

Kecenderungan ini muncul ketika norma-norma sosial yang selama ini disepakati dan dijabarkan dalam suatu masyarakat mengalami kelonggaran, kegoyahan, dan kehilangan fungsinya yang efektif. Golput bukanlah pilihan tepat dan cenderung mendorong masyarakat menjadi apatis. Kondisi ini bisa menciptakan rendahnya legitimasi pemerintah serta mendorong munculnya masyarakat yang antipati (ketidaksukaan untuk sesuatu atau seseorang), terhadap perkembangan politik.[]

Refenresi:
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Penulis adalah Nurlaila, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala angkatan 2018.

Editor: Indah Latifa