Opini | DETaK
Pada saat ini dunia tengah dilanda krisis kesehatan yang berdampak terhadap perkembangan ekonomi, politik dan budaya. Krisis kesehatan tersebut membuat setiap negara harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu melindungi negaranya sendiri, tidak terkecuali Negara Indonesia. Dikutip dari ifsw.org, tehitung pada tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan pertengahan Juni 2020, bahkan waktu sampai akhir 2020, masyarakat Indonesia mengalami penderitaan yang berkepanjangan disebabkan oleh kemunculan satu jenis penyakit menular baru yang disebut dengan coronavirus 2019.
Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Setidaknya ada dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab Covid-19 ini dinamakan Sars-CoV-2 (kemenkes.go.id).
Selanjutnya, dengan tingkat penyebaran yang meluas dalam waktu bersamaan dan ancaman kematian bagi mereka yang teridap virus membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Sementara itu, Pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020.
Kendati mulai menerapkan manajemen krisis dan menempatkan kesehatan sebagai aspek utama dalam rangka mitigasi, langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia justru memberikan fokus utama pada pemulihan ekonomi dengan membayar influencer untuk mempromosikan pariwisata.
Dalam hal ini kebijakan awal yang dilakukan oleh pemerintah kemudian dianggap tidak memiliki sense of crisis karena mengabaikan data-data ilmiah atau hasil riset (evidence based policy) dalam pengambilan keputusan (I Wayan, 2019). Dapat dikatakan bahwa pemerintah telah lambat dalam melakukan mitigasi juga disebabkan adanya ego sektoral dan banyaknya sumber regulasi yang membuat kerja birokrasi tidak efektif, terlebih ketika menghadapi situasi pandemi. Padahal dapat dilihat bahwa rentang waktu WHO menetapkan status pandemi hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 31 Maret 2020, kerja-kerja mitigasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia penuh ketidakpastian.
Kemudian langkah dan kebijakan lain yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona menyebar luas ke dalam masyarakat, pemerintah membuat serangkaian kebijakan untuk menanganinya. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut ada yang tertulis, dan ada pula yang tidak tertulis.
Kebijakan yang tertulis bentuknya misalnya seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (PERPRES), Peraturan Menteri (PERMEN), Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), Peraturan Walikota (PERWALI), dan lain-lain termasuk di dalamnya adalah Surat Keputusan (SK), dan Surat yang berasal dari pemerintah. Sedangkan kebijakan yang tidak tertulis bentuknya adalah ajakan tidak tertulis yang berasal dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh budaya, tokoh agama, yang berisi larangan dan himbauan terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dampak virus corona sangat besar, bersifat global, dan masif. Hal ini tidak hanya mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat secara umum, namun juga mempengaruhi aktivitas ekonomi, sosial, psikologis, budaya, politik, pemerintahan, pendidikan, olahraga, agama, dan lain-lain. Karena itu dibutuhkan kebijakan pemerintah yang tepat untuk mencegah dan mengatasi virus corona ini. Kebijakan yang diperlukan bukan hanya kebijakan untuk mencegah dan menyembuhkan pasien yang terinfeksi corona, tetapi juga kebijakan untuk mengatasi dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh virus corona.
Selanjutnya, situasi pandemi di masa Covid-19 ini kemudian membuat dan memunculkan inisiatif dari beberapa kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan dalam merespons dengan cepat persebaran Covid-19 di wilayahnya. Tercatat beberapa kepala daerah menetapkan kebijakan lockdown. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Banda Aceh. Salah satu kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Banda Aceh melalui PERWALI Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus diseases adalah dengan memperketat wilayah gampong.
Dilansir dari cnnindonesia.com, sejak diumumkan terdeteksinya 2 orang warga Kota Banda Aceh yang terkonfirmasi positif corona maka Aminullah menetapkan kebijakan partial lockdown atau lockdown lokal. Selain itu, kebijakan lain yang dilakukan oleh Aminullah yaitu dengan menyurati Pemerintah Aceh untuk melakukan penutupan Bandara Sultan Iskandar Muda dan melakukan lockdown terhadap Ibu Kota Provinsi Aceh yaitu Kota Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui Aminullah telah mengeluarkan beberapa kebijakan selama Covid-19 untuk mengatasi permasalahan krisis kesehatan yang mempengaruhi sektor ekonomi, politik maupun sosial budaya yang ada di Kota Banda Aceh. Hal ini sesuai dengan PERWALI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pemberian bantuan peralatan Usaha kepada pelaku usaha mikro untuk mendukung pemberdayaan usaha dan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 di Kota Banda Aceh.
Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Aminullah Usman yaitu dengan menfokuskan pada pemberian bantuan dana tunai, pemberian alat kerja dan pelatihan skill langsung kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di wilayah Kota Banda Aceh, serta memberikan edukasi pentingnya beranjak menuju ekonomi kreatif dengan memanfaatkan media sosial di masa pandemi. Hal ini tidak terlepas dari pandangan Aminullah yang melihat bahwa Kota Banda Aceh yang bergerak di sektor perdagangan, jasa dan pariwisata harus terus berputar di masa sulit sekalipun.
Selain itu, kebijakan lain Wali Kota Banda Aceh adalah dengan menekan kebijakan pusat untuk terus meringankan kredit masyarakat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh. Hal ini sebagai salah satu dukungan agar pusat tidak meremehkan kebijakan dan benar direalisasikan hingga tingkat daerah. Serta fokus yang paling besar dengan memberantas rentenir di tengah pandemi yang terus menyulitkan masyarakat. Hal ini yang membuat Aminullah menjadi salah satu Nominator Indonesia Visionary Leader 2021.
Kebijakan Wali Kota Banda Aceh tertuang dalam PERWALI Nomor 51 tahun 2020 perubahan atas PERWALI Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus desease.
Wali Kota memang terlihat sangat cepat dan tanggap dibandingkan kepala daerah lainnya di sejumlah kabupaten/kota Provinsi Aceh dalam menghadapi situasi pandemi yang tidak terduga dapat berefek terhadap ekonomi, politik dan sosial budaya di Indonesia maupun tingkat dunia. Kebijakan-kebijakan pemimpin daerah memang menjadi tantangan dan peluang tersendiri untuk disoroti oleh masyarakat terhadap kepemimpinan lokal (Munasef, 1985).
Dalam hal ini jika dikaji secara filsafat pemerintahan secara askiologi, ilmu pemerintahan merupakan salah satu ilmu yang memiliki segi manfaat maupun kegunaan untuk menghadapi permasalahan yang begitu kompleks yang tentunya terjadi di masyarakat. Sehingga ilmu pemerintahan memiliki manfaat untuk menghadapi tantangan yang ada di masyarakat.
Menurut Fred N Kerlinger dalam Nia Karniati (2015) menjelaskan secara tidak langsung ilmu pemerintahan memiliki dua fungsi yakni secara dalam dan secara luar. Jika dilihat secara dalam ilmu pengetahuan dalam bidang pemerintahan memiliki fungsi sebagai suatu alat dalam menguji dirinya sendiri. Maka secara luar ilmu pemerintahan dipergunakan untuk mengindentifikasikan suatu objek, merekam dan mengambarkan suatu keadaan kemudian menerangkan gejala dan hubungannya, lalu selanjutnya menerangkan apa yang akan dan dapat terjadi.
Dalam hal ini kebijakan terkait penanganan Covid-19 memang dilakukan oleh pemerintahan untuk membuat masyarakat hidup dengan nyaman di tengah pandemi. Pemerintah memiliki fungsi untuk melihat segala gejala yang disebabkan oleh Covid-19 dan membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasinya sehingga pemerintah secara tidak langsung telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk bermanfaat bagi masyarakat banyak.[]
Referensi :
-Munasef. (1985). Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
-Karniawati, Nia. (2015). Hakekat Ilmu Pemerintahan (Kajian secara Filsafat). Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2): 205-215.
Penulis bernama Rizky Maulizar, mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Syiah Kuala angkatan 2019.
Editor: Indah Latifa






![[DETaR] Tips Olahraga di Bulan Puasa Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-15-at-15.23.21-100x75.jpeg)
![[DETaR] Ramadan dan Tantangan Menjaga Hidrasi Tubuh](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/03/Ilustrasi_Ramadhan-dan-Tantangan-Menjaga-Hidrasi-Tubuh-100x75.png)


