Beranda Terhangat Selama Pandemi, FKIP Tak Lagi Laksanakan Wisuda Lokal

Selama Pandemi, FKIP Tak Lagi Laksanakan Wisuda Lokal

BERBAGI
Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan USK.

Nurul Hasanah | DETaK

Darussalam– Akibat pandemi Covid-19, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) hanya diyudisium dengan pengesahan terhadap kelengkapan berkas saja. Hal ini disampaikan oleh Wakil Dekan I FKIP Universitas Syiah Kuala, Hasan, saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 15 April 2021.

“Yudisium yang kita lakukan ini adalah yudisium berkas, jadi berkas yudisium ketika mahasiswa sudah diusulkan oleh prodi, kemudian berkasnya diverifikasi oleh Kaprodi, dan itu dilakukan setiap bulan,” jelasnya.

Iklan Souvenir DETaK

Verifikasi berkas yudisium tersebut dilakukan setiap bulan dan menjelang wisuda baru dikumpulkan. “Baru diusulkan untuk bikin ijazah nanti,” lanjut Hasan.

Sebelumnya, FKIP juga melaksanakan wisuda lokal atau sering disebut yudisium seperti fakultas-fakultas lain sebelum pandemi.

“Sebelum pandemi pun kita udah seperti itu, kita sudah perbuat kayak perbulan tadi. Nanti menjelang wisuda baru kita buat yudisium massal semacam wisuda lokal tadi. Tapi, berkasnya sudah beres dulu,”

Adanya yudisium berkas ini yang dilaksanakan perbulan juga akan memudahkan dan memberi keuntungan dari segi studi mahasiswa FKIP.

“Kalau kita yudisium seperti dulu, pada saat menjelang wisuda dan pada empat atau tiga bulan sekali, berarti masa studi mahasiswa tiga bulan. Artinya, begini, misalnya yudisium bulan lima. Padahal, mahasiswa itu dia sudah lulus pada saat sebelum yudisium yang lalu. Tapi, dia enggak sempat ikut yudisium yang lalu karena terlambat sidang, maka saat dia ikut yudisum yang akan datang rugi dia,”

Selain menguntungkan mahasiswa, instusi pun juga akan menerima keuntungan karena masa studi mahasiswa yang lulus terhitung cepat.

“Untuk akreditasi itu melaporkan masa studi mahasiswa, makin lama dia lulus, itu makin jelek. Jadi, kita juga untung mempercepat proses yudisium ini sehingga setiap bulan mahasiswa lulus. Jadi, enggak harus menunggu wisuda,”

Kemudian, mahasiswa yang telah disahkan berkasnya tersebut, bisa dibuatkan SKL (Surat Keterangan Lulus) meskipun belum diwisuda.

“Meskipun nanti wisuda lama, dia terhitung sudah lulus. Dan, kita bisa buat SKL, surat keterang lulusnya. Mendaftar apa saja itu sudah bisa,”

Hasan juga mengatakan bahwa yudisium massal ini tidak mungkin diadakan secara luring selama pandemi karena jumlah mahasiswa FKIP yang banyak.

“Secara protkes pun tidak memenuhi sehingga tidak kita buat lagi yang luring,”
Namun, tidak menutup kemungkinan wisuda lokal tersebut akan kembali diadakan jika pandemi sudah berakhir.

“Tergantung kondisi. Kondisi sekarang pun berjalan normal, lancar, alhamdulillah, mungkin semester depan bisa dibuka semua kelas kuliah , jadi bukan tidak mungkin ya kan.”[]

Editor: Feti Mulia Sukma