Beranda Siaran Pers DPM FISIP Evaluasi dan Beri Memorandum pada BEM FISIP USK

DPM FISIP Evaluasi dan Beri Memorandum pada BEM FISIP USK

BERBAGI
(Dok. Panitia)

Siaran Pers | DETaK

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (DPM FISIP USK) adakan rapat evaluasi terhadap kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP USK. Rapat Evaluasi tersebut diadakan melalui Zoom Meeting pada Jum’at, 10 September 2021.

DPM FISIP USK mencermati banyaknya program-program kerja dari BEM FISIP USK yang belum terlaksanakan. Selain itu, DPM FISIP juga menyampaikan aspirasi dari mahasiswa FISIP yang beberapa hari lalu disampaikan terkait kurangnya keaktifan BEM FISIP selama periode ini dalam hal mengakomodir mahasiswa FISIP.

Iklan Souvenir DETaK

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Ketua BEM FISIP, Anzal Nazar, ia menyampaikan bahwa pihak BEM FISIP keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada beberapa program kerja yang tidak dan belum terlaksana. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosmaling BEM FISIP T. Ridwansyah.

Atas kejadian ini, Ketua Komisi I DPM FISIP, Naufal Abdullah, kemudian memberikan memorandum kepada BEM FISIP USK.

“Untuk permasalahan ini kami telah berikan masukan dan saran kepada BEM FISIP dan juga kami telah memberikan memorandum I terkait hal ini untuk dapat segera diselesaikan dalam tenggat waktu 3 minggu sesuai AD/ART FISIP,” ujarnya.

Dalam memorandum tersebut, DPM FISIP USK memberikan tiga poin penting sebagai berikut:

  1. Melaksanakan program kerja yang belum terlaksana atau tidak terlaksana.
  2. Mengevaluasi dan memberhentikan anggota BEM yang tidak aktif dan tidak menjalankan tupoksinya.
  3. Melakukan koordinasi dengan organisasi mahasiswa yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala.

Ketua DPM FISIP USK, Win Trumoniko, berharap agar BEM FISIP USK dapat melakukan perbaikan kinerja setelah rapat tersebut dilaksanakan.

“Dengan adanya rapat ini diharapkan agar BEM FISIP berbenah dalam waktu yang ditentukan, apabila hingga tenggat waktu yang diberikan belum ada perubahan maka akan dilanjutkan hingga proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. []

Editor: Sahida Purnama