Beranda Pemira USK WR III Keluarkan Surat Perintah untuk KPR

WR III Keluarkan Surat Perintah untuk KPR

BERBAGI
Surat Perintah Nomor 862/UN11/KM.03.02/2022.

Indah Latifa | DETaK

Darussalam – Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala, Hajjul Kamil, menandatangani Surat Perintah nomor 862/UN11/KM.03.02/2022 bertanggal 22 Februari 2022 yang isinya membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Raya (KPR) nomor 041/KPR/USK/I/2022 tanggal 30 Januari 2022 dan nomor 043/KPR/USK/I/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK 2022 serta Calon Anggota DPM USK 2022. Dalam surat tersebut juga memerintahkan kepada KPR untuk membuka kembali pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK tahun 2022.

Dikeluarkannya surat tersebut berlandaskan Keputusan Rektor nomor 6 tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 14 Februari 2021 tentang Pemilihan Pasangan Ketua dan Wakil Ketua BEM dan Anggota DPM USK serta mempertimbangkan surat permohonan surat perintah KPR nomor 048/01/KPR/USK/II/2022 tanggal 18 Februari 2022.

Iklan Souvenir DETaK

Agussani, Kepala Bagian Minat Penalaran dan Informasi ketika diwawancarai oleh Tim DETaK USK didampingi oleh Mustafa Sabri selaku Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni USK mengatakan bahwa dasar dikeluarkan surat perintah tersebut adalah dinamika yang terjadi dalam Pemira selama 5 tahun ke belakang hanya mengenai surat rekomendasi BEM Fakultas. Sehingga pada Keputusan Rektor nomor 6 tahun 2022 surat rekomendasi dari BEM Fakultas dihapus dari persyaratan berkas calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK.

“Sebelum itu kita ada keluar Peraturan Rektor nomor 6 tanggal 14 Februari 2022. Kenapa keluar itu, karena terjadi dinamika dalam pemira ini. Dinamikanya hanya itu ke itu, artinya hanya rekomendasi dari BEM Fakultas udah 5 tahun,” jelasnya.

Secara singkat, Agus menjelaskan kronologi dikeluarkannya Surat Perintah Rektor tersebut karena Ketua KPR menginginkan keputusan secara tulisan untuk membatalkan dua SK KPR sebelumnya dan membuka kembali pendaftaran calon Ketua dan Wakil BEM USK tahun 2022. Kemudian pihaknya menyetujui namun dengan syarat adanya surat permohonan. Surat permohonan tersebut akhirnya dibuat oleh KPR hingga dikeluarkanlah Surat Perintah Rektor nomor 862 tersebut.

“Ini dari Andhika. ‘Keputusan itu gak boleh secara lisan Pak, harus secara tulisan,’ itu dari hasil rapat duduk antara KPR dengan MPM. Kalau memang itu, pimpinan universitas, Rektor mengeluarkan satu surat perintah bahwa memang betul ini dibuka kembali dan dibatalkan dua SK KPR. Oke kata kami. Kalau itu keinginan kalian, buat surat. Dibuatlah surat permohonan surat perintah Komisi Pemilihan Raya nomor 48 tanggal 18 Februari 2022. Keluarlah surat perintah atas permintaan KPR tadi. Termasuk KPR di dalam suratnya disuruh batalkan hasilnya. Dasar inilah keluar surat Pak Rektor,” ungkap Agus.

Sekretaris KPR USK, Muhammad Luthfi Al Rifqi, mengatakan terbentuknya Surat Rektor tersebut adalah mutlak dari Rektor. Hasil audiensi yang dilakukan oleh pihak Rektorat dengan KPR pada tanggal 18 Februari 2022, Rektorat menyarankan membuat surat permohonan surat perintah kemudian Ketua KPR membuat surat permohonan tersebut.

“Kalau dari Surat Rektor tu kan emang mutlak dari Rektor. MPM KPR tidak ada kalau mengenai surat itu, kami hanya menerima. Itu saat audiensi sama WR 3 yang harusnya ada MPM tu, pihak sana menyarankan KPR membuat permohonan surat perintah. Itu kan harusnya balek lagi ke kami kan, karna bukan paksaan tapi menyarankan. Itu yang membuat surat tu Ketua KPR, dia mememinta izin, setelah audiensi itu Ketua KPR menyuruh saya membuat surat tu, saya mengiyakan.”

Sementara itu, Ketua MPM USK, M. Sofyan Sauri mengatakan bahwa surat perintah tersebut seharusnya ditandatangani oleh MPM karena MPM-lah yang membentuk KPR.

“Seharusnya, secara mekanismme organisasi harusnya yang tanda tangan surat itu adalah MPM. Hierarkinya. Kan jelas itu UU kita. Bahwasanya kami membentuk panitia khusus penyeleksi KPR, mereka membentuk KPR, KPR berarti tunduknya ke mana, ke MPM,” jelas Sofyan.

Ia juga mempermasalahkan KPR yang mengirimkan surat permohonan kepada Rektorat tanpa persetujuan Ketua MPM. Menurut Sofyan, MPM harus dilibatkan dalam setiap tindakan KPR.

“Dan juga kalau emang KPR ini mau menyampaikan sesuatu kepada pihak Biro Rektorat, itu harus ada menyetujui Ketua MPM. Mungkin lebih tepatnya di PKPR ada dijelaskan namun juga tap MPM juga diijelaskan bahwasanya kami menaungi KPR. KPR boleh main jauh itu harus dilibatkan MPM dan pun di surat tersebut jelas yang terakhir bahwasanya KPR harus menyusun timeline serta konsultasi kepada MPM. Tapi sejauh ini KPR tidak menginginkan adanya MPM,” pungkasnya.[]

Editor: Della Novia Sandra