Zafira Miska | DETaK
Darussalam-Pemungutan suara Pemilihan Raya (Pemira) resmi diselenggarakan pada Senin, 27 Maret 2023 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan sistem e-voting pada laman voting.usk.ac.id yang dilaksanakan selama dua hari dan ditutup pada Selasa, 28 Maret 2023.
Untuk itu dalam mengatasi hal yang tidak diinginkan selama pemilihan, Ketua Umum Komisi Pemilihan Raya (KPR) Universitas Syiah Kuala (USK) mengatakan bahwa apabila terdapat kecurangan selama kegiatan PEMIRA berlangsung, pihak yang bersangkutan wajib melaporkan hal ini pada KPR, dan jika berbicara regulasi jelas seharusnya lembaga Mahkamah Mahasiswa (MM) hadir dalam Pemira kali ini.

“Kalau kita berbicara regulasi yang memang jelas, seharusnya ada yang namanya Mahkamah Mahasiswa. Tapi karena memang di USK belum ada Mahkamah Mahasiswa, jadi apapun pengaduan nya di KPR aja dulu. Berarti ngadu ke KPR nanti KPR yang cari jalan solusi,” jelas Alfin.
Alfin juga menambahkan tindak lanjut pengaduan kecurangan terhadap PEMIRA bukan sekarang, tapi pada saat sidang sengketa berlangsung.
“Pengaduan kecurangan itu nanti setelah Pemira, itu ada namanya sidang sengketa atau pengaduan kecurangan. Di hari itu nanti apabila menang ada yang merasa dicurangi, ada yang merasa dirugikan pada masa Pemira bisa dilaporkan di masa pengaduan kecurangan itu,”tambah Alfin.[*]
Baca Juga : Mahasiswa USK Ikuti Pemira pada Hari Pertama dengan Jumlah Pemilih Mencapai 8.581 Orang
Editor : Refly Nofril






![[DETaR] Tips Olahraga di Bulan Puasa Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-15-at-15.23.21-100x75.jpeg)
![[DETaR] Ramadan dan Tantangan Menjaga Hidrasi Tubuh](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/03/Ilustrasi_Ramadhan-dan-Tantangan-Menjaga-Hidrasi-Tubuh-100x75.png)


