Opini | DETaK
Panggung politik Indonesia hari ini tidak pernah benar-benar sepi dari riuh spekulasi. Belum genap masa bakti berjalan, ruang publik kembali dihangatkan oleh berbagai narasi mengenai kerenggangan di puncak kepemimpinan nasional. Rumor tentang kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memutus ketergantungan politiknya dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi bahan perbincangan. Isu ini memantik pertanyaan mendasar: apakah dinamika tersebut sekadar bagian dari penyesuaian strategi politik, atau justru mencerminkan rapuhnya fondasi koalisi yang sejak awal dibangun atas pertimbangan pragmatisme kekuasaan?
Bagi kalangan mahasiswa dan akademisi yang terbiasa melihat politik melalui kacamata etika dan hukum tata negara, persoalan ini menghadirkan ironi tersendiri. Publik tentu masih mengingat bagaimana pasangan Prabowo–Gibran terbentuk menjelang Pemilihan Presiden 2024, di tengah kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 tersebut memaknai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2023). Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan politik Gibran menuju kursi wakil presiden sekaligus memunculkan perdebatan mengenai etika, konflik kepentingan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kontroversi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan politik tidak selalu berhenti pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum. Ada dimensi etika dan legitimasi yang turut memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap proses politik. Legalitas berkaitan dengan kesesuaian suatu tindakan dengan hukum yang berlaku, sedangkan legitimasi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan dan kepemimpinan seseorang. Karena itu, kritik terhadap proses terbentuknya suatu kekuasaan perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai kualitas demokrasi, transparansi, dan kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik.
Kritik terhadap pasangan ini tidak dapat dilepaskan dari anggapan bahwa koalisi politik mereka lebih banyak ditopang oleh kepentingan elektoral daripada kesamaan ideologi yang mendalam. Dalam politik praktis, perbedaan pandangan bukanlah sesuatu yang aneh. Namun, ketika kepentingan menjadi perekat utama, hubungan politik berpotensi mengalami keretakan apabila kepentingan tersebut tidak lagi berjalan searah. Meski demikian, dugaan mengenai perubahan hubungan antara Prabowo dan Gibran perlu dibaca secara kritis. Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, spekulasi tentang adanya skenario untuk menyingkirkan salah satu pihak tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Secara konstitusional, pemberhentian seorang wakil presiden di tengah masa jabatan bukanlah perkara sederhana. Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Proses tersebut melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan konstitusi (DPR RI, t.t.). Dengan demikian, perubahan hubungan politik antara presiden dan wakil presiden tidak serta-merta dapat berujung pada pencopotan jabatan secara sepihak.
Namun, dalam realitas politik praktis, istilah “menurunkan” tidak selalu digunakan untuk menggambarkan pemberhentian secara formal. Istilah tersebut juga dapat merujuk pada kemungkinan berkurangnya pengaruh politik, terbatasnya ruang gerak, atau melemahnya posisi seorang tokoh dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata apakah Gibran akan disingkirkan, melainkan bagaimana pembagian peran antara presiden dan wakil presiden dijalankan dalam praktik pemerintahan.
Apakah keduanya memiliki ruang yang memadai untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional masing-masing? Apakah koordinasi pemerintahan berlangsung secara terbuka dan efektif? Ataukah dinamika politik justru lebih banyak dibaca melalui kepentingan kelompok dan proyeksi kekuasaan menjelang Pemilu 2029? Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih relevan untuk dibahas daripada membangun dugaan tanpa bukti yang memadai.
Di sisi lain, kalkulasi politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan pemerintahan. Setiap pemimpin menghadapi tuntutan untuk menjaga stabilitas koalisi, mempertahankan kepercayaan masyarakat, dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan. Hubungan antara presiden dan wakil presiden tidak dapat dilepaskan dari dinamika partai politik, kepentingan pendukung, serta persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan. Apabila muncul perbedaan kepentingan, keduanya dituntut untuk mengelola perbedaan tersebut melalui komunikasi dan mekanisme kelembagaan, bukan membiarkannya berkembang menjadi konflik yang mengganggu jalannya pemerintahan.
Nama Gibran sendiri tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai politik dinasti dan pengaruh keluarga dalam kekuasaan. Kritik tersebut menjadi bagian dari diskusi publik mengenai kesetaraan kesempatan dalam politik dan kualitas demokrasi Indonesia. Namun, penilaian terhadap seorang pejabat semestinya tidak hanya didasarkan pada latar belakang keluarga atau sentimen yang berkembang di media sosial. Kinerja, transparansi, tanggung jawab, dan kemampuan menjalankan tugas publik juga harus menjadi bagian dari penilaian. Demokrasi yang sehat tidak hanya memberikan ruang bagi kritik, tetapi juga menuntut agar kritik disampaikan berdasarkan argumentasi dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah pragmatisme politik menemukan relevansinya. Pemikiran Niccolò Machiavelli dalam The Prince (1532) dapat digunakan sebagai salah satu kerangka untuk membahas hubungan antara kepentingan, strategi, dan pemeliharaan kekuasaan. Ungkapan bahwa tidak ada kawan abadi dalam politik, melainkan kepentingan yang abadi, kerap digunakan untuk menjelaskan perubahan hubungan di antara para elite. Akan tetapi, kepentingan politik seharusnya tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menjalankan pemerintahan. Koalisi yang dibentuk untuk memenangkan kontestasi elektoral semestinya berkembang menjadi kerja sama yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Jika hubungan antarelit kekuasaan hanya dipertahankan selama memberikan keuntungan politik, pemerintahan berisiko terjebak dalam kalkulasi kekuasaan yang terus berubah. Akibatnya, persoalan yang lebih mendesak, seperti pemerataan pendidikan, kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dapat kehilangan perhatian. Stabilitas pemerintahan tidak cukup dibangun melalui kesepakatan di antara para elite. Stabilitas juga membutuhkan kepercayaan masyarakat, kepastian hukum, serta kebijakan yang memberikan manfaat nyata.
Sebagai bagian dari elemen pemuda dan mahasiswa, kita tidak seharusnya memandang dinamika ini hanya sebagai tontonan elite atau pertarungan antarkelompok politik. Mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual untuk mengamati, mempertanyakan, dan mengkritisi jalannya pemerintahan secara objektif. Kritik tidak boleh berhenti pada dugaan mengenai siapa yang sedang berkonflik dengan siapa, tetapi harus mampu menelusuri persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kekuasaan dijalankan, sejauh mana prinsip konstitusi dihormati, dan apakah kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Sikap kritis juga harus disertai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Spekulasi yang berulang kali disebarkan tanpa dasar yang jelas dapat membentuk persepsi publik seolah-olah suatu peristiwa telah benar-benar terjadi. Padahal, perbedaan antara fakta, analisis, dan dugaan merupakan hal mendasar dalam kehidupan demokrasi. Publik berhak mengetahui dinamika kekuasaan, tetapi informasi yang disampaikan harus tetap mempertimbangkan bukti, konteks, dan sumber yang dapat dipercaya. Dengan demikian, kritik politik tidak berubah menjadi sekadar produksi narasi yang memperkeruh keadaan.
Namun, jika pada akhirnya hubungan politik di puncak pemerintahan benar-benar mengalami keretakan, peristiwa tersebut perlu dinilai berdasarkan bukti dan dampaknya terhadap penyelenggaraan negara. Sebaliknya, apabila spekulasi tersebut tidak terbukti, publik tetap perlu mengambil pelajaran mengenai pentingnya menjaga kualitas diskursus politik. Apa pun kemungkinan yang berkembang, persoalan utama bukanlah siapa yang memperoleh keuntungan atau kehilangan pengaruh, melainkan bagaimana pemerintahan tetap berjalan sesuai amanat konstitusi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, kekuasaan bukanlah tujuan yang berdiri sendiri, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Hubungan antara presiden dan wakil presiden semestinya tidak hanya diukur dari kedekatan personal atau kesamaan kepentingan politik, tetapi juga dari kemampuan bekerja sama dalam menjalankan tanggung jawab kenegaraan. Retakan dalam hubungan elite, apabila benar-benar terjadi, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan rakyat. Sudah saatnya perhatian publik kembali diarahkan pada kinerja pemerintahan, keterbukaan dalam pengambilan kebijakan, dan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebab, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukanlah seberapa kuat seseorang mempertahankan kekuasaan, melainkan seberapa besar tanggung jawabnya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Penulis bernama Kurnia Warahmah, mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Husniyyati










