Beranda Headline Pedagang Kecil Keluhkan Dampak Penertiban dan Minimnya Arahan Tempat Berjualan

Pedagang Kecil Keluhkan Dampak Penertiban dan Minimnya Arahan Tempat Berjualan

BERBAGI
Irfan Saputra, salah satu Pedagang kaki lima di kawasan penggusuran. (29/08/2026) (jamalidiana/DETaK)

Musfirah & Jamalidiana | DETaK

Darussalam-Penertiban pedagang di sekitaran kampus berdampak pada aktivitas pedagang kecil yang kehilangan lokasi berjualan. Pedagang mengaku kesulitan mencari tempat baru setelah lokasi sebelumnya dibongkar.

Irfan Saputra, pedagang sekaligus penjahit sepatu yang telah berjualan sekitar tujuh tahun di Desa Tanjung Selamat, mengatakan terdapat pemberitahuan terkait penertiban sebelumnya. Namun, menurutnya, tidak ada arahan yang jelas untuk memindahkan pedagang ke lokasi lain. Hal tersebut disampaikan Irfan dalam wawancara pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Iklan Souvenir DETaK

“Pemberitahuan ada, sekitar lima sampai tujuh kali. Tapi kalau arahan untuk pindah, tidak ada,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, perubahan lokasi berjualan membuat sebagian pedagang membutuhkan waktu untuk kembali mendapatkan pelanggan. Ia memperkirakan kondisi tersebut dapat berlangsung hingga sekitar satu bulan.

Irfan berharap pemerintah memberikan tempat alternatif bagi pedagang yang terdampak penertiban. Menurutnya, pedagang kecil yang sebelumnya memiliki penghasilan dari berjualan dapat kehilangan mata pencaharian apabila tidak disediakan lokasi pengganti.

“Kalau digusur atau ditertibkan, ya dikasih arahan atau dikasih tempat lain,” katanya. Ia menilai keberadaan pedagang kecil justru membantu mengurangi pengangguran.

Sementara itu, Nurmila, salah seorang pembeli, menyampaikan bahwa kondisi setelah penertiban membuat aktivitas di sekitar lokasi mengalami perubahan. Ia berharap pedagang tetap mendapatkan tempat yang aman dan nyaman untuk berjualan.

“Buat harapan, bersih lah. Bersih, aman,” ujarnya.

Fauzi, salah satu masyarakat sekitar, mengatakan persoalan penertiban pedagang perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil. Di satu sisi, terdapat aturan yang harus dipatuhi, tetapi di sisi lain pedagang juga membutuhkan tempat untuk mencari nafkah.

Menurut Fauzi, pemerintah sebaiknya menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang yang terdampak. Tanpa tempat pengganti, pedagang dapat kehilangan kesempatan untuk melanjutkan usahanya.

“Di satu sisi kita berkontrak, menghitungkan masyarakat, terutama masyarakat kecil yang jualan. Di sisi lain memang peraturan tidak boleh,” ujar Fauzi. Ia menambahkan bahwa penyediaan tempat alternatif perlu menjadi perhatian agar penertiban tidak memutus mata pencaharian masyarakat kecil. []

editor: Kamilina Junita Damanik