Siaran Pers | DETaK
Darussalam- Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh secara resmi melakukan penandatanganan Kesepakatan Damai Tentang Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) antara kedua kampus pada Rabu, 01 Desember 2021 di Lapangan Tugu Kopelma Darussalam.

Adapun hasil kesepakatan kedua kampus tersebut sebagai berikut:

Pasal 1
Para pihak bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai sertifikat pemilikan lahan masing-masing.
Pasal 2
Garis singgungan antara lahan kedua pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis dan memenuhi unsur estetika, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi tanggung jawab bersama para pihak.
Pasal 3
1. Bangunan pihak PERTAMA yang sudah berdiri/eksisting di atas lahan pihak KEDUA berupa Asrama Putri dibongkar dan dihapus dari daftar aset karena terkena proyek pembangunan Laboratorium Kebencanaan pihak kedua.
2. Bangunan Pihak Pertama berupa Asrama Putri dibongkar dan dihapus untuk digunakan oleh Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua menyediakan pergantian lahan bangunan asrama putri milik Pihak Pertama dengan lahan aset Unsyiah yang berdekatan dengan UIN dengan luas yang sama.
4. Pihak Kedua turut serta mendukung dan memfasilitasi pembangunan ulang asrama putri yang telah dibongkar oleh Pihak Pertama
5. Bangunan-bangunan pihak PERTAMA berupa mes 1, 2, dan 3 serta rumah dinas yang belum dibicarakan oleh para PIHAK akan diselesaikan dengan cara damai dan musyawarah.
Pasal 4
1. Akses-akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap terbuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akademika para pihak.
2. Dalam hal sudah dipagar tembok agar dibongkar.
Pasal 5
Lapangan tugu, masjid jami’, dan pintu gerbang utama dimanfaatkan secara bersama.
Dalam kesepakatan itu juga, Wakil Rektor II USK, Agussabti, mengatakan salah satu kesepakatan antara kedua kampus tersebut yaitu pagar tapal batas yang sebelumnya sempat ditutup akan segera dibongkar. “Dalam hal sudah dipagar tembok agar dibongkar,” kata Agussabti.
Selain itu, ia juga menuturkan terkait akses jalan yang berada di kawasan kedua kampus tidak boleh ditutup, melainkan tetap terbuka bagi seluruh mahasiswa dan civitas academika yang menggunakannya.
“Akses-akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, tetap terbuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akademika para pihak,” jelasnya.[]
Editor: Indah Latifa










