Beranda Headline Sejumlah Perubahan Kebijakan untuk Mahasiswa Akhir

Sejumlah Perubahan Kebijakan untuk Mahasiswa Akhir

BERBAGI
Ist (sumber: Google)

Zikrina Munawarah | DETaK

Darussalam- Dalam Surat Edaran bertanggal 13 April 2020 yang dikeluarkam Wakil Rektor I Bidang Akademik dikatakan bahwa magang atau kerja praktek dialihkan menjadi penulisan karya ilmiah dan mahasiswa yang sudah menjalani program tersebut namun belum selesai, dapat menyelesaikan laporan untuk kemudian dianggap telah rampung, dan mendapat nilai dari laporan yang dibuat.

“Kita sepakat mahasiswa praktikum atau magang mereka tidak bisa lagi praktekkan, terutama yang ke lapangan, ada yang dikembalikan dan selesai. Kalau seharusnya 1 bulan, ternyata baru 3 minggu, 2 minggu, dia pulang terus dianggap selesai buat laporan. Ada juga beberapa tempat yang mengikuti peraturan kantor, dipulangkan mereka. Nanti mau lanjut lagi silahkan. Ada juga yang masuk ganti-gantian, terutama yang magang 6 bulan, tidak masuk tiap hari,” kata Marwan, Wakil Rektor Bidang Akademik.

Iklan Souvenir DETaK

Pernyataan tersebut sesuai dengan surat edaran yang mengatakan kegiatan praktikum atau program profesi yang tidak bisa dihentikan, masih memungkinkan untuk dilanjutkan hingga Juli mendatang.

Sedangkan untuk mahasiswa yang wisudanya tidak dapat dilaksanakan pada periode ini, bisa mengikuti pelaksanaan wisuda di periode berikutnya. Apabila terlalu banyak, maka akan dilakukan penyesuaian jadwal.

“Berarti nanti kan kita atur dan sesuaikan harinya. Mungkin kalau biasa selesai 2 hari, jadi 3 hari, agar bisa menampung yang wisuda. Itu juga tergantung wisudawan, kadang ada yang nggak mau ikut lagi upacara, kalau mau ikut, silahkan mendaftar nanti,” ujarnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat beberapa poin penting lainnya bagi mahasiswa akhir, di antaranya peniadaan persyaratan kemampuan bahasa Inggris dan publikasi bagi program sarjana sedangkan untuk program magister dapat dilakukan pada jurnal ilmiah terakreditasi Sinta 3 atau prosiding seminar nasional ber-ISBN. []

Editor: Missanur Refasesa