Riza Novita | DETaK
Banda Aceh – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Darni M Daud terhadap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) terkait putusan Mendiknas Nomor : 137/Mpk.A4/Kp/2012 tentang pemberhentian Darni dari jabatan rektor Unsyiah.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan Darni, memerintahkan Mendiknas untuk segera mengembalikan jabatannya sebagai Rektor Unsyiah, sekaligus melakukan rehabilitasi nama baik Darni.
Sidang putusan dilaksanakan Senin (10/12/2012). Darni diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Hidayat Achyar, Jamaluddin Karim, Agus Dwiwarsono, Widodo Iswantoro, Arfa Gunawan, dan Mansur Munir.[]