Tim Riset dan Data | DETaK
Darussalam- Universitas Syiah Kuala (USK) akan melaksanakan Pemilihan Raya (Pemira) yang dilaksanakan mulai 18 hingga 20 Februari 2021. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemira tahun ini akan menggunakan sistem online melalui Electronic Voting (E-Voting). Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya penyebaran pandemi Covid-19.
Electronic Voting (E-Voting) merupakan metode pemilihan yang dilakukan dengan memanfaatkan alat elektronik dalam melakukan proses pemilihan. Dengan alat elekronik tersebut, dapat memungkinkan pemilih untuk menyampaikan suaranya tanpa harus mencoblos ataupun mencontreng kertas suara yang relatif mempunyai prosedur yang panjang. E-Voting di Indonesia sudah memiliki payung hukum untuk penggunaan E-Voting, yaitu Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 5. Sistem ini sudah sejak lama dilakukan, namun tidak dalam skala besar seperti pemilihan presiden, hanya saja dilakukan di beberapa daerah dalam pemilihan kepala dusun.
Sistem E-Voting memberikan beberapa keuntungan, yang permata ialah kemudahan dalam melakukan penghitungan. Sistem E-Voting dalam rangka penghitungan suara dan tabulasi data, dapat menghitung hasil lebih cepat dan lebih akurat daripada sistem penghitungan konvensional yang manual dengan cara membuka kertas suara satu persatu. Selanjutnya, sistem ini memudahkan dalam pelaksanaan pemilihan. Teknologi E-Voting memungkinkan pemilih menghadap langsung ke komputer untuk menentukan pilihan, mencegah kecurangan dan mengurangi biaya untuk mencetak surat suara dalam jumlah yang banyak. Mengingat masih merebaknya Covid-19 dan yang melaksanakan perkuliahan secara luring (luar jaringan) hanya beberapa angkatan saja. Sedangkan beberapa angkatan lainnya masih melaksanakan perkuliahan secara daring (dalam jaringan). Keadaan seperti inilah yang membuat E-Voting dirasa menjadi lebih efektif dan efisien untuk dilakukan.
Di samping kelebihan yang telah diutarakan di atas, sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan seperti dapat merusak kredibilitas di dalam Pemira. Misal, ketika ada serangan hacker pada sistem, maka akan sangat mudah data dapat dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat hasil Pemira menjadi tidak valid. Selanjutnya, akan terjadinya masalah operasional dan logistik terkait kendala lingkungan. Sistem E-Voting membutuhkan berbagai sarana dan prasana yang memadai agar dapat dilakukan secara serentak dan lancar. Melihat keadaan mahasiswa USK, khususnya di daerah pedalaman yang terkendala di listrik dan jaringan internet, maka dari itu sistem E-Voting akan lebih sulit dilaksanakan dibanding sistem konvensional.[]
Editor: Cut Siti Raihan