Beranda Headline Perbarui Hasil Seleksi dan Verifikasi Berkas, KPR Gugurkan Paslon Naufal-Aldy

Perbarui Hasil Seleksi dan Verifikasi Berkas, KPR Gugurkan Paslon Naufal-Aldy

BERBAGI
Surat 053/01/KPR/USK/111/2022. (Sumber: Instagram @kpr_usk)

Indah Latifa | DETaK

Darussalam – Komisi Pemilihan Raya (KPR) mencabut pengumuman tentang hasil seleksi dan verifikasi administrasi calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK tahun 2022 yang dikeluarkan pada Kamis, 31 Maret 2022. Pasangan calon Naufal Abdullah/Aldy Anzary Hutabarat yang sebelumnya lulus, kini dinyatakan tidak lulus dalam surat keputusan terbaru 053/01/KPR/USK/111/2022  yang diunggah melalui Instagram @kpr_usk pada Senin 04 April 2022.

Dicabutnya pengumuman keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tertutup antara KPR dan MPM untuk mengkaji surat keputusan hasil seleksi dan verifikasi administrasi calon Kedua dan Wakil Ketua BEM USK nomor 052/01/KPR/USK/III/2022. Hal ini diungkap oleh Plt MPM 2022, Ichsan Kelda.

Iklan Souvenir DETaK

“Kami udah lakuin rapat tertutup, dan MPM keluarkan surat perintah untuk membatalkan surat keputusan kelulusan tadi. Jadi akan keluar surat bahwasanya calon satu lagi tidak lulus verifikasi dan dibuka pendaftaran kembali,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa calon Wakil Ketua dari Paslon Naufal/Aldy, yakni Aldy Anzary Hutabarat merupakan mahasiswa angkatan 2020 yang masih menempuh perkuliahan semester 4. Hal ini bertentangan dengan syarat menjadi pasangan calon Ketua dan Wakil USK yang tertera dalam Peraturan Rektor USK nomor 6 tahun 2022 pasal 20 poin f yang isinya, “Paling rendah telah menyelesaikan 4 semester dan paling tinggi sampai dengan 8 semester yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir yang ditantangani oleh Dosen Wali.”

Ketua KPR USK, Andhika Rahmatillah mengakui bahwa telah terjadi kesilapan dalam proses seleksi dan verifikasi berkas pada paslon BEM. Ia mengungkapkan pihaknya semula beranggapan bahwa syarat pencalonan adalah minimal merupakan mahasiswa semester 4 dan tak melakukan cross check lebih lanjut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Tap MPM, Peraturan KPR, dan Peraturan Rektor nomor 6.

“Mungkin itu juga ada kesilapan juga dari kami (KPR) ya. Kenapa ada kesilapan, di pemahaman kami awalnya itu kalau kita berpedoman pada Tap MPM dan PKPR itu di syarat pencalonan itu minimal semester 4 akademik. Itulah kesalahan kami, kami nggak cross check lagi ni, nggak kita baca ulang sampe detail. Karena anggapannya kemaren ini sama aja. Kalau liat juga di IG KPR, itu narasinya juga berbeda sama yang di Peraturan no 6, itulah bentuk kesalahannya. Kami akui itu,” ungkapnya.

Andhika juga menyebutkan bahwa pihaknya baru menyadari telah terjadi kesilapan pasca dikeluarkan surat keputusan yang berisi hasil seleksi dan verifikasi berkas calon Ketua dan Wakil Ketua BEM. Namun ada prosedur yang harus dilalui untuk membatalkan surat keputusan tersebut, salah satunya adalah melakukan rapat tertutup dengan MPM.

“Sadar pasca dikeluarkan itu. Proseduralnya kan ada yang harus dijalani, kami juga harus cross check lagi ni kesalahannya di mana, tindak lanjutnya seperti apa kan kami komunikasikan lagi MPM. Makanya kemaren ada rapat tertutup dengan MPM,” jelas Andhika.[*]

Editor: Sahida Purnama