Aisya Syahira | DETaK
Darussalam-Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala (USK) keluarkan surat peringatan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK dengan nomor 31/A/SEK/MPM/USK/I/2024 pada Jumat, 12 Januari 2024
Dalam surat peringatan tersebut, MPM USK mendesak BEM Periode 2023 untuk segera mengirimkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara Soft Copy kepada MPM USK selambat-lambatnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pada pukul 14.00 WIB. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan seperti yang disebutkan belum di laksanakan, maka MPM USK memberikan Surat Peringatan Kedua kepada BEM USK Periode 2023.
Adapun alasan dikeluarkannya surat peringatan ini bermula pada tanggal 26 Desember, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Syiah Kuala mengirimkan surat kepada MPM untuk memohon pelaksanaan sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BEM. MPM kemudian mengadakan rapat pimpinan untuk membahas LPJ BEM, di mana komunikasi dilakukan melalui perangkat smartphone, memberikan waktu kepada BEM untuk menanggapi.
“Jadi kami mencoba membangun komunikasi informal dengan pihak BEM, Ada beberapa kali juga terakhir kami kirim surat pada bulan satu (Januari) kami kirim surat untuk mereka untuk mengirimkan ke kami soft file untuk dicek dulu oleh komisi B (DPM),” ungkap Syahrol Ramadhan, ketua MPM USK saat diwawancarai tim DETaK pada 13 Januari 2024.
Pada tanggal 7 Januari, Sekretaris MPM USK, Bahrul, mengirimkan Surat Permintaan LPJ BEM kepada BEM USK, dengan balasan bahwa LPJ BEM sedang direkapitulasi. Pada tanggal 10 Januari, MPM USK melakukan tindak lanjut terkait pengiriman LPJ BEM kepada Ketua BEM USK, dan Habil Fasya mengarahkan mereka untuk berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (SekJend) BEM, Muazir.
MPM USK menghubungi Sekjend BEM pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, untuk menanyakan status pengiriman LPJ BEM. Muazir merespons bahwa LPJ BEM akan dikirimkan pada hari Kamis. Namun, pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, MPM USK kembali menanyakan kelanjutan LPJ kepada Sekjend BEM, tetapi tidak menerima balasan.
Seiring dengan ketidakadaan tanggapan dari pihak BEM USK terkait LPJ BEM, MPM USK mengeluarkan Surat Nomor 31/A/SEK/MPM/USK/I/2024 sebagai Surat Peringatan kepada BEM USK. Surat ini merupakan hasil dari rapat Pimpinan MPM USK Nomor 30/A/SEK/MPM/USK/I/2024 dengan Agenda Pembahasan LPJ BEM.
“Sebenarnya kan soal tanggung jawab aja. Walaupun sebenarnya Laporan PertanggungJawaban ini setiap kegiatan pasti diberikan ke biro. Sejauh ini kami masih optimis dengan BEM USK masih bersikap koperatif karena memang kita sesama lembaga USK,” tambahnya. [*]
Editor: Masya Pratiwi