Beranda Headline Masyarakat Umum Bisa Gunakan Kartu Anggota untuk Akses Perpustakaan Unsyiah

Masyarakat Umum Bisa Gunakan Kartu Anggota untuk Akses Perpustakaan Unsyiah

BERBAGI
Ruang pemindaian barcode KTM atau KTA sebelum masuk perpustakaan. (Indah Latifa [AM] | DETaK)

Della Novia Sandra [AM] | DETaK

Darussalam– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) membuka akses bagi masyarakat umum untuk menikmati fasilitas perpustakaan layaknya civitas akademika Unsyiah. Hal itu dapat diwujudkan dengan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan bagi non civitas akademika Unsyiah. Program kartu ini sudah digagas sejak tahun 2016.

KTA tersebut berlaku selama satu tahun. Setelah itu, KTA dapat diperpanjang di tahun berikutnya.

Iklan Souvenir DETaK

“Biaya pembuatan kartu pertama kali sebesar Rp 410.000, dan jika ingin diperpanjang harus membayar lagi tetapi hanya sebesar Rp 110.000, tidak sebanyak biaya pembuatan pertama,” ujar Rudi Kurniawan selaku Kepala UPT. Perpustakaan Unsyiah pada Senin, 25 November 2019.

Biaya kartu perpustakaan tersebut nantinya digunakan untuk perawatan fasilitas yang ada di perpustakaan. Pembayaran dapat dilakukan melalui mesin di meja sirkulasi. Namun jika tidak membuat kartu perpustakaan, masyarakat umum masih dapat merasakan fasilitas di perpustakaan Unsyiah dengan membayar tiket masuk sebesar Rp 5.000 per hari.

Adapun syarat-syarat pembuatan kartu dengan cara sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran di meja sirkulasi pada jam kerja atau formulir dapat di akses di situs uilis.unsyiah.ac.id;
  2. menyerahkan pas foto berwarna 2×3 sebanyak 1 lembar. Untuk masyarakat umum fotokopi KTP 1 lembar, dan untuk mahasiswa atau pelajar bisa menggunakan fotokopi KTP, KTM, atau KTS sebanyak 1 lembar;
  3. membayar biaya sebesar Rp 410.000, dengan rincian uang pelayanan tahunan sebesar Rp 100.000, uang pembuatan kartu anggota Rp 10.000, dan uang jaminan atau deposit sebesar Rp 300.000.

“Masyarakat umum tetap mendapatkan fasilitas dan melakukan peminjaman dengan ketentuan yang sama dengan civitas akademika Unsyiah,” tutup Rudi. []

Editor: Herry Anugerah