Beranda Headline Ketua Komisi Pengawasan DPMU 2020 Klarifikasi Pernyataan Sikap Anggotanya

Ketua Komisi Pengawasan DPMU 2020 Klarifikasi Pernyataan Sikap Anggotanya

BERBAGI
Ketua DPMU 2020 (Sumber: Ist)

Febby Andriyani | DETaK

Darussalam– Ketua Komisi Pengawasan DPM Unsyiah 2020, Naufal Mas Adha, menyatakan bahwa press rilis dengan judul “Komisi Pengawasan DPMU: Banyak Kebijakan Ketua DPM 2020 Ilegal” ditulis secara sepihak tanpa persetujuan darinya. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Tamar Harahap dalam press rilis tersebut merupakan pernyataan individual Tamar bukan dari pihak Komisi Pengawasan DPM Unsyiah. Hal ini diungkapkan Naufal saat dihubungi oleh DETaK Unsyiah via telepon pada Rabu, 09 September 2020.

Lebih lanjut, Naufal mengatakan tidak ada koordinasi antara Tamar dengan anggota Komisi Pengawasan DPM Unsyiah bahkan dengan Naufal selaku ketua terkait press rilis tersebut. Dalam hal ini, Naufal membantah bahwa seluruh anggota Komisi Pengawasan DPMU terlibat dalam pernyataan sepihak yang dilakukan oleh Tamar. Apalagi, pengatasnamaan lembaga dalam press rilis ini menurutnya dapat menimbulkan asumsi-asumsi liar bagi mahasiswa Unsyiah yang membaca berita tersebut.

Iklan Souvenir DETaK

“Jika memang headline-nya itu benar, secara tidak langsung saudara Tamar mengatasnamakan Komisi Pengawasan dan di situ saudara Tamar menuntut agar Ketua DPM-U melaksanakan sistem kolektif kolegial di mana seluruh hak dan semua suara sama. Namun sampai hari ini, Saudara Tamar yang tidak melaksanakan praktiknya dalam menyampaikan pernyataan tersebut, jadi ironis ya kalau saya bilang,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika rilis yang diterbitkan pada 06 September 2020 oleh www.detakusk.com tersebut dikirim dan ditulis dalam bentuk opini. Namun, ia sangat menyayangkan sikap sepihak yang dilakukan oleh Tamar dalam mengirimkan press rilis tersebut. Hal ini karena legitimasi lembaga terletak pada ketua sedangkan Tamar selaku anggota Komisi Pengawasan DPM Unsyiah dalam mengirimkan press rilis tersebut tidak terlebih dahulu melakukan koordinasi maupun komunikasi dengannya.

“Karena jelas berbeda antara pernyataan individual dengan komisi,” lanjut Naufal.

Selaku Ketua Komisi Pengawasan DPM Unsyiah, Naufal membenarkan adanya kesalahpahamanyang terjadi di antara internal DPM. Namun, hal tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak mereka.

“Sudah saya informasikan untuk komisi saya, namun di situ dia juga merespon apakah sudah mengomunikasikan dengan BEM dan saya jawab sudah. Kemudian, dia tidak menanyakan lagi perihal rilis tersebut. Nah, di sini terjadi miskomunikasi karena Ketua DPM tidak memberitahukan ke forum yang lebih besar, tapi isu itu telah sampai di komisi pengawasan yang di sini saudara Tamar tidak membuat pernyataan sikap,” jelasnya.

Di sisi lain, Naufal juga mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan DPM Unsyiah kepada BEM Unsyiah 2020 mengenai pengesahan drafprogam kerja (proker) sampai saat ini belum ada respon lebih lanjut oleh pihak BEM Unsyiah baik dalam bentuk surat maupun via pesan singkat.

“Secara konstitusi dan legitimasi jika tidak disahkan pada sidang proker maka setiap proker akan ilegal karena tidak ada konstitusinya. Nah, mungkin ke depannya kami akan memberikan legitimasi yang lebih kuat dengan mencoba membangun komunikasi dengan pihak rektorat terkait hal ini. Jika pihak rektorat telah setuju dengan sikap kami, maka sudah sangat jelas. Bahkan, secara konstitusi sebelum kami menyatakan hal ini dengan pihak rektorat, itu sudah memang ilegal,” tutupnya.[]

Editor: Nurul Hasanah