Beranda Headline DPM USK Ciptakan Layanan Pengaduan KKN Demi Tuntasnya Kendala

DPM USK Ciptakan Layanan Pengaduan KKN Demi Tuntasnya Kendala

BERBAGI
Layanan Pengaduan KKN (Sumber : Instagram DPM USK)

Shahibah Alyani | DETaK

Darussalam- Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (DPM USK) menyediakan layanan pengaduan KKN (Kuliah Kerja Nyata) untuk mahasiswa USK yang merupakan peserta kegiatan KKN Reguler Periode XXIV Tahun 2023. Layanan ini dapat diakses secara daring melalui pranala http://bit.ly/PengaduanKKN dan dibuka untuk kedua gelombang pelaksanaan KKN, baik gelombang pertama yang sudah selesai maupun gelombang kedua mendatang.

Muhammad Wildan Gunarya selaku Ketua Umum DPM USK mengungkapkan bahwa dibuatnya layanan pengaduan ini didasari dari inisiatif DPM USK sendiri, terkhusus dari Komisi D.

Iklan Souvenir DETaK

“Karena memang dari program Komisi D atau Komisi Advokasi, di mana mereka menginisiasikan sebuah program yang mana dirasa bahwa ini menjadi poin penting dari kawan-kawan KKN, yang mana mereka merasa kalo ada setiap pengaduan dan hal-hal yang berkenaan dengan KKN itu tidak ada wadah yang mewadahi,” ujarnya.

Adapun tujuan layanan pengaduan ini untuk meminimalisir masalah yang terjadi di KKN.

“Sehingga kawan-kawan yang ada ikut serta dalam KKN dapat berkoordinasi kepada kami, dan kami selaku lembaga yang bertugas juga untuk mengayomi dari berbagai macam kendala yang ada di masing-masing mahasiswa. Kami merasa bertanggung jawab untuk itu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa permasalahan yang diadukan terdiri dari tiga tema, yaitu mengenai SIGAP (Sistem Informasi Gampong), terkait fasilitas, dan perihal dana. Di luar itu, juga terdapat permasalahan yang tidak diadukan, seperti adanya konflik. Adapun penyelesaiannya secara langsung oleh anggota DPM USK yang tengah melaksanakan KKN di lokasi tersebut.

“Kami merasa wajib dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan melakukan pendampingan. Paling tidak kami melakukan mediasi, mempertemukan kedua belah pihak dan kami sebagai penengahnya,” ujarnya.

Namun ia menyayangkan sedikitnya mahasiswa yang mengisi layanan pengaduan tersebut. Menurutnya, hal ini terjadi karena masih kurangnya sosialisasi serta kebanyakan justru melakukan pelaporan secara personal. Padahal terkait privasi sudah dijamin dan tidak akan disebarluaskan.

Sehingga ia berharap pada KKN gelombang kedua mendatang, lebih banyak mahasiswa yang mengisi layanan pengaduan baik terkait kendala ataupun keresahan, agar semakin banyak laporan yang didata dan masalah yang diselesaikan.

“Untuk menjunjung tinggi kenyamanan dari kawan-kawan sekalian yang sedang melakukan pengabdian masyarakat, artinya sedang melakukan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ketiga, yaitu kami juga mengapresiasi dari kawan-kawan sekalian. Maka dari itu kita butuh kerja sama, baik itu dari orang yang berada di KKN dan juga orang yang di luar KKN.” tegasnya.

Editor: Zafiramiska