Artikel | DETaK
Perhatian publik kembali tertuju pada langkah yang diambil pemerintahan baru di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) secara tertutup di hotel mewah dan terhitung semenjak Kamis, 20 Maret 2025, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat bahwa kebijakan Dwifungsi Angkatan Bersejata Republik Indonesia (ABRI) yang pernah terjadi di era orde baru kembali terulang di era pemerintahan sekarang.
Pada masa orde baru, kebijakan ini diterapkan dengan menyebutkan bahwa ABRI, khususnya TNI-AD mempunyai tugas ganda yang berarti seorang TNI tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan serta ketertiban negara, tetapi sekaligus juga memegang kekuasaan serta mengatur negara. Banyaknya dampak yang dirasakan oleh masyarakat kala itu, yang membuat akhirnya Dwifungsi ABRI dihapuskan, berikut adalah dampak yang terjadi saat Dwifungsi ABRI pada masa orde baru.

1.Dominasi militer dalam politik dan pemerintahan pada masa orde baru dan terjadi Dwifungsi ABRI, anggota ABRI banyak menduduki berbagai posisi penting dalam pemerintahan, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Oleh karena itu, partisipasi warga sipil dalam pemerintaham berkurang dikarenakan dominasi dari pihak militer yang menyebabkan berkurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan kala itu.
2. Penurunan Profesionalisme Militer Keterlibatan ABRI dalam urusan politik dan pemerintahan mengalihkan fokus mereka dari tugas utama di bidang pertahanan dan keamanan. Perebutan kekuasaan dan kepentingan politik di dalam militer turut mengganggu profesionalisme mereka.
3. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Keterlibatan militer dalam pemerintahan pada masa Dwifungsi ABRI membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), meskipun jumlah kasus korupsi yang melibatkan militer relaitf kecil, nilai kerugian negara yang ditumbulkan sangat besar, mecapai Rp24,76 triliun antara tahun 2014 hingga 2025.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)Dwifungsi ABRI pada masa orde baru sering dikaitkan dengan berbagai pelanggaran HAM. Contohnya, peristiwa Tanjong Priok 1984, dimana terjadi bentrok antara aparat militer dan masyarakat sipil yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Kasus ini menunjukkan dominasi militer dalam menghadapi kelompok masyarakat yang dianggap menentang pemerintah.
Dengan disahkannya revisi UU TNI, masyarakat kini menunggu bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan. Apakah sejarah kelam Dwifungsi ABRI akan terulang, atau justru membawa perubahan yang lebih baik bagi demokrasi di Indonesia?
Sumber:Indonesia Corruption Watch. (2024). Militer dan Korupsi: Impunitas, Tebang Pilih, dan Ancaman Revisi UU TNI.IMM FIKES Unisayogya. (2023). Kilas Balik Peristiwa Tanjung Priok 1984.National Geographic Indonesia. (2024). Sejarah Dwifungsi ABRI: Latar Belakang, Penghapusan, hingga Kemungkinan Bangkit.
Penulis bernama Khalisa Munabirah, mahasiswa program studi Teknik Industri, fakultas Teknik, Universitas Syiah Kuala
Editor: Sara Salsabila