Artikel | DETaK
Sampah bukanlah hal yang asing lagi di lingkungan kita. Di tempat pembuangan, sampah bercampur menjadi satu sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Sampah bisa membuat suasana tidak nyaman karena baunya yang menyengat.
Salah satu penyebab kerusakan lingkungan disebabkan oleh sampah yang menumpuk dan sampah yang ditimbun. Udara yang kita hirup juga tidak lagi segar. Maka dari itu, permasalahan tentang sampah dan pembuangannya menjadi masalah lingkungan yang harus ditangani serius.
Kondisi ini membuat banyak orang sadar bahwa membuang dan mengelola sampah sesuai jenisnya sangat penting untuk kesehatan masyarakat serta rasa aman dan nyaman yang terjamin.
Dengan kesadaran masyarakat, memilah dan membuang sampah secara teratur mulai ramai dilakukan. Tempat sampah menjadi suatu benda yang harus ada di rumah, instansi, perusahaan bahkan destinasi wisata. Selain itu, tempat sampah yang dibedakan warnanya juga mulai banyak dijumpai.
Namun, warna-warna pada tong sampah tersebut bukan tak memiliki arti. Setiap warna memiliki arti dan fungsinya masing-masing. Berikut adalah perbedaan arti dari tiap warna tempat sampah yang dipisah sesuai jenis sampah:
1. Hijau
Tempat sampah dengan warna ini dikhususkan untuk jenis sampah organik atau sampah yang mudah membusuk. Sampah organik merupakan sisa dari bahan-bahan kebutuhan manusia, sisa kebutuhan hewan dan bagian dari tanaman. Tumpukan sampah basah lebih mudah terurai secara alamiah, seperti daun-daun yang berguguran, kertas, kayu, sisa makanan basi dan lain-lain.
2. Kuning
Tempat sampah ini untuk sampah anorganik. Sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk. Jenis sampah ini merupakan sisa-sisa proses produksi seperti fiber, plastik, kaca, kaleng dan lain-lain. Untuk pengolahan limbah anorganik ini diperlukan tempat khusus yang terpisah dengan jenis sampah lainnya.
3. Merah
Merupakan tempat untuk sampah yang mengandung bahan-bahan beracun dan berbahaya (B3). Diperlukan penanganan khusus untuk mengelola jenis sampah sisa dari bahan-bahan berbahaya dan beracun. Contoh dari sampah B3 adalah seperti baterai bekas, bahan-bahan kimia, sarung tangan bekas yang mengandung minyak atau oli, dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
Jika Sobat DETaK, menemukan tempat sampah yang dibedakan warnanya maka sampah yang ingin dibuang harus dipilah. Misalnya, kaleng minuman yang telah kosong tidak bisa dibuang ke tempat sampah bewarna hijau, sebab tempat sampah tersebut khusus hanya untuk sampah-sampah yang mudah membusuk.
Ada beberapa peraturan pemerintah yang mengatur soal permasalahan sampah, contohnya adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah.
Membuang sampah dengan disiplin dan sesuai tempatnya berguna untuk lingkungan yang sehat di masa mendatang.[]
Penulis adalah Rani Mauizzah, mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu anggota di UKM Pers DETaK USK.
Editor: Aisya Syahira