Artikel | DETaK
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang disampaikan melalui sentuhan fisik atau non-fisik yang sasarannya ada di bagian tubuh seksual seseorang. Tindakan-tindakan tersebut berupa cat calling (seperti panggilan dan siulan), main mata, komentar buruk di internet atau ucapan yang menggambarkan seksual. Selain itu, menunjukkan hal-hal berbau pornografi, colekan yang menyebabkan rasa tidak nyaman, tersinggung, bahkan sampai menimbulkan trauma sehingga bermasalah di kesehatan dan keselamatan juga disebut sebagai tindak pelecehan seksual
Berdasarkan data Komnas Perempuan dari Januari sampai September 2021, kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan mengalami peningkatan dua kali lipat dan menyentuh angka 4.500 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang kerap kita dengar melalui pemberitaan di media sosial membuat perempuan menjadi waspada dengan yang ada di sekelilingnya. Pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, rumah, jalanan, media sosial, toilet umum, bahkan sekolah atau universitas menjadi tempat korban mengalami kejadian.
Terdapat beberapa jenis tindakan yang tidak menyenangkan yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual.
1. Pelecehan Gender
Pelecehan gender merupakan perilaku yang menghina dan merendahkan perempuan. Contohnya seperti komentar yang menghina, gambar dan tulisan yang merendahkan harga diri perempuan, lelucon cabul atau humor tentang perempuan pada umumnya.
2. Perilaku Menggoda
Contohnya seperti mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan bersama, minum atau jalan-jalan, mengirim pesan serta telepon secara terus menerus padahal sudah ditolak, dan ajakan-ajakan lainnya.
3. Penyuapan Seksual
Permintaan aktivitas seksual dengan imbalan yang diberikan. Ajakan ini bisa dilakukan secara halus atau terang-terangan.
4. Pemaksaan Seksual
Permintaan aktivitas seksual dengan ancaman hukuman. Contohnya seperti ancaman dicabut promosi kerja dan ancaman akan dibunuh.
5. Pelanggaran Seksual
Pelanggaran seksual yang berat. Contohnya seperti menyentuh, merasakan atau meraih secara paksa atau dengan kata lain penyerangan seksual.
Dengan memahami jenis-jenis pelecehan seksual di atas, sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat untuk saling menjaga dan menahan diri dari perilaku yang negatif tersebut. Mari menciptakan lingkungan yang aman untuk perempuan yang ada disekitarmu dengan tidak menjadi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan. []
Referensi:
-Adinda Rudystina. 2021. “Mengenali Berbagai Jenis Pelecehan Seksual: Bukan Hanya Pemerkosaan” diakses dari Mengenali Berbagai Jenis Pelecehan Seksual: Bukan Hanya Pemerkosaan
Penulis adalah Rani Mauizzah, mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu anggota magang di UKM Pers DETaK USK.
Editor: Feti Mulia Sukma