Beranda Artikel Diskriminasi Terhadap Perempuan di Beberapa Negara

Diskriminasi Terhadap Perempuan di Beberapa Negara

BERBAGI
Grafis. (Raisa Amanda/DETaK)

Artikel | DETaK

Perempuan di seluruh dunia terus menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan yang kerap kali tidak mendapat perhatian serius dari negara. Padahal, salah satu fungsi utama negara adalah melindungi warga negaranya tanpa memandang jenis kelamin, usia, atau latar belakang sosial. Ketika negara gagal menjalankan peran tersebut, perempuan menjadi sasaran yang paling rentan terhadap penindasan. Afghanistan menjadi contoh nyata dari kegagalan negara dalam menjamin hak-hak dasar perempuan secara terbuka dan besar-besaran. Namun, fenomena kegagalan melindungi perempuan tidak hanya terjadi di negara-negara yang sedang mengalami krisis politik, tetapi juga di negara-negara dengan sistem demokrasi yang mapan, termasuk Indonesia.

Sejak Taliban kembali menguasai Afghanistan pada tahun 2021, hak-hak perempuan telah dirampas secara sistematis melalui berbagai kebijakan diskriminatif. Pemerintah Taliban melarang perempuan untuk mengakses pendidikan menengah dan tinggi, bekerja di sektor publik atau organisasi internasional, bahkan membatasi kebebasan bergerak perempuan dengan mengharuskan kehadiran mahram laki-laki dalam setiap aktivitas di luar rumah. Selain itu, perempuan dilarang mengakses ruang publik seperti taman, pusat kebugaran, dan acara hiburan. Kementerian Urusan Perempuan dibubarkan dan diganti dengan kementerian baru yang dikenal represif terhadap perempuan, yaitu Kementerian Penyebaran Keutamaan dan Pencegahan Keburukan (Associated Press, 2024).

Iklan Souvenir DETaK

Kondisi ini merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM. Waseem dan Farooq (2023) dalam penelitiannya yang dimuat dalam Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Asia dan Afrika menyatakan bahwa tindakan Taliban telah melanggar Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tentang hak atas pendidikan. Larangan pendidikan bagi perempuan tidak hanya merampas hak intelektual mereka, tetapi juga menutup jalan bagi partisipasi ekonomi, sosial, dan politik perempuan di masa mendatang. Lebih lanjut, Mubariz (2024) dalam jurnal Frontiers in Global Women’s Health mengungkapkan bahwa kebijakan Taliban menyebabkan isolasi sosial bagi perempuan dan berdampak langsung pada memburuknya kondisi psikologis dan ekonomi keluarga. Anak perempuan yang tidak bersekolah berisiko mengalami pernikahan dini dan siklus kemiskinan yang berulang.

Namun, Afghanistan bukanlah satu-satunya negara yang gagal melindungi perempuan. Di berbagai belahan dunia, perempuan masih menjadi korban sistem hukum dan budaya patriarki yang masih sangat kental. Di India, kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi masalah nasional. Meski banyak demonstrasi dan perubahan hukum, masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditangani secara adil. Kasus pemerkosaan Nirbhaya tahun 2012 menyadarkan dunia akan lemahnya sistem hukum dalam melindungi korban perempuan. Meski pelakunya dihukum, ribuan kasus serupa terus terjadi dan korbannya kerap menghadapi stigma dan tekanan sosial (BBC.com, 2020).

Iran juga merupakan salah satu negara yang memberlakukan kontrol ketat terhadap perempuan. Pemerintah Iran memberlakukan aturan berpakaian yang ketat dan memberikan sanksi berat kepada perempuan yang dianggap melanggar norma berpakaian. Dikutip dalam Iswara (2022) Meninggalnya Mahsa Amini pada tahun 2022 setelah ditangkap polisi moral karena tidak mengenakan jilbab dengan benar memicu protes besar-besaran yang ditanggapi dengan tindakan represif oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap tubuh perempuan digunakan sebagai alat politik dan sosial untuk mempertahankan kekuasaan patriarki.

Indonesia, sebagai negara yang mengklaim menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia, juga menghadapi tantangan serius dalam melindungi perempuan. Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup tinggi, baik di ranah domestik maupun publik. Laporan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2023) mencatat lebih dari 457.000 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan karena korban takut, merasa malu, atau tidak percaya pada sistem hukum.

Meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022 setelah melalui perjuangan panjang oleh kelompok perempuan dan masyarakat sipil, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala serius. Rakhman (2023) dalam Jurnal Hukum Lambung Mangkurat mengungkapkan bahwa banyak perempuan korban kekerasan seksual yang kesulitan memperoleh keadilan karena lemahnya proses hukum, minimnya pendampingan, dan rendahnya pemahaman perspektif gender oleh aparat. Selain itu, banyak korban yang mengalami reviktimisasi, yakni disalahkan atau diintimidasi karena melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.

Di beberapa daerah, perempuan juga menghadapi diskriminasi yang dilegalkan dalam bentuk peraturan daerah atau kebijakan yang berlandaskan agama dan budaya. Beberapa pemerintah daerah memberlakukan aturan bagi perempuan, membatasi hak-hak mereka di ruang publik, dan mendorong praktik-praktik seperti pernikahan dini. Praktik-praktik tersebut, meskipun dibungkus dalam kerangka moral dan adat, pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran hak-hak perempuan yang seharusnya dihapuskan oleh negara.

Kazemi (2023) dalam Women’s Studies International Forum menunjukkan bahwa dominasi narasi negara yang menganggap perempuan sebagai sumber gangguan moral menciptakan iklim sosial yang menormalisasi kontrol terhadap perempuan. Hal ini sangat berbahaya karena menjadikan tubuh dan pilihan perempuan sebagai objek pengawasan, bukan subjek yang memiliki hak dan kebebasan yang bisa perempuan lakukan atas diri mereka sendiri tanpa adanya batasan yang diberikan laki-laki.

Kegagalan negara dalam melindungi perempuan sebenarnya merupakan cerminan dari ketimpangan struktural yang telah mengakar dalam sistem politik, hukum, dan sosial. Negara yang tidak mampu atau tidak mau memberikan perlindungan yang adil kepada perempuan telah mengingkari prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Perlindungan terhadap perempuan tidak cukup hanya melalui regulasi di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui penerapan kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang adil, dan transformasi budaya yang mendukung kesetaraan.

Tanggung jawab ini tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat internasional yang harus berani menekan dan mengevaluasi negara-negara yang secara aktif atau pasif membiarkan perempuan hidup dalam ketidakadilan. Sanksi, tekanan diplomatik, dan dukungan terhadap gerakan perempuan lokal merupakan cara penting untuk membangun solidaritas global demi perlindungan hak-hak perempuan.

Secara keseluruhan, perempuan di dunia masih berjuang untuk mendapatkan hak-hak dasarnya. Dari Afghanistan hingga Indonesia, tantangan terhadap perlindungan perempuan terus ada dalam berbagai bentuk dan konteks. Negara yang seharusnya menjadi pelindung utama, sering kali menjadi aktor yang melandasi penindasan, baik melalui kebijakan maupun kelalaian. Selama perempuan masih belum merasa aman, tidak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, keadilan, dan ruang hidup, negara belum sepenuhnya menjalankan perannya. Perlindungan bagi perempuan bukan hanya tentang kemajuan hukum, tetapi tentang keberanian untuk menghormati martabat manusia sepenuhnya.

Sumber :

Waseem, M., & Farooq, U. (2023). Obstacles to Women’s Rights to Education: The Taliban Regime and Its Policies on Women’s Education in Afghanistan. Journal of Asian and African Social Science Research.

Mubariz, S. (2024). Challenges and Prospects: Women’s Education in Contemporary Afghanistan. Frontiers in Global Women’s Health.

Kazemi, M. (2023). Dwelling in an All-Male World: A Critical Analysis of the Taliban Discourse on Afghan Women. Women’s Studies International Forum.

Rakhman, F. (2023). Legal Protection of Women’s Rights in Afghanistan During the Taliban Regime of 2021–2022 and the State Responsibility. Lambung Mangkurat Law Journal.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta.

Associated Press. (2024, August 26). Taliban bans women’s voices, bare faces in public under new law. AP News. https://apnews.com/article/afghanistan-taliban-vice-virtue-laws-women-9626c24d8d5450d52d36356ebff20c83

BBC.COM (2020). Pelaku perkosaan ramai-ramai di India dieksekusi mati, apakah India jadi lebih aman bagi perempuan?. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-51978217

Iswara, A. J. (2022). Kronologi Kematian Mahsa Amini Iran, Picu Seminggu Amarah Massa. Kompas.com

Penulis bernama Raisa Amanda, Mahasiswi Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Syiah Kuala.

Editor: Cut Irene Nabilah