Beranda Artikel Demi Keamanan Digital, Pemerintah Tetapkan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak di Bawah...

Demi Keamanan Digital, Pemerintah Tetapkan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

BERBAGI
Ilustrasi. (M. Azkal Azkiya/DETaK)

Artikel | DETak

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja meningkat sangat pesat. Banyak anak bahkan telah memiliki akun media sosial sejak usia sekolah dasar. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana komunikasi, hiburan, serta sumber informasi. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak disertai pengawasan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan anak.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berencana membatasi atau menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform digital populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, serta YouTube yang banyak digunakan oleh anak dan remaja. Menteri Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Saat ini, tidak sedikit anak yang terpapar berbagai konten yang belum sesuai dengan usia mereka, seperti konten kekerasan, ujaran kebencian, hingga informasi yang menyesatkan.

Iklan Souvenir DETaK

Selain itu, kasus perundungan di dunia maya atau cyberbullying juga semakin sering terjadi. Anak-anak yang aktif di media sosial terkadang menjadi sasaran komentar negatif, hinaan, bahkan ancaman dari pengguna lain. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kesehatan mental mereka, terutama karena anak masih berada dalam masa perkembangan emosional dan psikologis.

Tidak hanya itu, penggunaan media sosial secara berlebihan juga berpotensi menimbulkan kecanduan. Banyak anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar untuk menonton video pendek atau mengakses berbagai konten hiburan. Kebiasaan ini dapat mengganggu waktu belajar, waktu istirahat, serta interaksi sosial mereka di dunia nyata.
Berdasarkan berbagai kondisi tersebut, pemerintah menilai bahwa pembatasan usia dalam penggunaan media sosial perlu diterapkan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun.

Dalam penerapannya, platform media sosial akan diminta melakukan verifikasi usia pengguna. Jika ditemukan akun yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun, akun tersebut dapat dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya. Proses ini direncanakan dilakukan secara bertahap agar platform digital memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan yang berlaku. Namun demikian, sejumlah pakar menilai bahwa pembatasan usia saja belum cukup untuk melindungi anak di ruang digital. Mereka menekankan pentingnya pengawasan terhadap sistem algoritma yang digunakan oleh platform media sosial. Algoritma tersebut bekerja dengan menampilkan konten yang dianggap menarik bagi pengguna berdasarkan aktivitas mereka sebelumnya.

Permasalahan yang muncul adalah algoritma sering kali mendorong pengguna untuk terus melihat konten tanpa henti. Kondisi ini dapat membuat anak semakin lama berada di media sosial dan kesulitan mengontrol waktu penggunaannya. Oleh karena itu, para ahli menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan terhadap sistem algoritma agar tidak memicu kecanduan, terutama bagi pengguna yang masih di bawah umur.
Di samping itu, pengawasan dari orang tua tetap menjadi faktor yang sangat penting. Meskipun terdapat aturan pembatasan usia, anak-anak masih mungkin menemukan cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan data usia saat membuat akun. Karena itu, peran keluarga dalam mengawasi penggunaan internet bagi anak sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung karena dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif internet. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa media sosial dapat memberikan manfaat apabila digunakan secara bijak.
Bagi sebagian anak dan remaja, media sosial dapat menjadi sarana untuk belajar, mengekspresikan kreativitas, serta membangun jaringan pertemanan. Bahkan, tidak sedikit anak muda yang memanfaatkan media sosial untuk berbagi konten edukatif maupun mengembangkan usaha kecil secara daring.

Karena itu, sejumlah pihak berpendapat bahwa upaya perlindungan anak tidak hanya melalui pembatasan usia, tetapi juga perlu diiringi dengan peningkatan literasi digital. Anak-anak perlu diberikan pemahaman mengenai cara menggunakan internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari berbagai risiko di media sosial serta memiliki keseimbangan antara kehidupan digital dan aktivitas di dunia nyata.
Ke depan, kerja sama antara pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. Jika semua pihak dapat berperan aktif, maka terciptanya ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak bukanlah hal yang mustahil.

Penulis Bernama Putri Balqis, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Naisya Alina