Artikel | DETaK
Aktivitas beberapa pemuda yang menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar belakangan ini menuai perhatian. Fenomena ini muncul setelah beredarnya video di salah satu akun TikTok yang memperlihatkan beberapa pemuda menerbangkan layang-layang di jalur lintas pesawat. Kegiatan untuk menyalurkan hobi dan santai ini dinilai berbahaya karena berada di jalur pesawat yang sedang melakukan pendaratan maupun lepas landas menjadi terganggu. Pihak bandara juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak bermain layang-layang di area tersebut.
General Manager Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Setiyo Pramono, menegaskan bahwa aktivitas bermain layang-layang di area udara bandara bukanlah hal yang sepele. Dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 20 Oktober 2025, ia mengimbau warga agar tidak melakukan kegiatan tersebut. Menurutnya, layang-layang yang terbang terlalu tinggi dapat menimbulkan bahaya yang fatal jika menyentuh badan pesawat atau masuk ke mesin pesawat yang sedang melakukan pendaratan atau lepas landas

Setiyo juga menjelaskan bahwa ancaman terbesar datang itu dari tali layang-layang maupun benda asing yang terikat pada layang-layang, dan jika tali itu mengenai bagian pesawat ataupun tersedot ke dalam mesin pesawat, efeknya bisa menyebabkan kerusakan yang sangat serius. Bahkan dalam situasi tertentu, gangguan kecil saja mampu mengacaukan proses pendaratan.
Peringatan seperti ini bukan pertama kali diberikan, pihak bandara sudah beberapa kali memberi peringatan dan mengingatkan masyarakat sekitar untuk menghindari area yang bisa membahayakan jalur penerbangan. Namun imbauan itu masih sering dilanggar, terutama pemuda yang menganggap area jalur pesawat adalah area terbuka dan bebas dan cocok untuk menjadi tempat bermain layang-layang. Padahal area tersebut merupakan wilayah terbatas yang tentunya memiliki aturan ketat terkait keselamatan penerbangan.
Setiyo juga menekankan bahwa tindakan menerbangkan layangan di kawasan operasi bandara bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan. Hal ini telah di atur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, pada pasal 421 ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menimbulkan halangan di wilayah keselamatan operasi penerbangan dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Ketentuan ini bukan untuk menakuti masyarakat melainkan untuk memastikan setiap orang untuk bisa memahami bahwa aktivitas di sekitar bandara memiliki konsekuensi yang serius.
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan penerbangan dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Tindakan bermain layang-layang di area tersebut dianggap sebagai bentuk kelalaian yang tentu nya dapat mengancam nyawa penumpang, awak pesawat, dan juga masyarkat. Oleh karena itu, pihak bandara berharap masyarakat lebih memahami bahwa area bandara bukanlah tempat untuk bermain layang-layang atau melakukan aktivitas lain yang berpotensi menganggu pesawat.
Setiyo terus menekankan pada masyarakat pentingnya kesadaran masyarakat. Ia menyampaikan bahwa petugas bandara sudah beberapa kali memberikan himbauan terkait kegiatan tersebut, namun masih ditemukan masyarakat yang masih belum mengikuti aturan dan melanggarnya. Edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Sebagai pencegahan, Setiyo mengimbau aparat desa dan tokoh masyarakat di sekitar kawasan bandara untuk ikut membantu bersosialisasi. Karena keterlibatan masyarakat setempat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi penerbangan. Dengan adanya dampingan dari pihak desa, diharapkan potensi gangguan seperti layang-layang dapat diminimalisir
Fenomena bermain layang-layang sebenarnya merupakan kegiatan umum di banyak daerah, salah satu nya di Aceh. Namun, kurangnya pemahaman dan kesadaran mengenai batas aman di lokasi bermain membuat beberapa warga tidak menyadari bahwa mereka berada terlalu dekat dengan wilayah operasi pesawat. Karena itu, edukasi publik sangat diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui batasan wilayah aman untuk aktivitas bermain layang-layang.
Peringatan dari pihak bandara diharapkan bisa menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat yang ada di Aceh, maupun Indonesia terkhusus nya wilayah yang dekat dengan bandara. Kesadaran akan bahaya bermain layang-layang di jalur atau area pesawat harus semakin di tingkatkan, demi menjaga keselamatan penerbangan dan juga mencegah risiko kecelakaan yang mungkin saja bisa terjadi akibat hal-hal yang tampaknya sangat sederhana.
Penulis adalah Putri Balqis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor : Rimaya Romaito Br Siagian










