Cut Irene Nabilah & Sara Salsabila | DETaK
Darussalam-Aliansi Rakyat Aceh menggelar seruan aksi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 tahun 2026 di Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 18 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan tim DETaK, massa tiba di lokasi pukul 15.14 WIB. Aksi tiba dengan iringan nyanyian lagu Aceh. Massa yang tergabung dalam aliansi rakyat meminta negosiasi untuk menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf untuk menandatangi petisi terkait putusan yang dikeluarkan terkait pencabutan JKA pada pukul 12.34 WIB. Dalam sesi orasi, orator mengingatkan massa agar tidak terprovokasi sehingga bisa terhindar dari aksi anarkis. [*]

Editor: Fathimah Az Zahra










