Beranda Artikel Penistaan Agama: Isu Sensitif di Negeri dengan Keberagaman Tinggi

Penistaan Agama: Isu Sensitif di Negeri dengan Keberagaman Tinggi

BERBAGI
Ilustrasi. (Cut Dira Alya Gadiza [AM]/DETaK)

Artikel | DETaK

Penistaan agama merupakan tindakan yang dianggap menghina, melecehkan, atau merendahkan suatu agama, ajarannya, simbol-simbol sakral, maupun figur religiusnya. Kasus seperti ini bukanlah hal baru di Indonesia dan telah berulang kali memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Baru baru ini heboh di masyarakat mengenai Menteri Agama RI Prof. KH. Nasaruddin Umar dan gubernur Sulawesi Utara Andi Sumangerukka yang dilaporkan oleh Forum Pemuda Bela Islam (FPBI), ke Ditreskrimum Polda Sultra pada selasa (07/10/2025), terkait kasus penistaan agama. Hal ini berawal dari maskot Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Nasional ke-28 di kota Kendari karena bergambar satwa endemik Sultra yakni anoa memakai hijab dan memeluk kitab suci Al-Qur’an serta hadist.

Iklan Souvenir DETaK

Kasus ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus penistaan agama yang pernah mencuri perhatian publik Indonesia. Sebelumnya, beberapa kasus besar juga sempat menghebohkan, seperti:
• Kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada tahun 2016 yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai Surat Al-Maidah.
• Kasus Panji Gumilang pada 2023 terkait ajaran di Pesantren Al-Zaytun.
• Kasus Lina Mukherjee yang divonis dua tahun penjara karena konten viralnya memakan babi sambil mengucap bismillah.

Deretan kasus tersebut bukan hanya isu hukum biasa, tetapi juga menjadi bahan diskusi yang melibatkan berbagai golongan masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah.

Mengapa Kasus Penistaan Agama Menjadi Sorotan Publik?

Penistaan agama memang sangat menyita sorotan publik karena menyangkut hal yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Isu ini tidak hanya menyentuh ranah keagamaan, tetapi juga menyangkut identitas, nilai-nilai moral, dan keharmonisan sosial. Agama bukan hanya keyakinan pribadi, tetapi juga bagian dari identitas sosial, dan kultural. Di saat simbol atau ajaran suatu agama dilecehkan, maka penganut dari ajaran agama tersebut menganggap nilai-nilai suci pada ajaran agamanya telah direndahkan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan konflik dam ketegangan sosial.

Selain itu, Indonesia merupakan negara dengan tingkat keberagaman yang sangat tinggi, baik dari segi agama, suku, budaya, maupun adat istiadat. Kondisi ini membuat masyarakat Indonesia hidup dalam lingkungan sosial yang sangat sensitif terhadap isu-isu keagamaan. Oleh karena itu, setiap tindakan, ucapan, atau ekspresi yang menyentuh ranah keagamaan sangat rentan menimbulkan gejolak, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan pandangan atau pendapat secara bebas dan terbuka sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun, di sisi lain, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan, melecehkan, atau menghina keyakinan agama orang lain. Ketegangan seperti inilah yang seringkali menjadi pemicu konflik di masyarakat, terutama jika disertai dengan penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial..

Hukum di Indonesia Terkait Penistaan Agama

Tindakan penistaan agama berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan dapat membuka peluang terjadinya konflik atau kerusuhan. Oleh karena itu, diperlukan adanya aturan hukum yang jelas dan tegas agar kasus seperti ini dapat diminimalisir dan tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas. Sebagai upaya pencegahan dan penanganan, Indonesia menetapkan undang-undang khusus yang mengatur secara rinci mengenai tindak penistaan agama.

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penodaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.
• Pasal 156 KUHP berbunyi:
“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”
• Pasal 156a KUHP secara khusus mengatur mengenai penodaan terhadap agama, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
• Pasal 157 KUHP mengatur penyebaran tulisan, gambar, atau media lain yang mengandung unsur kebencian terhadap golongan tertentu, termasuk golongan keagamaan.

Penegakan hukum ini menjadi upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap semua pemeluk agama di Indonesia. Namun, penerapan hukum penistaan agama juga sering menimbulkan perdebatan, terutama terkait tafsir dan batasannya. Sebagian pihak menilai bahwa aturan ini penting untuk menjaga kerukunan, sementara yang lain menilai perlu ada pembaruan hukum agar tidak mengekang kebebasan berpendapat secara berlebihan.

Penutup
Kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa isu keagamaan memicu daya ledak sosial yang sangat besar. Setiap tindakan, baik sengaja maupun tidak, yang berpengaruh pada aspek keagamaan dapat berdampak luas dan serius. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam berucap dan bertindak, terutama di ruang publik dan media sosial.

Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan agar tidak memicu ketegangan baru. Dengan kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang bijak, Indonesia dapat menjaga keharmonisan antar umat beragama dan mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

Penulis bernama Zahra Zakya Attamy, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Cut Irene Nabilah