
Rosti Witanti [AM] & Khairunnisa Hamzah [AM] | DETaK
Darussalam-Dapertemen Politik dan Hukum (Polhukam) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) mengadakan Seminar Advokasi Hukum dengan menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Abdi Dharma sebagai pemateri pada Selasa, 16 September 2025 di ruang Flamboyan lantai 3 AAC Dayan Dawood USK. Seminar ini mengusung tema “Membedah Hak Cipta dalam Akademik: Upaya Perlindungan Civitas Akademika dalam Perspektif Hukum” yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas di USK.
Dalam pemaparannya, Abdi Dharma menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak cipta di kalangan akademisi dan mahasiswa hukum. Ia menyebutkan, isu terkait hak cipta dan royalti belakangan menjadi perbincangan hangat seiring munculnya kasus pelanggaran hak cipta, termasuk yang dialami sejumlah pemilik kafe ketika memutar lagu tanpa izin resmi.

“Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih memahami apa itu hak cipta, fungsi, dan kegunaannya,” ujarnya.
Abdi Dharma turut menguraikan dasar hukum hak cipta, jenis-jenis ciptaan yang dapat dilindungi, serta jangka waktu perlindungan. Disebutkan, masa perlindungan berbeda-beda, yaitu 70 tahun, 50 tahun, atau 25 tahun, tergantung jenis karya. Ia juga menegaskan adanya prinsip deklaratif, yaitu suatu ciptaan otomatis dilindungi begitu diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.
Hak cipta tidak hanya melindungi musisi atau seniman, tetapi juga setiap individu yang menciptakan karya intelektual. Menurut Abdi, siapa pun dapat mendaftarkan ciptaannya secara online dengan prosedur yang sederhana.
“Pencipta bukan hanya bisa mencatatkan karyanya, tetapi juga dapat menjual atau memanfaatkan karya tersebut secara ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdi memaparkan mekanisme pengaduan di Kemenkumham Aceh bagi pihak yang merasa hak ciptanya dilanggar.
“Kami membuka jalur pengaduan resmi sehingga masyarakat atau pencipta tidak perlu khawatir ketika menemukan pelanggaran terhadap karyanya,” tuturnya.
Seminar ini menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa dan civitas akademika untuk memahami bahwa hak cipta bukan sekadar konsep hukum, melainkan perlindungan konkret atas karya intelektual yang bernilai ekonomis maupun moral.[]
Editor: Fathimah Az Zahra