Beranda Pemira USK Minimalisir Gangguan Belajar, KPR FISIP USK Hapus Pembagian Waktu Pemilihan Perjurusan

Minimalisir Gangguan Belajar, KPR FISIP USK Hapus Pembagian Waktu Pemilihan Perjurusan

BERBAGI
Postinga Instagram KPR FISIP USK sebelum dihapus (Dok. Instagram @kpr.fisipusk)

Refly Nofril | DETaK

Darussalam- Komisi Pemilihan Raya (KPR) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala ( FISIP USK) menetapkan waktu pemilihan calon ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP USK pada Senin 06 Maret 2023 pukul 08:00 hingga 17:00 untuk seluruh mahasiswa FISIP, dimana sebelumnya waktu pemilihan dibagi ke dalam empat sesi sesuai dengan jurusan, mahasiswa Sosiologi pada pukul 08:00-10:00, mahasiswa Ilmu Politik pada pukul 11:00-12:00, mahasiswa Ilmu Komunikasi pada pukul 13:00-15:00, serta mahasiswa Ilmu Pemerintahan pada pukul 15:00-17:00.

Namun sekitar pukul 23:00 waktu setempat, postingan Instagram KPR FISIP USK dihapus dan diganti dengan peraturan baru, serta permohonan maaf dari KPR sendiri terkait dengan kesilapan yang telah diperbuat, sehingga mahasiswa FISIP berhak memilih pada pukul 08:00 -17:00 WIB.

Iklan Souvenir DETaK

“Dengan penuh pertimbangan kami selaku KPR memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami menyadari atas kesilapan yang telah kami perbuat, oleh karena itu kami akan menetapkan jadwal pemilihan seluruh mahasiswa FISIP berhak memilih pada waktu 08:00-17.00 untuk seluruh mahasiswa FISIP”,dikutip dari postingan terbaru KPR FISIP USK.

Sehubungan dengan pernyataan pada postingan Instagram tersebut, Ketua KPR FISIP USK , M. Gebryal Al Fattah menjelaskan bahwa diubahnya peraturan tersebut untuk meminimalisir gangguan proses belajar mengajar.

“Kami buat kebijakan tersebut, karena untuk meminimalisir dari gangguan dari proses belajar mengajar, dan wakil dekan juga nge-wa aku, karena sebelumnya belum ada pembagian sesi ini, efektifnya itu dari pukul delapan hingga lima sore”, ujarnya Gebryal.

Salah satu mahasiswa FISIP USK yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa tidak adanya kesakralan pemilihan ketua dan wakil ketua BEM FISIP USK, dimana peraturan yang mereka buat diubah secara sewenang-wenangnya.

“Jadi pihak KPR terkesan tidak mensakralkan keberlangsungan pemilihan ketua dan wakil ketua BEM FISIP, setidaknya sakral itu sampai-sampai hanya dalam semalem langsung berubah , aturan basic ga dipake, maunya suka-suka mereka”,ujar salah satu mahasiswa FISIP yang tidak mau disebutkan namanya[].

Editor : Teuku Ichlas Arifin