Beranda Artikel Puasa Setengah Hari dalam Hukum Islam

[DETaR] Puasa Setengah Hari dalam Hukum Islam

BERBAGI
Ilustrasi Puasa Setengah Hari. (Shahibah Alyani/DETaK)

Artikel | DETaK

Saat bulan Ramadhan, sering kali muncul istilah puasa beduk atau puasa setengah hari. Puasa beduk adalah puasa yang dijalankan sejak terbitnya fajar dan berbuka ketika adzan zuhur berkumandang. Tentu ini tidak ada dasarnya dalam Islam, biasanya hal ini kerap dilakukan oleh anak-anak untuk membiasakan mereka berpuasa sehari penuh.

Seperti yang kita ketahui, hakikat waktu puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari yaitu masuknya waktu salat magrib. Maka puasa beduk atau puasa setengah hari hukumnya haram jika dilakukan oleh orang dewasa, sebab ia membatalkan puasa bukan pada waktunya, kecuali ia memiliki uzur syar’i yang membolehkannya berbuka.

Iklan Souvenir DETaK

Penjelasan ini sudah dijelaskan berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
“Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Albaqarah: 187).

Sementara itu, beberapa syarat puasa yang ditentukan menunjukkan bahwa anak kecil tidak perlu berpuasa karena mereka belum balig. Balig merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. Balig adalah salah satu syarat yang mewajibkan seorang muslim untuk berpuasa. Syarat lainnya adalah Islam, berakal, dan mampu berpuasa.

Hal ini diperkuat Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra. “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim balig, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”

Sebagai bagian dari pembelajaran, boleh saja anak kecil berpuasa setengah hari, yaitu sampai salat zuhur. Hal seperti itu tidak dihitung sebagai puasa, tetapi hanya sebagai bagian dari pelatihan fisik dan mental anak kecil. Sekalipun puasanya tidak sempurna, lebih baik untuk tetap mengajak anak untuk berpuasa untuk mengenalkan mereka pada puasa.

Maka dapat disimpulkan, orang tua dapat mengajarkan anak-anaknya yang belum balig, untuk melakukan puasa setengah hari, dengan harapan kelak anaknya apabila sudah balig dapat berpuasa sehari penuh. Hal ini juga yang dilakukan Rasulullah SAW dalam mendidik anaknya, untuk membiasakan puasa.[]

Penulis adalah Nisa Mardhatillah mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu anggota di UKM Pers DETaK.

Editor: Sahida Purnama