Beranda Pemira USK KPR Luluskan Paslon yang Tak Penuhi Syarat, Kenapa?

KPR Luluskan Paslon yang Tak Penuhi Syarat, Kenapa?

BERBAGI
Pengumuman Hasil seleksi dan verifikasi berkas Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK 2022. (dok. Instagram @kpr-usk)

Indah Latifa | DETaK

Darussalam – Komisi Pemilihan Raya (KPR) Universitas Syiah Kuala (USK) telah mengeluarkan hasil seleksi dan verifikasi berkas calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Ekseskutif Mahasiswa (BEM) USK tahun 2022 melalui surat nomor 052/01/KPR/USK/III/2022 pada Kamis, 31 Maret 2022. Dalam surat tersebut, kedua pasangan calon (Paslon) yang mendaftar yaitu Zawata Afnan/Yusuf Maulana dari Fakultas ISIP/MIPA dan Naufal Abullah/Aldy Anzary Hutabarat dari FISIP dinyatakan lulus.

Terdapat banyak perdebatan mengenai keputusan KPR tersebut, di mana diiketahui calon Wakil Ketua dari Paslon Naufal/Aldy, yakni Aldy Anzary Hutabarat merupakan mahasiswa angkatan 2020 yang masih menempuh perkuliahan semester 4. Hal ini bertentangan dengan syarat menjadi pasangan calon Ketua dan Wakil USK yang tertuang dalam Peraturan Rektor USK nomor 6 tahun 2022 pasal 20 poin f yang isinya, “paling rendah telah menyelesaikan 4 semester dan paling tinggi sampai dengan 8 semester yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir yang ditanatangani oleh Dosen Wali.”

Iklan Souvenir DETaK

Sekretaris Umum KPR USK, Muhammad Luthfi Al Rifqi juga ikut mempertanyakan perihal kelulusan paslon 02 yang wakilnya merupakan mahasiswa angkatan 2020. Ia mengaku juga telah menanyakan permasalahan tersebut ke grup WhatsApp yang berisi anggota KPR namun tak mendapat tanggapan apapun.

“Pada tahapan verifikasi tu, saya selaku Sekretaris KPR izin, malamnya Ketua KPR mengirim surat keputusan dan saya melihat keduanya dinyatakan lolos. Nah setelah saya lihat di situ, yang Wakil Presma 02 ini letting 20, saya lihat di situ kan ketika kita merujuk ke surat rektor nomor 6, di situ ada poin yang menyatakan minimal calon Presma harus menyelesaikan semester 4, nah kan anak 20 masih menjalankan. Saya menayakan ke grup KPR, kenapa bisa lewat, tapi dari Ketua nggak ada tanggapan,” ungkap Luthfi.

Luthfi mengatakan ia sempat rapat dan bertemu Ketua KPR pada Minggu siang, 03 April 2022, namun tanggapan terkait kelulusan paslon 02 yang tak memenuhi syarat tersebut merupakan kesilapan yang terjadi ketika proses verfikasi berkas. “Tanggapan dari pak ketua katanya kesilapan. Kesilapan pada saat verifikasi tersebut.”

Alfin Ghazali selaku Ketua Divisi Seleksi mengungkapkan bahwa ia tak dikabari oleh siapapun ketika proses penyeleksian dan verifikasi berkas terjadi dan merasa tak dihargai karenanya. Senada dengan Luthfi, Alfin pun juga menanyakan kelulusan calon yang merupakan angkatan 2020 tersebut.

“Untuk masalah verifikasi berkas ini saya selaku Ketua Seleksi memang tidak dapat kabar apa-apa, di malamnya langsung keluar pengumuman dan itu langsung saya tanyakan kenapa bisa lulus calon yang letting 20 ini. Kenapa tidak ada yang mengabarkan saya chat, atau telpon di hari ini jam ini ada seleksi berkas, setidaknya walau saya sibuk tapi kalau dikabari saya datang. Di sini ketua seleksi masih ada, aku. Tapi di sini saya tidak dapat kabar. Aku sebagai Ketua Seleksi merasa tidak dihargai,” ungkapnya.

Berdasarkan kesepakatan bersama KPR, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua Divisi Seleksi, dan Ketua Divisi Data & Verifikasi adalah 4 orang yang harus hadir dalam proses seleksi dan verifikasi berkas. Namun untuk proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan pada Kamis, 31 Maret 2022, Alfin tak mengetahui siapa saja turut andil karena tak mendapat kabar hingga saat ini.

“Seharusnya yang memang disepakati bersama di awal KPR kemaren, itu yang harus ada Ketua Umum, Sekretaris, Ketua Seleksi, Ketua Verifikasi. Bahkan anggota pun tidak bisa masuk ke dalam ruangan itu, karena memang kita bilang biar ruangan itu steril. Tapi hasil keputusan dari 4 orang ini bakal diberitahukan kepada anggota lagi. Tapi untuk kemaren itu saya nggak tau kan siapa aja, untuk kabar aja saya nggak dapat kek mana lagi untuk verifikasi,” jelas Alfin.

Ia mengaku sangat malu terkait kelulusan paslon yang menurutnya tak dapat diloloskan tersebut.
“Saya sangat-sangat malu, bahwasanya meloloskan yang memang nggak bisa diloloskan, letting 20. Jelas-jelas di peraturan rektor sudah menyelesaikan semester 4, tapi mereka meeloloskan yang sedang mejalankan. Cuma lihat aja wakilnya letting 20 mereka langsung menyimpulkan ini kenapa bisa lewat, nggak perlu ditanyakan lagi di KPR. Kalau ditanya juga gatau mau jawab apa. Mungkin ada beberapa oknum,” ujar Alfin.

Ichsan Kelda, Plt Ketua MPM 2022 mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui terkait hasil keputusan KPR tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa MPM dan KPR telah melakukan rapat tertutup yang hasilnya pihak MPM akan mengeluarkan surat perintah untuk membatalkan surat 052/1/KPR/USK/III/2022.

“Jadi yang pertama mekanismenya ada di KPR, jadi MPM nggak tau menau. Yang kedua, kami udah lakuin rapat tertutup tadi dan MPM keluarkan surat perintah untuk membatalkan surat itu,”

Ichsan menambahkan bahwa MPM dan KPR telah mengakui kesalahan penafsiran yang terjadi dalam keputusan hasil seleksi dan verifikasi berkas calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK 2022 dan akan memperbaiki kesalahan tersebut.
“Jadi ini bentuk salah penafsiran aja, jadi KPR juga mengakui, MPM juga mengakui kesalahannya dalam hal ini. Ya kita perbaiki pokoknya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPR USK 2022, Andhika Rahmatillah masih belum memberikan tanggapan apapun setelah beberapa kali dihubungi oleh Tim DETaK. [*]

Editor: Della Novia Sandra