Beranda Headline Lama Tak Terdengar, KPR Buka Kembali Pendaftaran Calon Ketua dan Wakil BEM

Lama Tak Terdengar, KPR Buka Kembali Pendaftaran Calon Ketua dan Wakil BEM

BERBAGI
Ilustrasi. (Shahibah Alyani/DETaK)

Sahida Purnama | DETaK

Darussalam – Komisi Pemilihan Raya (KPR) membuka kembali pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 050/01/KPR/USK/III/2022 yang dikeluarkan oleh KPR pada tanggal 26 Maret 2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Tahapan PEMIRA.

Alfin Ghazali, Ketua Divisi Seleksi KPR USK 2022 juga telah mengkonfirmasi dibukanya kembali pendaftaran untuk calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK 2022. “Iyaa besok dibuka kembali pendaftaran untuk Ketua dan Wakil BEM,” tegasnya via WhatsApp pada Senin, 28 Maret 2022.

Iklan Souvenir DETaK

Dalam surat yang juga diunggah pada Instagram KPR @kpr_usk tersebut, terlampir tahapan jadwal PEMIRA yang telah dimulai pada Sabtu, 26 Maret 2022. Sedangkan untuk pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM akan dilakukan pada tanggal 29 hingga 30 Maret 2022.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa debat Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM akan dilaksanakan pada tanggal 07 April 2022. Untuk pemilihan, tahun ini akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem E-voting. Mahasiswa akan melakukan pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua serta calon anggota DPM pada tanggal 11 s.d 13 April 2022.

Sebelum surat tersebut dikeluarkan, Plt. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) tahun 2022 telah terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah untuk KPR agar membuka kembali Pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK pada 23 Maret 2022.

Adapun syarat-syarat pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua BEM 2022 sebagai berikut:

a. bertaqwa kepada Allah SWT;
b. mahasiswa aktif jenjang Diploma Tiga dan/atau Sarjana yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Rencana Studi (KRS) atau Slip Pembayaran SPP semester berjalan;
c. mampu membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid yang dibuktikan dengan pengujian membaca Al-Qur’an oleh Tim penguji LPTQ dan dilaksanakan secara terbuka;
d. tidak sedang dicabut hak kemahasiswaan karena non aktif atau skorsing;
e. tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi mahasiswa dan atau organisasi sosial lainnya paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum mulai dibuka pendaftaran PEMIRA;
f. paling rendah telah menyelesaikan 4 semester dan paling tinggi sampai dengan 8 semester yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir yang ditandatangani oleh Dosen Wali;
g. membuat makalah tentang tugas dan fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala dalam sistem Organisasi Mahasiswa Universitas Syiah Kuala beserta visi dan misi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala;
h. menyatakan kesediaan secara tertulis yang disediakan oleh KPR;
i. surat Keterangan Sehat terbaru dari dokter;
j. memiliki IPK minimal 3,00;
k. memiliki pengalaman organisasi mahasiswa yang diakui di lingkungan USK dibuktikan dengan SK Kepengurusan Organisasi;
l. fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
m. paspoto warna ukuran 3×4 memakai jas almamater (latar merah);
n. formulir Pendaftaran yang disediakan oleh KPR;
o. Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh KPR; dan
p. surat pernyataan dari Tim Sukses Pasangan Calon yang disediakan oleh KPR.

Terkait persyaratan pendaftaran, terdapat perubahan dari syarat yang ditetapkan sebelumnya.. Berdasarkan Peraturan Rektor USK Nomor 6 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022, maka surat rekomendasi dari Wakil Dekan III dan Ketua BEM Fakultas tak lagi menjadi syarat berkas ketua dan Wakil Ketua BEM USK.[*]

Editor: Indah Latifa