Beranda Pemira USK Batalkan Surat Perintah Nomor 862, WR III Kini Tugaskan KPR Melalui MPM

Batalkan Surat Perintah Nomor 862, WR III Kini Tugaskan KPR Melalui MPM

BERBAGI
Surat Perintah nomor 1020/UN11/KM.03.02/2022

Indah Latifa | DETaK

Darussalam – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala (USK), Hajjul Kamil, keluarkan Surat Perintah nomor 1020/UN11/KM.03.02/2022 pada Senin, 07 Maret 2022 membatalkan Surat Perintah nomor 862/UN11/KM.03.02/2022 yang ditandatangani pada 22 Februari 2022.

Dalam Surat Perintah tersebut, terdapat perubahan dari Surat Perintah yang sebelumnya. Di mana dalam surat perintah nomor 862, Rektor membatalkan SK KPR nomor 041 dan nomor 043 serta memerintah langsung kepada Komisi Pemilihan Raya (KPR USK) untuk membuka kembali pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM USK)  2022. Sementara dalam Surat Perintah nomor 1020, Rektor memerintah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) untuk membatalkan SK KPR nomor 041 dan nomor 043 serta memerintahkan MPM untuk menugaskan KPR membuka kembali dan membuat jadwal pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK  2022 paling lambat tanggal 11 Maret 2022.

Iklan Souvenir DETaK

Biro Kemahasiswaan melalui Agussani, Kepala Bagian Minat Penalaran  dan Informasi didampingi Yusriadi, Staf Bagian Minat Penalaran dan Pembinaan Karakter serta Indra Gunawan selaku Staf Bagian Fasilitas Mahasiswa mengatakan bahwa setelah keluar surat perintah pertama, MPM merasa tidak dilibatkan dalam keputusan KPR.

“Kemaren keluar dasar Surat Perintah pertama kan surat KPR. Dalam bergulir itu, MPM merasa tidak dilibatkan, tetapi saat ditanyakan ke KPR ada dilibatkan. Kemudian MPM ada gejolak, MPM merasa bahwa KPR itu mereka yang memilih, jadi semua untuk membatalkan itu sebenarnya juga mereka (MPM),” ujar Agus.

Kemudian setelah itu diadakan rapat pada Jumat, 4 Maret 2022 yang dihadiri oleh KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) KPR, KSB MPM, Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni, dan Wakil Rektor III. Agus mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut adalah Wakil Rektor III membatalkan surat perintah pertama dengan memperhatikan surat permintaan dari MPM.

“Duduklah kita rapat tanggal 4 Maret, dari keputusan rapat karena jangan ada konflik berkepanjangan, Pak WR III mengalah, membatalkan surat perintah beliau dengan memperhatikan surat permintaan dari MPM. Karena pelaksana itu berada di bawah koordinasi MPM. Sekarang kami memerintahkan kepada MPM, MPM yang menugaskan KPR,” ungkapnya.

Sekretaris Umum KPR, Muhammad Luthfi Al Rifqi, mengatakan hingga Rabu, 16 Maret 2022 (5 hari setelah tenggat waktu), KPR belum menerima surat apapun dari MPM.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat, dan tidak bisa melanjutkan juga karna harus menunggu surat dari MPM,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, setelah beberapa kali dihubungi oleh DETaK USK, Ketua MPM USK, M. Sofyan Sauri masih belum merespon ataupun memberikan tanggapan.[*]

Editor : Sahida Purnama