Beranda Siaran Pers Maimun Saleh dan Misdarul Ihsan Terpilih Ketua AJI Banda Aceh

Maimun Saleh dan Misdarul Ihsan Terpilih Ketua AJI Banda Aceh

BERBAGI

Siaran Pers | DETaK

(dok.istimewa)

Banda Aceh –  Maimun Saleh yang berpasangan dengan Misdarul Ihsan terpilih sebagai
Ketua dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, periode 2012-2015, pada Konferensi VI di Hotel The Pade, Minggu (19/2/2012).

Pasangan Maimun-Misdarul, menang mutlak dengan perolehan 37 suara. Menyisihkan dua calon lainnya, Adriansyah direktur radio NARA FM yang berpasangan Muhammad Riza Naser koresponden vivanews.com, 0 suara dan Zulkarnaini Muchtar  koresponden Bisnis Indonesia pasangan Salman Maldira koresponden okezone.com, 3 suara dan 1 suara dinyatakan rusak dari keseluruhan anggota AJI yang hadir.

Iklan Souvenir DETaK

Maimun Saleh merupakan kepala sekolah MJC bekerja di Harian Seputar Indonesia, sedangkan pasangannya Misdarul Ihsan koresponden RCTI.

Proses pemilihan yang dipimpin Adi Warsidi, Nurdin Hasan dan Muhammad Hamzah tersebut, berlangsung alot.

Selain itu, Konferensi VI AJI Kota Banda Aceh juga turut menetapkan Dewan Sekolah AJI Banda Aceh Muharram Journalism College (MJC) dan Technical Advisor MJC periode 2012-2015.

“Konferensi ini mengeluarkan resolusi, Pers Bebas dan Professional Tanpa Kekerasan,” ujar pemimpin sidang pemilihan, Nurdin Hasan.

Dalam konferensi tersebut AJI Kota Banda Aceh mengeluarkan resolusi, pentingnya tindak profesionalitas dan anti kekerasan  terhadap jurnalis.

Ketua AJI Banda Aceh Maimun Saleh menyerukan  kepada seluruh jurnalis dan media, untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam  menjalankan tugas jurnalistiknya, khususnya dalam pemberitaan pilkada.

“Kepada kandidat calon kepala daerah, tim sukses dan pendukungnya, untuk menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Maimun mengutip bunyi resolusi yang dihasilkan peserta Konferensi VI AJI Banda Aceh.

Maimun menambahkan, AJI juga mendesak semua pihak untuk bisa menghentikan segala bentuk kekerasan, ancaman, terror dan intimidasi terhadap jurnalis dan pekerja media.

“AJI meminta kepada semua pihak, menggunakan hak jawab, apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan. Jika terjadi sengketa pers, aparat penegak hukum, wajib menggunakan UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” ujarnya.[]

Ke depan, AJI akan berupaya meningkatkan kapasitas jurnalis dan anggotanya, agar kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran etika yang dilakukan jurnalis bisa diminimalisas