Opini | DETaK
Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan berbagai upacara dan kegiatan peringatan. Upacara digelar, pidato dibacakan, dan nilai-nilai luhur kembali diucapkan dengan lantang. Namun, tahun ini perhatian publik justru tertuju pada sebuah video singkat dari pinggir jalan. Seorang anak berteriak meminta jalan dibuka untuk ambulans yang membawa ayahnya dalam keadaan kritis, sementara ruas jalan sedang ditutup untuk kegiatan peringatan itu sendiri. Pertanyaan sederhana muncul, bagaimana kita memaknai kesaktian Pancasila jika sila kemanusiaan nyaris kalah oleh protokol sebuah upacara?
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Jalan Raya Pondok Gede, kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, menjelang upacara di Monumen Pancasila Sakti. Menurut pemberitaan Kompas.com, seorang pria yang mengawal ambulans berteriak, “Bapak saya sudah kritis, sudah mau mati, kasih jalan!” Ambulans tertahan karena akses jalan ditutup untuk mengamankan iring-iringan kendaraan menuju lokasi upacara. Video tersebut kemudian beredar di media sosial dan menuai berbagai respons dari warganet.

Kapolsek Cipayung kemudian memberikan penjelasan. Penutupan jalan, katanya, bersifat situasional dan sesaat untuk mengamankan iring-iringan tamu, dan akses prioritas langsung dibuka begitu petugas mengetahui ada ambulans yang membawa pasien kritis. Kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf serta berjanji menjadikan kejadian ini bahan evaluasi. Sikap tersebut patut dihargai, sebab tidak semua institusi bersedia mengakui kekurangan secara terbuka. Meski demikian, penjelasan itu menyisakan persoalan yang lebih mendasar, yakni makna kata “sesaat”.
Bagi penyelenggara acara, sesaat mungkin berarti beberapa menit yang nyaris tidak terasa. Bagi keluarga pasien kritis, beberapa menit itu bisa terasa seperti satu jam, dan secara medis bisa menjadi pembeda antara pasien yang tertolong dan yang tidak. Dalam kondisi gawat darurat, seperti henti jantung atau stroke, penanganan yang cepat sangat menentukan. Karena itu, ukuran “sesaat” tidak boleh dihitung dari sudut pandang petugas yang mengatur lalu lintas, melainkan dari sudut pandang orang yang sedang berpacu dengan waktu.
Secara hukum, persoalan ini sebenarnya sudah terang. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan ambulans yang mengangkut orang sakit pada urutan kedua pengguna jalan yang berhak didahulukan, tepat setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Posisinya berada di atas kendaraan pimpinan lembaga negara. Artinya, dalam tata urutan yang ditetapkan undang-undang, ambulans yang membawa pasien lebih diprioritaskan daripada iring-iringan pejabat. Ketentuan ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban hukum yang mengikat semua pihak, termasuk mereka yang mengatur dan mengamankan acara kenegaraan. Jika ambulans berhak didahulukan, mengapa akses prioritas baru dibuka setelah petugas mengetahui kondisi pasien? Mengapa jalur darurat tidak disiapkan sejak penutupan dilakukan? Sebuah media daring bahkan melaporkan bahwa petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan di lokasi tampak diam saat ambulans tertahan. Laporan itu perlu diperiksa lebih lanjut dan tidak boleh langsung dijadikan vonis terhadap individu tertentu. Namun, jika benar demikian, persoalannya bukan semata kelalaian satu dua orang, melainkan rancangan pengamanan yang belum menempatkan kendaraan darurat sebagai bagian dari perencanaan.
Di sinilah ironi Hari Kesaktian Pancasila terasa. Pancasila tidak hanya diuji lewat pidato dan seremoni, tetapi lewat keputusan-keputusan kecil di jalan raya. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menuntut agar nyawa manusia ditempatkan di atas kelancaran protokol. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menuntut agar warga biasa tidak merasa kalah prioritas dari rombongan siapa pun. Kesaktian sebuah nilai baru terbukti ketika nilai itu merepotkan kita.
Karena itu, evaluasi yang dijanjikan kepolisian harus menghasilkan perubahan nyata. Setidaknya ada tiga langkah yang dapat ditempuh. Pertama, setiap rekayasa lalu lintas untuk acara resmi wajib menyediakan jalur darurat yang tetap terbuka bagi ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan penyelamat lainnya. Kedua, petugas di lapangan perlu dibekali instruksi tegas bahwa kendaraan darurat yang membunyikan sirene atau tampak membawa pasien harus langsung didahulukan tanpa menunggu penjelasan. Ketiga, hasil evaluasi sebaiknya disampaikan kepada publik agar masyarakat tahu bahwa permintaan maaf diikuti dengan perbaikan.
Sebagai generasi muda, kita juga perlu bersikap kritis sekaligus adil. Kondisi pasien dalam video itu belum diketahui secara pasti dalam pemberitaan yang tersedia, sehingga kita tidak sepatutnya menarik kesimpulan melampaui fakta. Marah boleh, tetapi kemarahan sebaiknya diarahkan pada sistem yang perlu diperbaiki, bukan pada tebakan tentang siapa yang bersalah. Kritik yang berpijak pada fakta jauh lebih sulit diabaikan daripada kemarahan di kolom komentar.
Persoalan ini juga menyentuh kepercayaan publik. Ketika warga melihat rombongan kendaraan melaju sementara ambulans menunggu, yang tergerus bukan hanya rasa aman di jalan, tetapi juga keyakinan bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang. Kepercayaan semacam itu dibangun lama dan bisa runtuh dengan cepat, sering kali hanya karena satu video berdurasi beberapa detik. Karena itu, kecepatan institusi merespons kritik sama pentingnya dengan kecepatan petugas membuka jalan. Permintaan maaf kepolisian adalah langkah awal yang baik, tetapi publik akan menilai dari apa yang berubah pada acara-acara resmi berikutnya.
Kejadian serupa sebenarnya bukan hal baru di jalan-jalan kita. Kasus ambulans yang tertahan sudah beberapa kali menjadi perbincangan, dan polanya cenderung sama: publik marah, aparat memberi penjelasan, lalu perhatian beralih ke isu lain. Pola ini menandakan bahwa persoalannya bukan kekeliruan sesaat, melainkan kebiasaan yang belum benar-benar diubah. Selama jalur darurat belum menjadi bagian baku dari setiap rencana pengamanan, kejadian serupa hanya menunggu giliran untuk viral kembali. Memutus siklus itu membutuhkan komitmen kelembagaan, bukan sekadar klarifikasi setelah ramai.
Pada akhirnya, kata “sesaat” mungkin benar secara durasi, tetapi tidak cukup sebagai pembelaan. Satu menit yang bagi petugas hanyalah bagian dari tugas, bagi seorang anak adalah ketakutan kehilangan ayahnya. Hari Kesaktian Pancasila semestinya mengingatkan kita bahwa negara hadir bukan hanya lewat upacara, melainkan lewat kesigapan memberi jalan bagi warganya yang sedang berjuang antara hidup dan mati. Jika sila kemanusiaan masih bisa kalah oleh protokol, maka yang perlu dibenahi bukan upacaranya, melainkan cara kita mengamalkan nilai-nilai yang kita peringati.
Penulis bernama Siti Khumairoh, Mahasiswi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Musfirah










