Beranda Opini Filsafat Pemerintahan: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

Filsafat Pemerintahan: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

BERBAGI
(Sumber: Ist)

Opini | DETaK

Menjalani kehidupan di sebuah daerah bahkan negara, tentunya memiliki aturan bahkan keharusan untuk mengikuti apa yang diperintahkan oleh pemerintah, baik apakah hal itu akan berguna untuk kita sebagai masyarakat ataukah hanya keinginan segelintir orang yang ada di sebuah pemerintahan.

Pada dasarnya kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi di sebuah desa, kabupaten/kota, provinsi, dan bahkan negara yang lebih luas cakupannya. Akan tetapi, pada faktanya banyak kebijakan yang dikeluarkan bukan lagi untuk membantu mengatasi tetapi hanya sebatas layaknya formalitas untuk menampakkan bahwa ini hasil dari pemerintahan pada periodenya.

Iklan Souvenir DETaK

Dari pandangan filsafat pemerintahan yang merujuk pada pengertian ontologi, bahwa suatu ilmu yang membahas tentang hakikat sesuatu itu ada sehingga sesuatu tersebut bisa dipercaya masyarakat/masuk akal. Untuk membuat sebuah kebijakan, ontologi ini sangat diperlukan di dalamnya, karena dalam ontologi ini memberikan pengetahuan kepada kita agar tidak semena-mena dalam melakukan sesuatu hal atau mengeluarkan sebuah kebijakan, dan bahkan ontologi ini dapat membuka pikiran kita dalam mengeluarkan sesuatu hal.

Jika dalam sebuah pemerintahan itu menerapkan ilmu ontologi ini sebagai ilmu, mereka akan mencari mengapa itu bisa ada, selanjutnya epistimologi yang akan mengkaji/menjelaskan sesuatu hal tersebut kenapa bisa ada, dikarenakan epistimologi ini merupakan ilmu yang megkaji tentang sumber pengeahuan atau asal mula, metode, struktur, dan valid tidaknya suatu pengetahuan. Jika kita merujuk terhadap pengertian epistimologi ini tentunya kita berbicara mengapa kebijakan itu harus ada, kita akan mencari faktor utama mengapa bisa ada sebuah kebijakan tersebut, serta mencari apa yang menjadi permasalahan sehingga bisa memunculkan sebuah kebijakan itu sebenarnya.

Sebagaimana kita tahu bahwa kebijakan itu merupakan sebuah rangkain konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini tentunya dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu, tentunya kebijakan ini berbeda dengan peratutan dan hukum.Dalam menentukan sebuah kebijakan yang melibatkan banyak kalangan ini tentunya harus melihat dari beberapa aspek kehidupan yang ada di sekitanya sehingga tidak menimbulkan efek samping yang tidak di inginkan di daerah tersebut.

Apabila ingin membuat sebuah kebijakan maka pemerintah harus memperhatikan isu/masalah public yang ada di daerah tersebut, setalah pemerintah mengetahuinya, kemudian baru pemerintah merumuskan kebijakan tersebut. maksudnya apa-apa saja yang dibutuhkan untuk merumuskan sebuah kebijakan ini sehingga bisa menyelesaikan masalah yang ada di daerah itu, dalam hal perumusan ini tentunya pemerintah harus juga melihat lansung kondisi masalah ini, dan juga mencari data-data yang akurat agar nantinya kebijakan ini tidak hanya berlaku dengan jangka waktu yang singkat.

Setelah mengetahui masalah nya dan juga sudah dirumuskan oleh pemerintah yang mana hal ini bekerja sama dengan pihak yang terkait, selanjutnya kebijakan ini harus diterapkan, dalam proses penerapan ini tentunya harus adanya pantauan yang baik sehingga bisa memberikan dampak yang positif.

Jika semua telah dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya, maka tahap yang terakhir itu adana evaluasi dari sebuah kebijakan tersebut. Maksudnya melihat bagaimana kondisi di tempat ada masalah tersebut apakah kebijakan ini berjalan dengan lancar atau tidak, apakah memberikan manfaat bagi pengguna ramai, dan bahkan apakah berhasil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Semua yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapakan sebuah kebijakan itu pastinya ada penilaian khusus dari pihak yang terkait dan juga dari masyarakat itu sendiri, proses penilaian/evaluasi ini juga dijelaskan dalam cabang ilmu filsafat pemerintahan, yang disebut dengan Aksiologi. 

Maksud dari aksiologi ini suatu teori nilai yang berhubungan dengan kegunaan dari pengetahuan yang telah di peroleh. Maka apabila ada sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah itu tidak memberi dampak yang bagus untuk masyarakat atau lebih tepatnya tidak berpihak kepada masyarakat, saya yakin bahwa pemerintah tersebut tidak menerapkan ilmu filsafat dalam pemerintahannya. Karena dalam ilmu filsafat ini sendiri mengajarkan kita tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep yang mendasar, atau juga bisa dipahami sebagai suatu usaha memahami alam semesta, maknanya dan nilainya. 

Pada dasarnya filsafat pemerintahan ini merupakan proses yang mendalam dan cermat tentang suatu masalah dan mecari solusi, menuntun kehidupan bersama menuju kebehagiaan yang sebesar-besaranya tanpa merugikan orang lain. Menjadikan manusia yang memiliki kearifan dan kebijaksanaan dalam menentukan sesuatu hal. Kemudian membantu manusia dan pemerintah dalam membantu masyarakat dalam memahami alam dan lingkungan sekitarnya.[]

Penulis bernama Khasnan Rafiqa, mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Syiah Kuala, angkatan 2019.

Editor: Cut Siti Raihan