Sri Elmanita S. | DETaK
Darussalam– Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menjadi salah satu universitas yang mewajibkan mahasiswanya untuk membayar legalisasi ijazah dengan biaya Rp 2.000,-/lembar. Hal tersebut bahkan telah dilakukan di fakultas masing-masing sebelum adanya dasar hukum yang dikeluarkan pada tahun 2014.
Wakil Rektor I Unsyiah, Marwan, menyatakan bahwa hal ini tidak perlu dicemaskan, karena pengutipan uang tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Unsyiah Nomor 338 tahun 2014 tentang Penetapan Besar Kutipan Biaya Ijazah Pengganti, Transkrip Nilai Pengganti, Legalisasi Ijazah, Cetak Koleksi Layanan Elektronic, Thesis and Dissertation (ETD) di Lingkungan Unsyiah. Keputusan ini sudah berlaku sejak tanggal 25 Februari 2014.

“Sebelum tahun 2014 sudah dilakukan pembayaran juga, tetapi di fakultas masing-masing. Sistem keuangannya juga beda dengan sekarang. Saat ini kutipan tersebut disetor ke rekening Rektor Unsyiah Nomor: 105-00-9813069-7 pada Bank Mandiri. Uang setoran ini akan dicatat dalam buku Bendahara Penerimaan. Uang tersebut nantinya akan dipakai untuk keperluan akademik dalam segala bidang di Unsyiah,” ungkapnya saat ditemui oleh Tim DETaK di ruangannya pada 19 Februari 2019.
Baca juga: Sistem Informasi Legalisasi Ijazah Berbasis Aplikasi Segera Dibangun
Tahapan legalisasi ijazah dimulai dari pembayaran via bank yang sudah tercantum. Nominalnya dikalikan sesuai dengan berapa lembar ijazah yang akan dilegalisasi. Saat ini, tidak ada pembatasan jumlah dalam legalisasi ijazah tersebut. Slip bank pembayaran menjadi hal yang penting dalam melakukan legalisasi ijazah, karena ini menjadi bukti sudah melakukan pembayaran dan selanjutnya proses legalisasi akan dilakukan.
Sebelumnya, banyak kesalahpahaman yang terjadi di kalangan mahasiswa Unsyiah mengenai uang yang dikutip untuk legalisasi ijazah ini.[]
Editor: Cut Siti R.