Beranda Headline Keringanan UKT Selama Pandemi

Keringanan UKT Selama Pandemi

BERBAGI
Infografis keringanan UKT selama pandemi (Wendi Amiria/DETaK)

Tim Riset dan Data | DETaK

Darussalam-Berdasarkan Surat Edaran Rektor No.B/6001/UN11/TM.01.04/2020 tentang pembebasan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 bagi mahasiswa Program S1 dan D3 dengan kategori orang tua pensiunan pegawai/dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK), Anak Panti Asuhan, Mahasiswa Berprestasi di bidang minat dan bakat. Telah dilakukan perpanjangan dengan penambahan kategori mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak Covid-19, tidak sedang dibiayai oleh program KIP-K (Bidikmisi), serta mahasiswa D3 dan sarjana yang masih mengambil mata kuliah selain tugas akhir.

Covid-19 memberikan dampak negatif di berbagai bidang, terkhusus kendala finansial. Hal tersebut tentu tidak mudah bagi sebagian mahasiswa dan para orang tua. Untuk itu, Tim Riset dan Data DETaK USK mencoba menjajaki pendapat mahasiswa tentang penurunan UKT. Jajak pendapat ini dilakukan dengan menyebar kuesioner secara online sejak tanggal 03-20 Januari 2021.

Dari survei ini diketahui sebanyak 171 responden yang mengisi dengan jenjang S1 sebanyak 168 orang dan D3 sebanyak 3 orang. Dari survei ini pula diketahui bahwa telah banyak mahasiswa yang mengetahui Surat Edaran Rektor terkait pembebasan dan keringanan UKT. Hal ini tentu saja didukung oleh publikasi yang baik dari USK. Dari jumlah keseluruhan responden, ditemukan sebanyak 31 mahasiswa yang menerima keringan UKT, dan 140 mahasiswa yang tidak menerima. Melihat persentase penerima keringanan UKT tidak mencapai 20% dari total responden, dapat disimpulkan bahwa keringanan UKT ini diberikan dengan seleksi yang cukup ketat.

Dari survei juga diketahui bahwa pendistribusian pengurangan UKT ini bisa dikatakan cukup merata, di mana mahasiswa yang mendapat keringanan UKT tersebar di beberapa fakultas. Hal ini dapat dilihat dari persentase fakultas penerima, diantaranya FKIP 45,16%, FMIPA 19,35%, FP 16,13%, FE 9,67%, FKP 3,23%, FISIP 3,23%, FKH 3,23%. Jumlah keringanan yang diberikan juga cukup bervariasi tergantung dari situasi/besarnya dampak Covid-19 dan pendapatan orang tua. Jumlah keringanan ini berkisar antara Rp780.000 sampai dengan Rp5.000.000 persemester.

Dari 31 orang responden yang menerima keringanan UKT, angkatan penerima yang mendominasi berasal dari angkatan 2018 & 2019 dengan jumlah seimbang masing-masing 12 orang, sedangkan 7 orang lainnya berasal dari angkatan 2016, 2017 dan 2020. Mereka yang menerima keringanan UKT ini mengungkapkan bahwa mereka berasal dari keluarga yang terdampak pandemi Covid-19. Di mana orang tua yang berprofesi sebagai wiraswasta, petani, pedagang dan beberapa profesi lain mengalami kesulitan finansial selama pandemi terjadi.

Kebanyakan mahasiswa berpendapat bahwa penurunan UKT ini dapat dirasakan seluruh mahasiswa karena sangat terdampak Covid-19 dan membantu meringankan tanggungan orang tua mereka, serta pihak-pihak kampus agar berlaku adil dan melakukan pendataan ulang terkait UKT.

Pendapat Mahasiswa terkait Surat Edaran Rektor tentang Pembebasan dan Keringanan UKT

“Saya harap agar keringanan UKT dapat dirasakan semua mahasiswa, karna bisa menolong beban orang tua untuk sementara dengan adanya keringanan UKT. Mohon pengertiannya kasihlah keringanan UKT untuk kami mahasiswa para pencari ilmu,” kata salah satu mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

“Dengan adanya bantuan keringanan UKT ini sangat membantu dan menanggulangi beban orang tua mahasiswa yang terdampak Covid karena bisa mengurangi pengeluaran dengan pendapatan yang tidak menentu sekarang ini,” jelas salah satu mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

“Saya berharap pihak universitas dapat memberikan keringanan UKT pada seluruh mahasiswa secara bijak dan adil, tanpa memandang latar belakang pekerjaan orang tua. Tidak semua yang bekerja sebagai petani maupun pedagang tidak mampu untuk membayar UKT, dan tidak semua orang tua yang bekerja sebagai PNS dapat membayar UKT yang ditetapkan. Mereka yang bekerja sebagai petani bisa saja sangat mampu membayar UKT karena memiliki lahan yang besar dan tanggungan yang sedikit, sedangkan yang berstatus sebagai PNS mempunyai tanggungan banyak sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. Maka dari itu, kami meminta keadilan dari pihak universitas agar memberikan keringanan bagi seluruh mahasiswa tanpa ada pembedaan profesi orang tua,” tulis seorang mahasiswa pada laman survei pengurangan UKT.

Besar harapan agar keringanan UKT ini dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Untuk itu, meskipun keringanan UKT ini telah ditutup pada semester ganjil 2020/2021, dengan menimbang situasi yang masih dilanda pandemi dan kemorosotan ekonomi rakyat Indonesia, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat Nomor 0026/J5/BP/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Bantuan UKT terdampak COVID-19 Semester Genap tahun akademik 2020/2021, pihak USK menyambut baik dengan membuka pendaftaran keringanan UKT untuk semester genap tahun akademik 2020/2021.

Editor: Indah Latifa