Beranda Artikel AMDAL, Jalan Mulus Menuju Rusaknya Hutan dan Lingkungan

AMDAL, Jalan Mulus Menuju Rusaknya Hutan dan Lingkungan

BERBAGI
[Infografik] Kasus pelanggaran AMDAL di Aceh (Eka Purnamasari Ningsih/ DETaK)

Artikel | DETaK

Aceh merupakan provinsi yang memiliki kekayaan sumber daya alam, hutan menjadi kekuatan besar provinsi ini. Pada tahun 2016 Sekitar 54% dari luas daratan Aceh terdiri atas kawasan hutan. Hutan tersebut terdiri atas hutan konservasi, hutan lindung, dan sebagian kecil hutan produksi. Data kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa tutupan hutan di Sumatera di sepuluh provinsi yang tersisa 13,9 juta hektare sebanyak 23 persennya ada di Aceh

Namun cukup disayangkan, pembangunan di Aceh terus memberi kontribusi atas kerusakan lingkungan hidup yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan berbagai permasalahan dan ragam bencana yang datang silih berganti setiap tahunnya dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Bencana memberikan dampak ekologi maupun dampak sosial bagi masyarakat.

Iklan Souvenir DETaK

Aceh Mengalami Darurat Ekologi

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, bahwa saat ini kondisi hutan Aceh semakin kritis dengan laju kerusakan sekitar 26.835 hektare pada tahun 2017. Hilangnya fungsi kawasan hutan Aceh selama 2017 diantaranya disebabkan  oleh deforestasi, pertambangan emas illegal, proyek insfrastruktur dan energi serta industri semen, dan juga disebabkan oleh bencana alam yang terjadi di Aceh setiap tahunnya.

Tak bisa disangkal bahwa deforestasi, yaitu proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan untuk diambil kayunya atau mengubah peruntukan lahan hutan menjadi non-hutan seperti pembukaan lahan dan pembukaan jalan baru serta pembangunan lainnya, bisa juga disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya kepentingan individu dan kelompok-kelompok pengusaha tertentu.

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyatakan bahwa deforestasi di Provinsi Aceh mengalami penurunan dari 21.060 ha deforestasi di tahun 2016, menjadi sebesar 17.333 ha pada tahun 2017. Meskipun dari segi nilai deforestasi di Provinsi Aceh mengalami penurunan, namun angka ini masih dinilai cukup tinggi. Adapun berikut rincian sumbangan deforestasi dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh pada tahun 2016-2017.

DEFORESTASI 23 KABUPATEN/KOTA DI ACEH TAHUN 2016-2017

Sumber : Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Terlihat bahwa tiga besar kabupaten dengan tingkat kerusakan hutan terbesar adalah Aceh Utara (2.384 hektare), Aceh Tengah (1.928 hektare), dan Aceh Selatan (1.850 hektare). Hal ini juga yang menyebabkan mengapa Aceh Utara mengalami banjir pada beberapa waktu lalu. Sementara untuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Aceh juga mengalami kerusakan, Angka deforestasinya pada tahun 2017 mencapai 6.875 hektare. Kawasan Ekosistem Leuser merupakan salah satu wilayah konservasi paling penting di muka bumi, terletak diantara dua provinsi paling utara Sumatera yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Empat kabupaten terletak di Sumatera Utara sementara Aceh menyumbang tiga belas Kabupaten yaitu Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Dewasa ini pembangunan khususnya di Provinsi Aceh kurang memperhatikan aspek lingkungan terutama hutan. Pemanfaatan hutan yang berlebihan ini menyebabkan berbagai masalah yang muncul. Hutan Aceh saat ini sedang mengalami deforestasi yang terus meningkat. Hal ini tentunya akan membahayakan hutan yang selama ini kita manfaatkan sebagai tempat berbagai sumber daya alam serta keanekaragaman hayati berada. Deforestasi hutan bisa dalam berbagai macam, yaitu pembakaran hutan, penebangan hutan untuk membuka lahan pertanian, peternakan, dan pembangunan, penebangan yang tidak kembali melestarikan hutan, dan degradasi akibat perubahan iklim. Baik dalam skala Internasional, Nasional maupun Regional telah membuat berbagai kebijakan mengenai penyelamatan hutan dan lingkungan hidup.

Salah satu hasil pembahasan dunia mengenai pentingnya perlindungan lingkungan hidup adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati Tahun 1992. Dalam konvensi tersebut dibahas mengenai perlindungan dan pengaturan mengenai keanekaragaman hayati yang telah disetujui dan diratifikasi oleh negara-negara peserta konvensi tersebut. Salah satu peserta konvensi yang telah menyetujui dan meratifikasi konvensi tersebut adalah Indonesia. Dalam hal ini, merupakan tanggungjawab negara untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup, dan dalam konteks ini hutan dari upaya-upaya yang akan membahayakan lingkungan hidup itu sendiri. Dari hal ini maka lahirlah kebijakan-kebijakan diantaranya yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
  3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup

Begitupula dengan Provinsi Aceh yang memiliki kewenangan terkait dengan pengelolaan hutan Aceh yang terlampir dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA),diantaranya:

  1. Tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Pasal 150 UUPA
  2. Tentang Izin Konservasi Hutan dalam Pasal 165 UUPA
  3. Tentang Moratarium Logging dalam Ingub Aceh 5/2007
  4. Qanun Aceh No 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh
  5. Qanun Aceh No 20 Tahun 2002 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Selain beberapa peraturan yang telah disebutkan, untuk menghindari ekplorasi hutan secara  berlebihan, terkait dengan suatu usaha ataupun kegiatan. Pemerintah sendiri telah menetapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting  suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Penegakan AMDAL di Aceh

Fakta kerusakan lingkungan hidup terjadi melalui kondisi legal dan illegal. Adapun alat ukur yang digunakan adalah dokumen AMDAL. Tentunya ini menjadi pertanyaan, sekian jumlah AMDAL telah disepakati sebagai platform pembangunan dalam menjalankan suatu pembangunan dan usaha. Namun pada realitanya masih banyak kerusakan lingkungan yang menunjukkan terjadinya kerusakan secara terus menerus setiap tahunnya. Nyatanya, meskipun Dokumen AMDAL telah disahkan, namun ketika sebuah pembangunan ataupun usaha diimplementasikan, terjadi banyak deforestasi hutan ataupun degradasi yang membahayakan lingkungan disekitarnya.

Penggunaan dokumen AMDAL  saat ini digunakan hanya sebagai formalitas semata dalam menghadapi gugatan warga sekitar ketika sebuah badan usaha dalam aktivitasnya dituduh mengakibatkan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan. Yang lebih memprihatinkan adalah saat terjadi perkara di pengadilan, hakim kerap menggunakan dokumen AMDAL itu sebagai bahan pertimbangan dalam usaha memenangkan pemangku kepentingan. Akibatnya, masyarakat seringkali menjadi korban dan mengalami kerugian dampak dari perlakuan yang salah. Saat ini, dokumen AMDAL seringkali dibuat hanya sebagai prasyarat untuk melakukan pembangunan suatu usaha tanpa melakukan pertimbangan kembali terhadap pembangunan tersebut, sebagian proses AMDAL tidak mendalam hingga penilaian ilmiah secara geologi, pertanian, kesehatan dan lain sebagainya, AMDAL tidak benar-benar obyektif dilakukan.

AMDAL seharusnya menjadi dokumen publik, ada proses sosialisasi ke masyarakat sebelum pembangunan mulai hingga masyarakat setuju. Sayangnya, seringkali proses ini tidak dilakukan. Kondisi juga makin diperparah, mana kala AMDAL jadi alat perizinan, aparat keamanan dipakai untuk mempercepat proses pembangunan. Pemerintah daerah hanya mengejar pendapatan daerah tanpa memikirkan masyarakat yang menjadi korban pembangunan. Selama ini paradigma pemerintah melihat kekayaan alam hanya sebagai aset ekonomi, sehingga tujuan ekploitasi menjadi terabaikan.

AMDAL di Aceh belum berjalan sesuai apa yang telah ditetapkan oleh Undang-undang ataupun qanun yang seharusnya diterapkan sesuai dengan kebijakan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai permasalahan perusahaan terkait dengan dokumen AMDAL.

Infografik:

[Infografik] Kasus pelanggaran AMDAL di Aceh (Eka Purnamasari Ningsih/ DETaK)

Sumber Referensi:

Triyono Eddy, 2004, Aspek Hukum Pengelolaan Kawasan Leuser, Disertasi Doktor Ilmu

Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Boenjamin, S.A. 1991. Deforestasi dan Isu Pemanfaatan Lahan Yang Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol.XXXIX No.3

http://www.worldwildlife.org/threats/deforestation /diakses tanggal 05 Mei 2018

www.haka.or.id diakses pada tanggal 07 Mei 2018

www.mongabay.co.id diakses pada tanggal 09 Mei 2018

www.walhiaceh.or.id diakses pada tanggal 12 Mei 2018

Penulis adalah Eka Purnamasari Ningsih, mahasiswa angkatan 2015 jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Novita Sary Saputri