Artikel | DETaK
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Keputusan ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatakan bahwa IKN akan menjadi pusat pelaksanaan fungsi pemerintahan negara mulai tahun 2028. IKN menjadi langkah awal dalam membangun pusat pemerintahan baru yang modern dan berinovasi.
Ibu kota politik memiliki makna pusat pemerintahan. Sebagai ibu kota politik, IKN akan menjadi pusat kegiatan tiga unsur kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini berarti istana negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta lembaga yudikatif akan beroperasi secara terpusat di IKN. Konsep ibu kota politik menegaskan bahwa IKN bukan hanya kota administratif atau ekonomi, melainkan menjadi pusat pemerintahan Indonesia yang terintegrasi dan modern.

Sebenarnya, wacana pemindahan ibu kota negara sudah cukup lama dibicarakan, bahkan sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Wilayah Kalimantan dipandang sebagai kawasan ideal bagi lokasi wilayah ibu kota baru untuk menggantikan DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta yang sudah lama menjadi pusat kekuasaan hampir 75 tahun lamanya.
Alasan pemindahan ibu kota ini dilakukan karena, kondisi Jakarta sudah terlalu padat penduduk, beban infrastruktur dan tingkat urbanisasi yang tinggi. Alasan pemindahan ibu kota juga telah diumumkan pemerintah melalui konferensi pers pada 30 April 2019, yaitu sebagai berikut:
- Mengurangi beban Jakarta dan Jabodetabek ;
- Mendorong pemerintah pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timur ;
- Mengubah mindset pembangunan dari Jawa Centaris menjadi Indonesia Centaris ;
- Memiliki ibukota negara yang merepresentasikan identitas bangsa, kebhinekaan, dan penghayatan terhadap Pancasila ;
- Memiliki ibukota yang memiliki daya saing secara regional maupun internasional.
Pemindahan ibu kota mulai direalisasikan oleh mantan presiden kita Joko Widodo dengan mengeluarkan pernyataan resmi terkait recana pemindahan ibukota negara dalam sidang bersama DPR dan DPD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diresmikan pada 15 Februari 2022, maka dilaksanakannya pembangunan ibu kota negara yang baru dengan konsep smart city dan green city.
Kalimantan Timur terpilih sebagai lokasi ibu kota baru karena memiliki keunggulan geografis, sosial, dan strategis. Wilayah ini memiliki risiko bencana alam yang relatif rendah seperti banjir, tsunami, atau gunung berapi, sehingga aman untuk pembangunan jangka panjang. Posisi Kalimantan Timur yang berada di tengah Nusantara sangat strategis untuk pemerataan pembangunan nasional dan mengurangi ketergantungan pada wilayah Jawa.
Selain itu, Kalimantan Timur memiliki ketersediaan lahan yang luas sekitar 180 ribu hektare, yang memungkinkan pengembangan ibu kota secara optimal. Infrastruktur pendukung seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan sudah cukup memadai, dan dekat dengan kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda yang dapat mendukung aktivitas pemerintahan dan perekonomian.
Wilayah IKN Nusantara direncanakan meliputi daratan seluas 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare. Sementara tahapan pembangunannya, meliputi lima tahapan yang dimulai tahun 2022 hingga selesai 2045 mendatang, tepat saat peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-100. Adapun lima tahapan pembangunan IKN antara lain :
- Tahap Pertama (2022-2024) : pada tahap awal membangun 3 pondasi utama yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, serta pembangunan ekonomi. Pembangunan perumahan dalam bentuk rumah ataupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri, dan BIN juga akan mulai dicicil. Sementara untuk relokasi TNI, Polri, maupun BIN akan mulai direlokasikan pada 2023. Pada awal tahun 2024, menyusul relokasi untuk badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN.
- Tahap Kedua (2024-2029) : ditargetkan infrastruktur utama IKN telah siap digunakan. Pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, pusat inovasi, serta fasilitas kesehatan internasional juga ditargetkan pada 2023 hingga 2025. Selain itu, fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder pada tahap kedua juga ditargetkan siap untuk digunakan.
- Tahap Ketiga (2030-2035) : pada tahap ini ditargetkan instalasi pengolahan limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), sudah selesai. Fasilitas penunjang kota spons juga ditargetkan akan selesai pada tahap ini. Kota spons adalah kota yang berperan seperti spons, yakni mampu menahan air hujan dan meningkatkan peresapan air ke dalam tanah, sehingga air tidak langsung menuju saluran drainase.
- Tahap Keempat (2035-2039) : Tahap keempat ditandai dengan berkembang pesatnya bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi penggerak sektor ekonomi lain di IKN.
- Tahap Kelima (2040-2045) : Pada tahap terakhir, IKN diharapkan telah selesai dalam pembangunan, pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil. Populasi kawasan IKN sendiri ditargetkan akan mencapai 1,7 juta hingga 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan sekitar 100 jiwa per hektare.
Pada saat ini, pembangunan IKN sudah pada tahap kedua yang dimulai sejak tahun 2025. Tahap ini difokuskan pada pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare, termasuk pembangunan gedung-gedung lembaga legislatif dan yudikatif. Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sedang berjalan dengan bertahap, dengan mencapai 1.700-4.100 ASN yang akan menempati hunian dan kantor di kawasan IKN. Pemerintah menargetkan IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia secara resmi pada tahun 2028.
Untuk mendukung fungsi ini, IKN harus memenuhi sejumlah target pembangunan penting. Minimal 20 persen dari kawasan inti harus memiliki gedung perkantoran siap pakai, hunian layak dan terjangkau harus mencapai 50 persen, serta prasarana dasar seperti air, listrik, dan transportasi harus tuntas sekitar 50 persen dari rencana. Selain itu, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan harus mencapai standar tertentu, sementara layanan kota cerdas diperkirakan mencapai 25 persen. Target ini dirancang agar IKN dapat menjalankan fungsi pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara efektif, serta menjadi pusat politik nasional yang modern dan berkelanjutan.
Namun, dalam prosesnya tentu tidak mudah terdapat berbagai permasalahan yang terjadi. Mulai dari terbatasnya anggaran dalam pembangunan IKN mengingat negara kita sedang mengalami defisit dan efesiensi anggaran. Pada pembangunan tahap kedua (2024-2029) anggaran yang disediakan sebesar Rp48,8 triliun, yang digunakan untuk pembangunan prioritas kawasan legislatif dan yudikatif.
Selain permasalahan terkait anggaran, masalah lain berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan para ASN untuk pindah ke lokasi baru, dan dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 diharapkan bukan hanya sekadar memindahkan gedung pemerintahan, melainkan menata ulang arah pembangunan dan wajah perpolitikan nasional. IKN menjadi kota yang bukan hanya indah secara fisik, tetapi juga menjadi pusat lahirnya kebijakan yang adil, demokratis, dan berpihak pada rakyat. Pada akhirnya, pemindahan ibu kota ini bukan sekadar tentang bangunan baru, melainkan tentang membangun Indonesia baru yang lebih inklusif, modern, dan berdaya saing di dunia.
Penulis bernama Zalifa Naiwa Belleil, Mahasiswi Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Cut Irene Nabilah










