Beranda Siaran Pers Absen Keberpihakan pada Rakyat dalam UU Cipta Kerja

Absen Keberpihakan pada Rakyat dalam UU Cipta Kerja

BERBAGI
Maryono,Ketua BEM FKIP Unsyiah. (Nurul Hasanah/DETaK)

Siaran Pers | DETaK

Banda Aceh- Dilansir dari akun resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kompas.com pada tanggal 05 Oktober 2020, DPR-RI telah melaksanakan sidang pengesahan UU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh semua fraksi yang ada di dewan, namun tidak untuk anggota dewan. Dalam persidangan tersebut banyak anggota dewan yang tidak hadir.

RUU Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari Omnibus Law yang dirancang oleh pemerintahan Jokowi (2019-2024) untuk meningkatkan ketertarikan berinvestasi di Indonesia atau menggerakan ekonomi negara. Sedangkan Omnibus Law sendiri merupakan bagian dari proglenas Desember 2019, namun menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal ini dikarenakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Iklan Souvenir DETaK

Adapun poin-poin yang dianggap kontroversi di antaranya penghapusan upah minimum, kontrak seumur hidup dan rentan PHK, pemotongan waktu istirahat, mempermudah perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan jam lembur lebih lama.

“Dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, maka akan semakin membuat masyarakat khususnya buruh menjadi sulit mendapatkan kesejahteraan hidup, dan dengan adanya UU Cipta kerja ini DPR RI sudah tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku perwakilan rakyat. Di saat rakyat butuh bantuan untuk bertahan hidup, butuh pelayanan dan butuh solusi dalam mengahadapi pandemi Covid-19, pemerintah dan wakil rakyat malah buru-buru mengesahkan UU ini tanpa mau mendengarkan rakyat,” ujar Maryono, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

Dengan demikian, pemerintah dan anggota dewan dianggap telah berkhianat kepada rakyat. Kini bermunculan istilah-istilah lain menggantikan DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam aksi yang dilakukan massa sontak terdengar massa aksi meneriakkan Dewan Pengkhianat Rakyat. Harapannya undang-undang ini segera dihapuskan dan pemerintah lebih fokus dalam penanganan covid 19 demi kesejahteraan dan keamanan bangsa Indonesia. []

Editor: Missanur Refasesa