Beranda Headline Tanggapan Ketua Ormawa dan Dosen Pembina Terkait UKM yang Terancam Dibekukan

Tanggapan Ketua Ormawa dan Dosen Pembina Terkait UKM yang Terancam Dibekukan

BERBAGI
Gedung Gelanggang Mahasiswa Universitas Syiah Kuala. (Teuku Ichlas Arifin/DETaK)

Teuku Ichlas Arifin | DETaK

Darussalam – Melalui Surat Edaran bernomor 5116/UN11/KM.05.00/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tentang Pemilihan Pengurus UKM Universitas Syiah Kuala Tahun 2022, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mengintruksikan kepada semua UKM yang ada di Universitas Syiah Kuala (USK) agar memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepengurusan tahun 2021 serta segera memberikan pengajuan kepengurusan untuk tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pengumpulan usulan dan dokumen paling lambat diterima pada 10 Desember 2021, namun mengalami dua kali perpanjangan hingga 17 Desember 2021.

Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni USK, Mustafa Sabri mengatakan ada enam UKM yang terancam dibekukan karena belum melakukan pengajuan pada batas waktu yang telah ditentukan. Keenam UKM tersebut adalah UKM Bakti Sosial Pembangunan Desa (BSPD), UKM FOSMA, UKM Pramuka, UKM Rugby, UKM Putroe Phang, dan UKM Rumah Qur’an.

Iklan Souvenir DETaK

“Ini sebagai ajang disiplin bagi mahasiswa. Segala kegiatan tidak berhak dilakukan sama sekali oleh UKM tersebut, jika ada kegiatan dari UKM tersebut maka itu melanggar SK Rektor dan kita akan membubarkannya. Keenam UKM yang terancam pembekuan ialah BSPD, FOSMA, Pramuka, Rugby, Putroe Phang, Rumah Qur’an,” tuturnya ketika diwawancarai oleh Tim DETaK pada Senin, 03 Januari 2022.

Namun di sisi lain, keenam UKM yang terancam dibekukan tersebut juga memberikan tanggapan mereka terkait hal ini. Seperti tanggapan dari Ketua UKM Putro Phang 2021, Nada Mukammal, yang telah Tim DETaK jumpai pada Jumat, 07 Januari 2022. Ia menjelaskan bahwa sebelum batas pengajuan berkas berakhir,  pihaknya telah mendatangi Biro Kemahasiswaan dan Alumni untuk memohon keterlambatan pengajuan. Ia juga mengatakan keputusan pembekuan UKM ini berat untuk UKM Putroe Phang yang telah berdiri selama 27 tahun.

“Berat sih untuk kami, mengingat Putroe Phang ini bukan UKM muda karna udah 27 tahun berdiri itu butuh pengorbanan besar. Paling besar perjuangan itu masa pertama membangun, kemudian di masa tsunami. Ini keputusan cuma keputusan administrasi, SK tu bisa diubah, walaupun udah dikirim kan bisa berubah. Janganlah buat kami yang udah berkarya, ingin berorganisasi ini diputuskan semangatnya karna hal ini. Ini mungkin suatu pembelajaran juga untuk ke depannya. Untuk kami sendiri. Agar lebih disiplin kepada apa yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Aska Asnul selaku Sekretaris Umum UKM Putro Phang 2021 juga menjelaskan bahwa yang menjadi sebab terhambatnya penyelenggaraan Mubes dikarenakan agenda kegiatan yang terpaksa mundur dari jadwal karena pandemi.

“Orang Biro ini kekehnya karna kelewatan masa tenggang dari surat. Sedangkan kita punya sistem sendiri istilahnya. Kita dari April sampai September kan daring, jadi agenda di kalender kerja kita termundur semua. Kan nggak mungkin kita buat acara lagi Covid. Kalau kita buat acara pada saat pandemi, itu namanya cari masalah. Kita masalah cuma masalah administrasi dengan LPJ. Ya betul kami salah, sebenarnya kami telat. Cuman kan setidaknya ada tarik ulur, ada konfirmasi, ada kompromi, ada solusinya,” tuturnya.

Ketua UKM BSPD (Bakti Sosial Pembangunan Desa), Yusuf  Maulana, yang juga diwawancarai pada Jumat, 07 Januari 2022 mengaku sedih akan keputusan pembekuan ini. Ia masih mempertanyakan mengapa sanksi yang diberikan harus pembekuan UKM sementara masih ada sanksi-sanksi lainnya.

“Tanggapannya sedih, dan kenapa harus dibekukan. Sedangkan sanksi-sanksi yang lainnya masih ada, kenapa harus langsung dibekukan. Karena pengalamannya saya kalau UKM yang dibekukan itu bukan karena melanggar sesuatu melainkan karena tidak ada pengurus. Mungkin bisa melanggar sesuatu misalnya melanggar aturan yang betul-betul berat, tapi kalau untuk terlambat menyerahkan SK Seharusnya ada sanksi yang lebih rendah atau bagaimana, tidak langsung dibekukan,” katanya.

Yusuf menambahkan bahwa ada 4 UKM yang menjumpai Wakil Rektor III untuk meminta maaf dan memohon kemudahan, namun keputusan yang diberikan adalah UKM tetap akan dibekukan. Ia juga mengatakan bahwa ia dan UKM-UKM yang bersangkutan akan mengirim surat peninjauan kepada pihak Rektorat terkait aturan pembekuan UKM ini.

“Ada 4 UKM yang jumpai WR 3 itu agendanya kami minta maaf dan memohon untuk diberikan kemudahan untuk diterima berkasnya sama WR 3. Cuma setelah bertemu dengan WR 3, setelah audiensi nggak ada solusi, keputusan UKM tetap dibekukan. Cuma ni kami masih juga berupaya, kami juga mau ngasih surat peninjauan kembali, dari mana sanksi dibekukan ini diberikan. Mungkin memang ada aturan dalam rektorat itu bahwa kalau tidak memberikan berkas baru dalam waktu yang ditentukan maka akan dibekukan. Mungkin bisa ditinjau kembali karna belum pernah ada kejadian gini, kecuali memang nggak ada pengurus,” imbuhnya.

Senada dengan Ketua UKM BSPD, Nasrullah selaku Dosen Pembina UKM BSPD yang sempat diwawancarai via WhatssApp oleh Tim DETaK  pada Sabtu, 9 Januari 2022 juga kecewa dengan buruknya komunikasi pihak rektorat dengan lembaga kemahasiswaaan tingkat universitas. Ia mengatakan keterlambatan usulan pengurus baru juga harus dimengerti karena kondisi pandemi dan perlu didiskusikan lagi.

“Komennya sangat kecewa melihat buruknya komunikasi pembinaan pihak terkait di Rektorat USK dengan lembaga kemahasiswaan USK tingkat universitas, karena kami selaku dosen pendamping tidak pernah dihubungi sebelumnya. Dan masalah terlambatnya usulan pengurus baru harus juga dimengerti dengan kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Nasrullah juga mengatakan bahwa hal ini terserah kepada pihak Rektorat, sebab menurutnya pada dasarnya UKM BSPD sudah mengadakan Mubes dan sudah memilih anggota baru. Dan lagi menurutnya BEM USK belum mengadakan Pemilihan Raya sehingga menimbulkan tanya apakah harus dibekukan juga.

“Tak ada, karena terserah Rektorat, sebab pada dasarnya UKM BSPD telah adakan mubes pilih ketua baru. BEM USK aja belum adakan Pemilihan Raya, apakah harus dibekukan juga kalau merujuk SK awal tahun? Maka tugas tupoksi bidang kemahasiswaan harus ada upaya pembinaan. Jangan asal mengancam dibekukan,” imbuh Nasrullah.

Dosen Pembina UKM FOSMA, Rahmat Fadil saat diwawancarai pada Senin, 10 Januari 2021, menjelaskan ada 4 hal yang menurutnya perlu disampaikan terkait pembekuan UKM ini. Yang pertama keterlambatan adalah salah mahasiswa, kedua adanya negosiasi antara pihak UKM dengan pihak Rektorat, ketiga pihak UKM membuat surat resmi untuk rektorat, dan terakhir pihak dosen pembina UKM menunggu ajakan diskusi dari Wakil Rektor III. Menurutnya, situasi pandemi yang membuat mahasiswa terpisah menyebabkan mereka susah berkomunikasi.

 “Ada empat hal terkait pembekuan UKM ini, yang pertama bahwa keterlambatan ini kesalahan mahasiswa, karena sudah diumumkan melalui surat Rektorat pada bulan Oktober. Yang kedua, itu sudah adanya negosiasi dari ketua UKM yang terancam dibekukan untuk menemui Rektorat, Tahap yang berikutnya saya usulkan adalah buat surat secara resmi dengan mengetahui juga para pembina UKM masing-masing. Yang keempat walau bagaimanapun kesalahan ada di pihak mahasiswa, tapi Wakil Rektor III sebenarnya ada Pembina di UKM-UKM itu. Bisa diajak diskusi, tapi sampai hari ini belum ada ajakannya. Kita menunggu sebenarnya,” jelasnya.

Rahmat juga mengatakan bahwa pembekuan UKM ini akan merugikan, baik bagi UKM yang terancam dibekukan maupun untuk USK sendiri. Ia menjelaskan UKM-UKM yang terancam ini merupakan UKM-UKM yang produktif sehingga mampu meningkatkan citra dan produktivitas USK terutama di kegiatan kemahasiswaan.

“Jika sebenarnya betul akan dibekukan, itu merugikan bagi UKM-UKM ini dan bagi USK sendiri. Karena UKM yang akan dibekukan ini adalah salah satu UKM-UKM yang produktif. Bahkan dalam kondisi pandemi pun mereka tetap berbuat, dan tentu keuntungan dari kegiatan UKM ini juga meningkatkan citra atau produktivitas dari USK itu sendiri. Terutama di kegiatan kemahasiswaan, jadi sayang sekali kalau sampai dibekukan. Jadi saran saya kepada pihak terkait untuk duduk kembali dan berdiskusi, mencari solusi yang terbaik. Apa sanksi yang harus dilakukan, mungkin tahun ini diberi kesempatan dulu karena kondisi yang masih seperti ini,” pungkasnya.

Mengenai pembekuan UKM ini, Nada Mukammal selaku Ketua UKM Putroe Phang berharap pihak Biro Kemahasiswaan kembali mengevaluasi dan membuat keputusan yang sangat bijak. Ia juga berharap hal ini untuk dikaji lagi mengenai efek positif apa yang akan ditimbulkan dari pembekuan UKM-UKM tersebut.

“Harapan kami, evaluasi lagi mengenai hal ini, jangan terlalu cepat mengambil keputusannya. Tolonglah keputusannya tu yang diambil yang sangat-sangat bijak karna setahun itu bukan waktu yang singkat juga. Akan ada efek-efeknya. Kaji lagi efek positifnya misalnya pembekuan UKM itu untuk apa. Lebih banyak mana, lebih banyak mudharatnya atau kelebihannya seperti itu. Karna ketika kita lagi semangat-semangatnya untuk beraktifitas tiba-tiba dipatahkan dengan suatu keputusan yang di luar dari kemauan kita, kita untuk kembali itu memang agak susah untuk mengatur kembali,” harapnya.[*]

Editor: Indah Latifa