Beranda Headline Pentingnya Literasi HAM di Aceh

Pentingnya Literasi HAM di Aceh

BERBAGI
Minimnya Literasi HAM (Wendi Amiria/DETaK)

Sri Elmanita S | DETaK

Darussalam- Pentingnya literasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi landasan awal dilakukannya survei ini. Berdasarkan survei yang dilaksanakan kepada 38 orang mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala (USK) dari berbagai fakultas yaitu Fakultas Hukum (FH) 19 orang, Fakultas Pertanian (FP) 6 orang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) 5 orang, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) 2 orang, Fakultas Kedokteran (FK) 2 orang, Fakultas Teknik (FT) 2 orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) 1 orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) 1 orang.

Grafik pemahaman mahasiswa tentang HAM (Febby Andriyani/DETaK)

Pertanyaan mengenai pemahaman terkait dengan HAM dari 38 mahasiswa tersebut, didapatkan hasil bahwa ada 52,6%=20 orang yang paham mengenai HAM, 42,1%=16 orang cukup paham mengenai HAM, 2,6%=1 orang sangat paham mengenai HAM dan 2,6%=1 orang yang kurang paham mengenai HAM. Dari data ini dapat disimpulkan bawah sudah banyak mahasiswa yang paham mengenai HAM. Hal ini juga ditunjang dengan penjelasan mereka tentang HAM.

Iklan Souvenir DETaK

“HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia dimana setiap insan mendapatkan hak nya masing-masing seperti hak hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk berbicara, dll. Hak asasi ini telah ada sejak lahirnya seseorang. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang sudah terjadi di negeri tercinta ini dimana kejadian-kejadian seperti G30S/PKI, kejadian Trisaksi, kejadian Simpang KKA yang mana telah melanggar hak-hak asasi manusia,” berdasarkan salah satu penjelasan dari responden survei.

Berbicara tentang HAM, tidak terlepas dengan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau dan di masa sekarang. Mengingat bahwa pelanggaran HAM di masa lalu masih banyak yang belum terselesaikan dengan baik, maka sudah seharusnya anak muda mempelajari atau mendalami terkait dengan keadilan transisi.

Diagram pemahaman mahasiswa tentang keadilan transisi (Febby Andriyani/DETaK)

Keadilan transisi yang merupakan suatu upaya yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, tenyata masih banyak yang belum mengetahuinya. Berdasarkan data tersebut diperoleh bahwa 50%=19 orang kurang paham, 21,1%=8 orang paham, 21,1%=8 orang cukup paham dan 7,9%=3 orang tidak paham sama sekali mengenai keadilan transisi.

Dari jawaban yang dipaparkan oleh responden berdasarkan pertanyaan “Apa yang kamu ketahui tentang keadilan transisi?,” jawaban yang diberikan berupa upaya menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, penyelesaian melalui proses judicial dan non-judicial serta kurang paham dan tidak tau. Dari jawaban tersebut tidak ada ditemukan penjelasan mereka terkait dengan empat pilar penting dalam keadilan transisi yaitu hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan dan ketidakberulangan. Maka dapat disimpulkan, pengetahuan mereka begitu minim terkait dengan keadilan transisi.

Salah satu upaya meningkatkan literasi HAM yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KKR Aceh, Evi Narti Zein, dengan melakukan interpensi kepada dinas pendidikan agar dijadikan suatu kurikulum mengenai pengetahuan konflik Aceh dalam segi dampak serta penanganannya, menjadi cara yang penulis anggap sangat bagus untuk dilaksanakan. Bukan hanya KKR, ternyata sudah banyak juga lembaga yang berusaha untuk menggalakan literasi ini, seperti KontraS Aceh juga sejak lama berupaya meningkatkan literasi HAM ini dengan mengadakan sikula HAM, kursus online media, HAM dan keadilan transisi, diskusi sabtuan serta museum HAM virtual yang dapat diakses di museumham.kontrasaceh.or.id.

Note: Penulis adalah penerima fellowship dari pelatihan HAM, media dan keadilan transisi yang diselenggarakan oleh AJI Banda Aceh, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan AJAR.

Editor: Cut Siti Raihan