Beranda Artikel Memaksimalkan Ibadah Ramadhan dengan I’tikaf di Masjid

[DETaR] Memaksimalkan Ibadah Ramadhan dengan I’tikaf di Masjid

BERBAGI
Ilustrasi I'tikaf. (Nisa Makrufa/DETaK)

Artikel | DETaK

Bulan Ramadhan memberikan kesempatan bagj kita sebagai umat Islam untuk meningkatkan ibadah serta amalan kita karena dilipatgandakannya pahala. Masjid adalah salah satu tempat bagi umat Islam untuk melakukan kegiatan amalan di malam bulan Ramadhan. Ada banyak ibadah yang dapat kita lakukan di dalam masjid, seperti tadarus, shalat malam, dan, I’tikaf.

Dilansir dari situs Nahdlatul Ulama (islam.nu.or.id), i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah, dzikir, bertasbih, dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela.

Iklan Souvenir DETaK

I’tikaf selain sebagai salah satu dari sekian banyak hal yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan, juga dapat menjadi salah satu bentuk amalan dalam rangka memakmurkan masjid.

I’tikaf disunnahkan dilakukan pada bulan Ramadhan. Sebagai bulan yang penuh dengan keutamaan dan keistimewaan, terlebih pada sepuluh hari terakhir bulannya, Rasulullah SAW juga menganjurkan umat untuk melaksanakan i’tikaf pada akhir Ramadhan. Rasul sudah melakukan i’tikaf ini sejak beliau tinggal di Madinah sampai akhir hayat beliau.

I’tikaf tidak mempunyai batas waktu minimal, yang penting menetap di masjid dengan berdiam dalam batas waktu yang wajar dengan dibarengi niat I’tikaf.

I’tikaf merupakan pendekatan diri (qurbah) dan amalan sunnah (nafilah) yang baik. I’tikaf telah dianjurkan oleh syara’ bagi laki-laki dan perempuan.

I’tikaf merupakan ibadah dan cara yang paling mudah untuk taqarrub kepada Allah SWT. sebagai kesempatan untuk merenung dan menyelami hakikat kehidupan manusia di alam semesta.

I’tikaf akan membentuk kelembutan hati dan ketenangan jiwa serta menumbuhkan keyakinan dan perasaan bahwa Allah swt adalah Tuhan pencipta alam semesta.[]

Referensi : Tanti, T. 2014. Risalah I’tikaf. Medan: Perdana Publishing.

Penulis adalah Shella Agustia Putri, mahasiswi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu anggota UKM Pers DETaK.

Editor: Feti Mulia Sukma