Opini | DETaK
Menjadi wakil rakyat bukan sekadar tentang memenangkan suara dalam pemilihan umum. Ketika seseorang berhasil memperoleh kursi legislatif, ia memasuki ruang yang memiliki konsekuensi berbeda dari kehidupan pribadi. Setiap keputusan, sikap, dan perilakunya dapat berhubungan dengan lembaga yang ia wakili. Karena itu, persoalan yang
melibatkan pejabat publik tidak selalu berhenti sebagai masalah personal.
Hal tersebut terlihat dari kasus tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra yang diamankan dalam penggerebekan kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada 28 September 2026. Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya. Berdasarkan pemeriksaan dan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Setelah menjalani asesmen, mereka kemudian dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Di sisi lain, Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap ketiganya karena penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat.

Peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar penangkapan tiga orang yang menggunakan narkotika. Ada dua ranah yang perlu dilihat secara bersamaan: penanganan terhadap individu dan konsekuensi terhadap jabatan yang sedang mereka emban.
Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi merupakan langkah yang penting. Pengguna membutuhkan penanganan yang tepat agar dapat keluar dari persoalan tersebut dan kembali menjalani kehidupan secara sehat. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan
hukuman. Ada aspek kesehatan dan pemulihan yang juga harus diperhatikan. Namun, status sebagai pejabat publik menghadirkan persoalan lain.
Seorang anggota DPRD memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Mereka terlibat dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Posisi tersebut membuat perilaku pribadi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dapat memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan seseorang untuk tetap menjalankan mandat politiknya.
Karena itu, rehabilitasi tidak seharusnya dipertentangkan dengan sanksi politik. Seseorang dapat memperoleh hak untuk dipulihkan dari penyalahgunaan narkotika sekaligus menghadapi konsekuensi atas tindakannya sebagai pejabat. Pemisahan dua hal tersebut justru penting agar penanganan kasus tidak terjebak pada pilihan antara “menghukum” atau “memaafkan”.
Yang perlu dipastikan adalah apakah setelah proses hukum dan rehabilitasi berlangsung, posisi politik ketiga anggota DPRD tersebut masih dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena jabatan legislatif bukan pekerjaan yang berdiri sendiri. Seorang anggota DPRD membawa nama partai, lembaga, dan daerah yang diwakilinya. Ketika salah satu anggotanya terlibat kasus narkotika, sorotan publik secara otomatis meluas. Bukan hanya perilaku individu yang dibicarakan, tetapi juga
bagaimana partai dan lembaga meresponsnya.
Dalam hal ini, rekomendasi pemecatan dari Gerindra Jawa Timur menunjukkan adanya sikap organisasi terhadap kader yang dianggap melanggar aturan. Akan tetapi, langkah tersebut seharusnya menjadi awal evaluasi, bukan akhir persoalan.
Partai politik perlu melihat kembali proses panjang yang membuat seseorang dapat menjadi calon legislatif hingga akhirnya duduk di kursi DPRD. Selama proses pencalonan, perhatian sering kali tertuju pada popularitas, jaringan, kemampuan mengumpulkan dukungan, dan peluang memenangkan pemilu. Faktor-faktor tersebut memang penting dalam kompetisi politik, tetapi belum cukup untuk menentukan kualitas seorang calon pejabat.
Seorang kandidat juga perlu dinilai dari rekam jejak, kedisiplinan, kemampuan mengelola tekanan, serta pemahamannya terhadap konsekuensi ketika menerima jabatan publik. Proses tersebut seharusnya tidak berhenti setelah seseorang terpilih.
Justru setelah menduduki jabatan, pembinaan perlu berjalan secara berkelanjutan. Partai tidak semestinya hanya hadir ketika masa kampanye tiba atau ketika kader menghadapi persoalan. Pendidikan politik, pemahaman hukum, etika jabatan, dan mekanisme pengawasan perlu menjadi bagian dari aktivitas organisasi sehari-hari.
Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di internal lembaga legislatif. Pengawasan tidak harus berarti mencampuri kehidupan pribadi setiap anggota dewan. Namun, harus terdapat mekanisme yang jelas ketika seorang pejabat menunjukkan perilaku yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugasnya.
Jika sistem baru bergerak setelah seorang pejabat tertangkap, berarti terdapat celah yang perlu diperbaiki. Tujuan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan setiap individu, melainkan memastikan bahwa lembaga tetap mampu menjalankan fungsinya ketika salah satu anggotanya menghadapi persoalan.
Dari sisi masyarakat, kasus ini juga memperlihatkan mengapa pemilihan wakil rakyat tidak cukup hanya berdasarkan popularitas. Pemilih memiliki peran penting dalam menentukan siapa yang akan memperoleh kewenangan di lembaga legislatif. Rekam jejak calon, sikap politik, dan cara mereka menjalankan tanggung jawab perlu menjadi
pertimbangan, bukan hanya identitas partai atau daya tarik kampanye.
Di sisi lain, pers memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Kasus pejabat publik yang tersandung narkotika memang memiliki nilai berita tinggi. Namun, pemberitaan tidak seharusnya berhenti pada unsur sensasional seperti lokasi penangkapan, barang bukti, atau status para pihak yang diamankan. Publik juga perlu mendapatkan konteks mengenai apa dampak kasus tersebut terhadap jabatan, partai, lembaga legislatif, dan masyarakat yang mereka wakili.
Pemberitaan yang hanya mengejar sensasi dapat membuat persoalan struktural tenggelam. Padahal, tugas pers bukan sekadar memberitakan siapa yang diamankan, tetapi membantu masyarakat memahami mengapa sebuah peristiwa penting dan apa yang perlu dievaluasi setelahnya.
Dalam kasus seperti ini, kehati-hatian dalam menggunakan istilah juga menjadi bagian penting dari kerja jurnalistik. Status seseorang tidak boleh dinaikkan dari “diamankan” menjadi “terbukti bersalah” hanya karena sebuah berita sedang menjadi perhatian publik. Fakta yang telah dikonfirmasi harus dipisahkan dari dugaan, sementara proses hukum tetap harus dihormati. Dengan begitu, kritik terhadap pejabat publik tidak kehilangan dasar faktualnya.
Kasus tiga anggota DPRD di Jawa Timur tersebut pada akhirnya menjadi cermin bagi banyak pihak. Bagi individu yang terlibat, terdapat proses hukum dan pemulihan yang harus dijalani. Bagi partai, ada pekerjaan rumah mengenai rekrutmen dan pembinaan kader. Bagi lembaga legislatif, ada kebutuhan untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan dengan baik. Sementara bagi masyarakat, terdapat pelajaran bahwa pilihan politik membawa
konsekuensi yang panjang setelah pemilu selesai.
Jabatan publik bukan sekadar posisi administratif. Di dalamnya terdapat kewenangan untuk memengaruhi kebijakan yang menyentuh kehidupan banyak orang. Karena itu, ketika seorang pejabat tersandung persoalan serius, yang perlu dibicarakan bukan hanya nasib politik orang tersebut, tetapi juga bagaimana sistem memastikan peristiwa serupa tidak terus berulang.
Masyarakat berhak mendapatkan wakil yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Partai berkewajiban menempatkan kader yang layak diberi mandat. Lembaga legislatif harus memiliki mekanisme yang mampu menjaga kualitas anggotanya, sedangkan pers perlu terus mengawasi tanpa kehilangan ketelitian dalam memberitakan.
Pada akhirnya, kasus ini tidak semestinya berhenti sebagai satu lagi berita tentang pejabat yang tersandung narkotika. Ia harus menjadi kesempatan untuk mempertanyakan kembali bagaimana calon wakil rakyat dipilih, bagaimana mereka dibina setelah terpilih, dan bagaimana lembaga merespons ketika salah satu anggotanya menghadapi persoalan.
Sebab kualitas sebuah lembaga politik tidak hanya terlihat ketika semua berjalan normal. Justru ketika salah satu anggotanya bermasalah, terlihat seberapa kuat aturan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dimiliki lembaga tersebut. []
Penulis bernama Rudjani Marsila, mahasiswi program studi Psikologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Fathimah Az Zahra










